Teori kurikulum adalah perangkat pernyataan yang berisi petunjuk perkembangan, penggunaan, dan evaluasi terhadap kurikulum yang digunakan sekolah.[1] Ataupun Teori Kurikulum merupakan hal-hal yang berkaitan dengan penentu keputusan, penggunaan, perencanaan, pengembangan, evaluasi kurikulum yang digunakan sekolah. Kurikulum Indonesia pada saat ini terdapat dua kurikulum yang berlaku, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Ada tiga konsep kurikulum yang akan menjelaskan teori kurikulum, yaitu :

  1. Konsep Pertama : Suatu rencana kegiatan belajar bagi murid-murid di sekolah atau sebagai suatu perangkat tujuan yang ingin di capai. suatu kurikulum dapat digambarkan sebagai dokumen tertulis sebagai hasil persetujuan bersama antara penyusun kurikulum dan pemegang kebijaksanaan pendidikan dengan masyarakat.
  2. Konsep Kedua : Kurikulum sebagai sistem yang mencakup struktur personalia , dan prosedur kerja bagaimana cara menyususn suatu kurikulum, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakannya.
  3. Kosep Ketiga : Kurikulum sebagai suatu bidang studi yaitu bidang studi kurikulum. Ini merupakan bidang kajian para ahli kurikulum dan ahli pendidikan dan pengajaran yang memiliki tujuan untuk mengembangkan ilmu tentang kurikulum dan sistem kurikulum.

Terdapat empat standar untuk menjadi ahli teori kurikulum, yaitu :

  1. Mengembangkan definisi-definisi deskriptif dan preskriptif dari istilah - istilah teknis.
  2. Mengadakan klasifikasi tentang pengetahuan yang telah ada dalam pengetahuan-pengetahuan baru.
  3. melakukan penelitian inferensial dalam prediktif.
  4. mengembangkan sub-subteori kurikulum, mengembangkan dan melaksanakan model-model kurikulum.

Keempat standar tersebut menjadi kewajiban seorang ahli teori kurikulum, sehingga kurikulum dapat bertahan dan dikembangkan.

Referensi

sunting
  1. ^ Ilmu dan aplikasi Pendidikan, bagian I: ilmu Pendidikan teoritis. Bandung: Imperial Bhakti Utama. 2009. hlm. 94. ISBN 9789791617307.