Terminal Gambut Barakat

Terminal Gambut Barakat (juga disebut sebagai Terminal Pal 17) adalah terminal tipe A yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM. 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Terminal ini memiliki luas 4.1 hektar dan dikelola oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Kalimantan Selatan (BPTD Wilayah XV Kalsel).

Sejarah

sunting

Terminal Gambut Barakat diresmikan pada tahun 2012, tetapi baru mulai berpoerasi sejak tahun 2017. Terminal ini sempat mengalami kegagalan operasi karena adanya keberpihakan para supir Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang beraktivitas di Terminal Pal 6 dan maraknya taksi liar (akrab disebut taksi plat hitam) sampai penertibannya pada tahun 2020.

Daya tampung

sunting


Fasilitas

sunting


Rute angkutan

sunting


Referensi

sunting