Tobat nasuhah

(Dialihkan dari Tobat nasuha)

Nasuha Taubatan atau dikenal juga dengan nama Taubatan Nasuha dalam bahasa Indonesia berarti tobat yang semurni-murninya, dan merupakan salah satu bentuk tobat yang dianjurkan untuk penganut agama Islam.[1]

Dalil dari bentuk tobat ini adalah Surat At-Tahrim (66) ayat ke-8 [1][2] dan didefinisikan sebagai tobat dari dosa yang diperbuat saat ini, menyesal atas dosa-dosa yang dilakukannya pada masa lalu dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi pada masa mendatang.[1] Tobat nasuha diperuntukkan untuk dua macam dosa, yaitu menyangkut hak Allah dan menyangkut hak manusia.[1]

Menurut Imam Nawawi ada tiga syarat yang harus dilakukan dalam pelaksanaannya apabila maksiat yang dilakukan adalah urusan antara manusia dan Allah yaitu 1) Meninggalkan perilaku dosa tersebut; 2) Menyesali perbuatan yang telah dilakukan; 3) Berniat tidak melakukannya lagi selamanya.[1]

Sementara apabila maksiat yang dilakukan terkait hak sesama manusia (Haqqul Adami) setelah ketiga syarat sebelumnya ditambah dengan membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi, apabila menyangkut harta adalah dengan mengembalikan harta tersebut; dan apabila menyangkut non-materi seperti fitnah, ghibah, dan yang lainnya maka agar meminta maaf kepada yang bersangkutan.[1]

Saran lain sebagai pengiring termasuk amal perbuatan yang baik sebagai penebus dosa seperti memperbanyak infaq dan sedekah kepada fakir miskin, yatim piatu atau yayasan sosial serta amal ibadah sunah lainnya.[1]

Rujukan

sunting