Teluk Merbau, Dayun, Siak
Desa Teluk Merbau adalah desa yang terbentuk dari system Pola Inti Rakyat (PIR) dari PT. PTPN. Otomatis Kebun sawit adalah menjadi Sumber Utama Penghasilan mayarakat Desa Teluk Merbau. Desa teluk merbau bisa dicapai melalui jalan lintas Perawang - Buton pada simpang Km. 61. Desa Teluk Merbau di pimpin oleh Kepala Desa yakni Bapak Rudy S.Pd (2023-2029). Saat ini Desa tengah menjalankan Program Bikopra (Bangun Industri Koperasi Rakyat Sejahtera). Yakni Program Pembangunan Industri Desa dengan memanfaatkan limbah pelepah sawit menjadi bernlai ekonomis dengan menggabungkan beberapa industri berbasis sawit seperti, 1. Industri Lidi, Industri Pakan Ternak Sapi dari Daun dan Pelepah sawit, 3. Jasa Titip Ternak Sapi dan Domba, 4. Industri Pupuk dengan Pemanfaatan Kohe dan Pelepah sawit. Kegiatan ini diharapkan bisa menambah PAD desa, dan memakmurkan seluruh masyarakat Desa. Program Kegiatan BIKOPRA di Desa Teluk Merbau di prakarsai oleh Ketua Koperasi Tunas Muda di Desa Teluk Merbau yakni Bapak Setiyono. Beliau juga menjadi Ketua DPP Aspekpir Indonesia.
Teluk Merbau | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Riau | ||||
Kabupaten | Siak | ||||
Kecamatan | Dayun | ||||
Kode pos | 28671 | ||||
Kode Kemendagri | 14.08.06.2003 | ||||
Luas | 1.625 km² | ||||
Jumlah penduduk | 2.100 jiwa | ||||
Kepadatan | 2.100 jiwa/km² | ||||
|
Teluk Merbau merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Dayun, kabupaten Siak, provinsi Riau, Indonesia.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan