Perjanjian Persatuan

persetujuan pada tahun 1707 untuk menggabungkan Inggris dan Skotlandia sehingga tercipta negara baru bernama Kerajaan Britania Raya
(Dialihkan dari Treaty of Union)

Perjanjian Persatuan (bahasa Inggris: Treaty of Union) adalah nama yang saat ini biasanya diberikan pada perjanjian[a] untuk melakukan pembentukan negara baru bernama Britania Raya. Perjanjian itu menggabungkan Kerajaan Inggris (di dalamnya terdapat Wales) dengan Kerajaan Skotlandia sehingga menjadi "Bersatu menjadi Satu Kerajaan dengan Nama Britania Raya".[1] Pada zaman itu perjanjian itu lebih sering disebut sebagai Pasal-Pasal Persatuan (bahasa Inggris: Articles of Union).

Pasal-Pasal Persatuan, 1707
Contoh Pasal-Pasal Persatuan oleh Skotlandia
Pasal-Pasal Persatuan yang dipublikasikan.

Detail mengenai Perjanjian disetujui pada 22 Juli 1706, dan Perjanjian Persatuan yang berbeda kemudian disahkan oleh parlemen Inggris dan Skotlandia untuk membuat Pasal-Pasal mulai berlaku. Persatuan politik mulai berlaku pada 1 Mei 1707.

Pranala luar

sunting


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "lower-alpha", tapi tidak ditemukan tag <references group="lower-alpha"/> yang berkaitan

  1. ^ "The Treaty (act) of the Union of Parliament 1706". Scots History Online. Diakses tanggal 18 July 2011. 
    "Union with England Act 1707". The national Archives. Diakses tanggal 18 July 2011. 
    "Union with Scotland Act 1706". Diakses tanggal 18 July 2011. : Both Acts of Union and the Treaty state in Article I: That the Two Kingdoms of Scotland and England, shall upon 1 May next ensuing the date hereof, and forever after, be United into One Kingdom by the Name of GREAT BRITAIN.