Ubin (luas)
Ubin (atau ru, tumbak) dalam agraria adalah satuan luas lahan yang dipakai di Indonesia. Satuan ubin ini banyak digunakan untuk areal pertanian (sawah atau ladang), khususnya di Pulau Jawa dan telah dipakai sejak zaman Hindia Belanda. Ukuran satu ubin menyatakan luas sebesar 14,0625 (3,75 × 3,75) meter persegi. Satu bahu adalah 500 ubin.
Satuan ini terutama dipakai untuk mengestimasi hasil atau produksi hasil tanaman pangan, seperti padi atau kedelai. Pada suatu lahan diberi batas yang dinamakan "petak ubinan" (berukuran satu ubin). Hasil panen untuk petak ini diukur terlebih dahulu sebelum dicampur dengan hasil panen yang lain. Hasil pengukuran ini lalu dikonversi menjadi hasil per hektare.
Satuan ini sampai saat ini masih dijadikan rujukan dalam proses jual beli lahan atau tanah, baik di sawah maupun pekarangan. Pada umumnya rujukan ini dipakai oleh sebagian besar masyarakat perdesaan.
Rujukan
sunting- Tjondronegoro, S.M.P. dan G. Wiradi (Penyunting). 2008.Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah di Jawa dari Masa ke Masa (edisi revisi). Yayasan Obor Indonesia.