Tengger Kidul, Pagu, Kediri

desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Tengger Kidul adalah sebuah Desa yang berada di Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Desa Tengger Kidul dibagi menjadi 2 Dusun, yakni Dusun Tengger Kidul dan Dusun Mantren. Dari kedua pembagian tersebut, masing-masing Dusun memiliki sejarah dan asal muasal yang berbeda. Dengan kearifan lokal para sesepuh pada saat itu kedua Dusun tersebut dijadikan menjadi satu yaitu Desa Tengger Kidul.

Tengger Kidul
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
KabupatenKediri
KecamatanPagu
Kode pos
64183
Kode Kemendagri35.06.11.2007 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 7°47′7.30″S 112°5′58.02″E / 7.7853611°S 112.0994500°E / -7.7853611; 112.0994500

Menurut para sesepuh Desa, dahulu kala Desa Tengger Kidul merupakan daerah yang belum berpenghuni yang lingkungannya banyak ditumbuhi pepohonan yang lebat dan besar serta memiliki suhu yang dingin. Dusun Tengger Kidul berasal dari kata “TENGER” karena Dusun Tengger Kidul merupakan batas sebelah selatan dari Kerajaan Kediri yang dipimpin oleh Raja Sriaji Joyoboyo, dan wilayah ini ada tanda atau Tenger batas wilayah sebelah selatan.

Sedangkan Dusun Mantren berasal dari kata “MANTRI” dan “LEREN” karena Dusun Mantren dulu merupakan tempat beristirahat (LEREN) para Mantri dari Kerajaan Kediri setelah menjalankan tugas Kerajaan, oleh karena itu orang-orang dahulu menyebut wilayah ini dengan sebutan “MANTREN”.

Luas Wilayah Desa Tengger Kidul Kecamatan Pagu adalah 238.785 Ha. Mata pencaharian penduduk di Desa Tengger Kidul sebagian besar masih berada di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat.

Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Struktur Pemerintahan Desa dalam penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, berpedoman pada Peraturan Bupati Kediri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Adapun nama pejabat Pemerintah Desa Tengger Kidul yaitu :

Kepala Desa : Drs. Imam Sumbaji

Sekretaris Desa : Thony Nourman, S.Pd

Kaur Perencanaan : Nurudin

Kaur Keuangan : Mujianto

Kaur Umum dan Tata Usaha : Pujiono

Kasi Pemerintahan : Wahab Zakariya

Kasi Kesejahteraan : Isdiyanto

Kepala Dusun Tengger Kidul : Yuli Mar'ati

Kepala Dusun Mantren : Lita Estriana