Tombatu Utara, Minahasa Tenggara
kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
Tombatu Utara adalah sebuah kecamatan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan ini adalah hasil dari pemekaran Kecamatan Tombatu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 22 Tahun 2009 tanggal 7 September 2009.[3]
Tombatu Utara | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Minahasa Tenggara | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Arnold Mokosolang[1] | ||||
Populasi | |||||
• Total | 8.534[2] jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 71.07.10 | ||||
Kode BPS | 7109052 | ||||
Luas | 44,32 km²[2] | ||||
Desa/kelurahan | 10 | ||||
|
Wilayah
suntingDesa-desa yang termasuk dalam wilayah kecamatan Tombatu Utara adalah:
- Kuyanga
- Kuyanga Satu
- Tombatu Dua
- Tombatu Dua Barat
- Tombatu Dua Tengah
- Tombatu Dua Utara
- Tombatu Tiga
- Tombatu Tiga Tengah
- Winorangian
- Winorangian Satu
Batas wilayah
suntingBerikut merupakan batas wilayah Kecamatan Tombatu Utara:
Utara | Kecamatan Silian Raya |
Timur | Kecamatan Tombatu Timur |
Selatan | Kecamatan Tombatu |
Barat | Kecamatan Silian Raya |
Referensi
sunting- ^ Suak, Valdy (31 Desember 2016). Pattymahu, Andrew, ed. "Daftar Nama Pejabat Yang Dilantik Menempati Struktur OPD Baru di Mitra". Tribun Manado. Diakses tanggal 31 Desember 2018.
- ^ a b Kecamatan Tombatu Utara Dalam Angka 2017 (Laporan). Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 31 Desember 2018.
- ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Lampiran II) (PDF) (Laporan). Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-04-13. Diakses tanggal 31 Desember 2018.