UNIDROIT
UNIDROIT (secara formal, Institut Internasional untuk Penyatuan Hukum Perdata; Bahasa Prancis: Institut international pour l'unification du droit privé) adalah organisasi antarpemerintah yang memiliki tujuan untuk melakukan harmonisasi Hukum perdata internasional di seluruh negara dengan penyeragaman aturan, konvensi internasional, dan produksi model hukum, seperangkat prinsip, panduan, dan pedoman. Didirikan pada 1926 sebagai bagian dari Liga Bangsa-Bangsa, institut ini didirikan kembali pada 1940 karena pembubaran Liga Bangsa-Bangsa melalui perjanjian multilateral, Statua UNIDROIT. Per 2019, UNIDROIT memiliki 63 anggota negara.
UNIDROIT telah menyiapkan beberapa konvensi (perjanjian), dan juga mengembangkan instrumen Soft law. Sebagai contoh Prinsip-prinsip Kontrak Komersil Internasional UNIDROIT (UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts). Sangat berbeda dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perdagangan Barang Internasional (United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods) yang diadopsi oleh UNCITRAL, Prinsip UNIDROIT tidak berlaku sebagai hukum, tetapi bisa dipilih oleh pihak-pihak sebagai bagian dari kontrak mereka
Kantor pusat
suntingKantor pusat UNIDROIT berada di Roma, Italia, diantara Via Nazionale dan via Panisperna, berada di Villa Aldobrandini, sebuah vila abad-17 yang berada diperbatasan Universitas Kepausan Santo Thomas Aquinas ke Selatan.
Keanggotaan
suntingTerdapat 63 negara yang telah menjadi anggota, berdasarkan statua negara-negara tersebut adalah:
Member country | Year of joining |
---|---|
Argentina | 1972 |
Australia | 1973 |
Austria | 1948 |
Belgium | 1940 |
Bolivia | 1940 |
Brazil | 1940 |
Bulgaria | 1940 |
Canada | 1968 |
Chile | 1951 |
China | 1986 |
Colombia | 1940 |
Croatia | 1996 |
Cuba | 1940 |
Cyprus | 1999 |
Czech Republic | 1993 |
Denmark | 1940 |
Egypt | 1951 |
Estonia | 2001 |
Finland | 1940 |
France | 1948 |
Germany | 1940 |
Greece | 1940 |
Holy See | 1945 |
Hungary | 1940 |
India | 1950 |
Indonesia | 2009 |
Iran | 1951 |
Iraq | 1973 |
Ireland | 1940 |
Israel | 1954 |
Italy | 1940 |
Japan | 1954 |
Latvia | 2006 |
Lithuania | 2007 |
Luxembourg | 1951 |
Malta | 1970 |
Mexico | 1940 |
Netherlands | 1940 |
Nicaragua | 1940 |
Nigeria | 1964 |
Norway | 1951 |
Pakistan | 1964 |
Paraguay | 1940 |
Poland | 1979 |
Portugal | 1949 |
South Korea | 1981 |
Serbia (joined as Federal Republic of Yugoslavia) | 2001 |
Romania | 1940 |
Russia (joined as Soviet Union) | 1990 |
San Marino | 1945 |
Saudi Arabia | 2009 |
Slovakia | 1993 |
Slovenia | 1995 |
South Africa | 1971 |
Spain | 1940 |
Sweden | 1940 |
Switzerland | 1940 |
Tunisia | 1980 |
Turkey | 1950 |
United Kingdom | 1948 |
United States | 1964 |
Uruguay | 1940 |
Venezuela | 1940 |
Ekuador merupakan anggota UNIDROIT dari tahun 1940 s.d 1964, Libanon dari 1858 s.d 1964, dan Senegal dari 1991 s.d 1997. Negara-negara yang sudah tidak ada lagi adalah bekas negara anggota: Cekoslowakia, Jerman Timur, Republik Arab Bersatu, dan Yugoslavia
Konvensi
suntingUNIDROIT menyelenggarakan konvensi tingkat internasional, konvensi ini dibuat oleh UNIDROIT dan diadopsi oleh konferensi diplomatik yang dilaksanakan oleh negara anggota UNIDROIT.[1]
- Konvensi mengenai penyeragaman hukum mengenai perdagangan internasional (Hague, 1964)
- Konvensi mengenai penyeragaman hukum mengenai pembuatan kontrak untuk perdagangan internasional (Hague, 1964)
- Konvensi Internasional mengenai Kontrak Perjalanan (Brussels, 1970)
- Konvensi untuk menyediakan keseragaman hukum mengenai Surat Wasiat (Washington, D.C., 1973)
- Kovensi mengenai agen pada perdagangan internasional (Geneva, 1983)
- Konvensi mengenai Pendanaan Leasing Internasional (Ottawa, 1988)
- Konvensi mengenai Pabrik Internasional (Ottawa, 1988)
- Konvensi mengenai objek budaya yang diekspor secara ilegal (Roma, 1955)
- Konvensi mengenai kepentingan internasional mengenai perangkat bergerak (Cape Town, 2001) termasuk protokol pada pesawat (2001) dan jalur kereta api (2007), dan aset luar angkasa (2012).
- Konvensi Keamanan Geneva (Geneva, 2009)
UNIDROIT adalah penyimpan dua konvensi: Konvensi Cape Town (termasuk tiga protokolnya) serta Konvensi Keamanan Jenewa .
Selama bertahun-tahun UNIDROIT menyiapkan penelitian latar belakang untuk konvensi internasional yang difinalisasi oleh organisasi internasional lainnya. Sebagai catatan, diantaranya adalah konvensi mengenai kontrak pengangkutan barang internasional melalui jalur darat (CMR), yang difinalisasi oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa pada 1956, dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kewajiban Operator Terminal Transportasi dalam Perdagangan Internasional yang kemudian diselesaikan oleh UNCITRAL pada 1991.
Sebagai tambahan, UNIDROIT telah mengadopsi Hukum Model tentang Pengungkapan Waralaba tahun 2002, Hukum Model tentang Leasing pada 2008, dan Ketentuan Model mengenai Kepemilikan Negara terhadap Objek Kultural yang belum Ditemukan (kerja sama dengan UNESCO); dan mempublikasikan Prinsip-Prinsip UNIDROIT mengenai Kontrak Komersial Internasional (1994, 2004, 2010, dan 2016), Klausal model untuk digunakan para pihak dari UNIDROIT untuk Kontrak Komersial Internasional, Prinsip-prinsip ALI/UNIDROIT dalam Prosedur Perdata Trasnasional (bekerja sama dengan American Law Institute) (2004), Prinsip-prinsip Pengoperasian Ketentuan Jaring Tutup (2013), Panduan Pengaturan Waralaba Utama Internasional (1988, edisi kedua 2007), dan Panduan Hukum UNIDROIT/FAO/IFAD mengenai Kontrak Pertanian (2015)