Uang mutilasi adalah uang asli yang disobek dan kemudian ditempelkan dengan uang palsu. Uang tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran. UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang tindakan mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek uang.[1]

Uang mutilasi dapat diidentifikasi lewat nomor seri yang berbeda, benang pengaman uang, pola kerusakan serta logo Bank Indonesia yang tidak berubah warna.[2]

Referensi sunting