Terbit Rencana Perangin Angin
Terbit Rencana Perangin Angin, S.E. (lahir 24 Juni 1972) adalah politikus Partai Golongan Karya yang menjabat sebagai Bupati Langkat sejak 20 Februari 2019 hingga terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada 19 Januari 2022.[1] Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat periode 2014–2018.[2][3] Ia termasuk calon kepala daerah terkaya menurut KPK.[4]
Terbit Rencana Perangin Angin | |
---|---|
Bupati Langkat ke-10 | |
Masa jabatan 20 Februari 2019 – 19 Januari 2022 | |
Presiden | Joko Widodo |
Gubernur | Edy Rahmayadi |
Wakil | Syah Afandin |
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat | |
Masa jabatan 2014 – 2018 | |
Presiden | Joko Widodo |
Gubernur | Gatot Pujo Nugroho Tengku Erry Nuradi |
Bupati | Ngogesa Sitepu |
Informasi pribadi | |
Lahir | 24 Juni 1972 Raja Tengah, Kuala, Langkat, Sumatera Utara, Indonesia |
Partai politik | Golkar |
Suami/istri | Tiorita br. Surbakti, S.H., M.K.N., M.M. |
Anak | 2 |
Pekerjaan | Politikus |
Sunting kotak info • L • B |
Kehidupan awal dan pendidikan
suntingTerbit Rencana Perangin Angin lahir di Raja Tengah pada 24 Juni 1972. Ia mengenyam pendidikan di SD Inpres No. 053963 Raja Tengah (1981–1987), SMP Negeri 2 Kuala (1987–1990), dan Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Medan (1990–1993). Pada 2005, ia mengambil kuliah jurusan manajemen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pelita Bangsa Binjai dan lulus meraih gelar sarjana ekonomi pada 2009.[5] Ia menjabat Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Medan sejak 1997.[6]
Karier politik
suntingBab atau bagian biografi ini ditulis menyerupai resume atau daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). |
- Ketua DPRD Kabupaten Langkat (2014–2018)
- Bupati Kabupaten Langkat (2019–2022)
Kasus
suntingKorupsi
suntingKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) lalu. Adapun, tersangka penerima suap selain dalam Terbit Rencana yakni Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK), serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi (MSA) Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS). Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap adalah satu orang kontraktor, Muara Perangin-angin (MR). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, sempat kabur ketika hendak ditangkap. "Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari. Ia mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat dilakukan pada Selasa (18/1) sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.[7][8]
Perbudakan pekerja kelapa sawit
suntingTerbit Rencana Perangin Angin terungkap memiliki 2 sel penjara di belakang rumahnya yang digunakan untuk mengurung setidaknya 40 pekerja sawit. Para pekerja tersebut diperlakukan layaknya budak; dipekerjakan minimal 10 jam sehari lalu digembok dalam kerangkeng. Hanya diberi dua kali makan sehari secara tidak layak, tidak digaji, tidak punya akses keluar & komunikasi, serta mengalami kekerasan fisik yang menyisakan luka-luka, lebam, & bonyok di tubuh mereka.[9] Hal ini diungkapkan pada tanggal 24 Januari 2022 oleh Migrant Care setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan kerangkeng yang disebut telah ada sejak 10 tahun lalu (tahun 2012), jauh sebelum dia dilantik menjadi bupati (2018).[10] Situasi ini jelas menunjukkan ciri perbudakan modern yang jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip anti penyiksaan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Referensi
sunting- ^ https://www.langkatkab.go.id/berita/1473/pelantikan-bupati-dan-wakil-bupati-langkat-periode-2019-2024-gubsu-edy-bupati-dan-wakilnya-harus
- ^ "Portal Publikasi Pemilihan Umum 2019". KPU. Diakses tanggal 2018-09-28.
- ^ Media, JPNN.com (19 Januari 2022). "Profil Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin". JPNN.com. Diakses tanggal 19 Januari 2022.
- ^ "Mau Tahu 10 Calon Kepala Daerah Terkaya Versi KPK, Ini Daftarnya". Kantorberitapemilu.com. 2018-01-22. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-28. Diakses tanggal 2018-09-28.
- ^ https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_mahasiswa/RTlEMUI2NDctMTU4NC00NTFDLUFGRDItRDU4MTM5MUY2QUM2
- ^ https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/172500478/-5-fakta-bupati-langkat-yang-terjaring-ott-kpk-25-tahun-jadi-ketua-pemuda?page=all
- ^ Indonesia, C. N. N. "Bupati Langkat Sempat Kabur saat Hendak Ditangkap KPK". nasional. Diakses tanggal 2022-01-20.
- ^ "Bupati Langkat Jadi Tersangka, Ini Lho Dugaan Bagi-Bagi Kuenya". Republika Online. 2022-01-20. Diakses tanggal 2022-01-20.
- ^ Kompas.com 24/02/2022, Bupati Langkat Punya Penjara Diduga Untuk Penjara Puluhan Pekerja Sawit., hlm. https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/14560201/bupati-langkat-punya-penjara-diduga-untuk-perbudak-puluhan-pekerja-sawit.
- ^ Care, Sekretariat Migrant (2024-07-29). "Tukar Rupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)". MIGRANTCARE.NET (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-09-03.