Tergo, Dawe, Kudus
Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang terdiri beberapa perdukuhan yaitu,krajan,dukuh juwet,jengking,sudo,gempol dengan luas wilayah 341,06 Km². Desa Tergo memiliki batas-batas wilayah administrasi sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Desa Dukuhwaringin
Desa Tergo | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kabupaten | Kudus | ||||
Kecamatan | Dawe | ||||
Kode pos | 59353 | ||||
Kode Kemendagri | 33.19.09.2007 | ||||
Luas | 341,06 Km² | ||||
Jumlah penduduk | - | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
- Sebelah Selatan: Desa Kandangmas & Bermi Kecamatan Gembong Kabupaten Pati
- Sebelah Barat: Cranggang
Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dengan ibu kota kecamatan berjarak 15 Km, sedangkan dengan ibu kota kabupaten berjarak 24 Km.
Secara topografi Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus terdiri atas dataran rendah/perbukitan. Dengan ketinggian + 1000 m di atas permukaan air laut.
Sesuai dengan letak geografis, dipengaruhii klim daerah tropis, yang dipengaruhi oleh angin muson dengan 2 musim, yaitu musim kemarau pada bulan April – September dan musim penghujan antara bulan Oktober – Maret.
Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dalam suatu sistem hidrologi, merupakan kawasan yang berada pada dataran tinggi Kondisi ini yang menyebabkan rawan terhadap bencana alam banjir & tanah longsor pada musim penghujan.
Pola tata guna lahan terdiri dari Perumahan, Tegalan/Kebon, Sawah, dan Penggunaan lainnya dengan sebaran Perumahan sebesar 30 %, Tegalan/Kebon sebesar 30 %, Sawah sebesar 35 %, dan penggunaan lainnya yang meliputi jalan, sungai dan tanah kosong sebesar 5 %.
Kondisi Umum Masa Kini
Kondisi pelaksanaan Pemerintahan Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus secara umum mengalami peningkatan yaitu dengan tertib administrasi desa yang mengalami perbaikan dan sudah berjalan cukup baik, juga pelaksanaan tugas-tugas dan laporan pemerintahan desa berjalan dengan konsisten dan lancar.
Pemerintah Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dengan jumlah perangkat desa sebanyak 7 orang, dimana dari 7 perangkat desa ada 3 jabatan yang kosong, dan secara antisipatif telah melakukan berbagai kegiatan pembenahan internal. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan lebih berorientasi kepada penyempurnan hasil yang maksimal.
Selain itu secara bertahap, pemerintah Desa Tergo juga telah berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, agar semua kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan harapan semua pihak.
Secara umum kondisi ekonomi di Desa Tergo relatif cukup menunjang kegiatan masyarakat di berbagai sektor kehidupan.Pertumbuhan ekonomi di Desa Tergo menampilkan angka-angka yang positif.
Pelaksanaan pembangunan di Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sejauh ini cukup mengalami peningkatan, walaupun peningkatannya tidak terlalu signifikan, namun beberapa indikator tersebut mencerminkan bahwa pelaksanaan pembangunan di desa Tergo berjalan cukup baik.Pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa Tergo cukup berjalan sesuai dengan rencana.
Menyangkut penyediaan sarana dan prasarana yang sudah ada, dimanfaatkan sebagai infrastruktur/akses penunjang pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Desa Tergo, dengan demikian dapat memacu kemajuan daerah .
Sejauh ini Pemerintah Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus telah berupaya melakukan pembinaan kemasyarakatan, mengembangkan kehidupan beragama, melakukan pembinaan organisasi sosial kemasyarakatan, pembinaan kepemudaan dan Olah Raga, serta membantu memfasilitasi kegiatan lembaga keagamaan.
Kondisi Yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
Memasuki tahun 2017, Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus masih dihadapkan pada berbagai masalah dan tantangan. Berkaitan dengan itu, dalam rangka mempertahankan eksistensi dan perkembangan desa dimasa depan, maka pemerintah Desa Tergo perlu merumuskan strategi yang tepat, guna merespon secara proaktif berbagai perubahan lingkungan dan tantangan zaman sehingga dapat ditentukan langkah-langkah adaptif maupun antisipatif.
Otonomi daerah memberikan implikasi bagi desa untuk melaksanakan berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih mandiri dan proaktif dengan diimbangi akuntabilitas dari kinerja serta disiplin perangkat desa.
Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang ideal sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, maka proyeksi ke depan pemerintahan Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus berupaya mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa sesuai dengan dinamika perubahan dan kebutuhan, terlaksananya pengelolaan tertib administrasi pemerintah desa, serta terwujudnya peningkatan pengetahuan dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu Pemerintah Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus berupaya meningkatkan kualitas dan prosedur pelayanan public, Pembangunan
di desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dalam tahun anggaran 2017 diarahkan untuk menuju kemandirian perekonomian rakyat. Seiring dengan itu, maka pembangunan di Desa Tergo ditujukan untuk memperoleh dan meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat.
Pembangunan usaha di Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja.
Pembangunan bidang pekerjaan umum lebih diprioritaskan pada pembangunan sistem sarana dan prasarana dasar publik. Pemeliharaan jaringan irigasi akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan produksi pertanian. Disisi lain pembangunan di Desa Tergo juga diarahkan pada percepatan peningkatan pendapatan masyarakat yaitu dengan memberdayakan dan memanfaatkan potensi sumber daya lokal yang ada. Sehingga dengan demikian pembangunan yang dilaksanakan di Desa Tergo secara umum ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteran masyarakat.
Pembangunan bidang pembinaan kemasyarakatan di Desa Tergo Kecamatan Dawe Kabupaten
Kudus lebih ditujukan untuk mencegah munculnya permasalahan sosial yang ada, mengembangkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial. Terwujudnya peningkatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga keagamaan, pembinaan potensi generasi muda, serta semakin meningkatnya kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.