Ulu Pulau, Bantan, Bengkalis
Ulu Pulau adalah nama salah satu desa yang terletak di kecamatan Bantan, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau, Indonesia.
Ulu Pulau | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Riau | ||||
Kabupaten | Bengkalis | ||||
Kecamatan | Bantan | ||||
Kode pos | 28754 | ||||
Kode Kemendagri | 14.03.02.2012 | ||||
Luas | - km² | ||||
Jumlah penduduk | - jiwa | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
|
Pada masa dahulu orang lebih mengenal HULU PULAU dari pada ULU PULAU untuk menyebut sebuah pulau yang berada dihulu sungai, yaitu dihulu sungai Belas yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan SUNGAI LIONG, Namun sampai saat ini pulau tersebut masih menjadi misteri keberadaannya karena tidak satupun manusia yang dapat mendokumentasikan keberadaan pulau walapun sudah menginjakkan kaki di pulau tersebut. Ulu Pulau awalnya merupakan nama sebuah Dusun yang ada diwilayah Desa Bantan Tengah sebelum dimekarkan menjadi sebeutan nama Desa Ulu Pulau (Desa yang dimekarkan, Dusun Londang dan Dusun Ulu Pulau) yang awal mulanya dahulu sejarah mengatakan Dusun Londang dan Dusun Ulu Pulau di buka/lahan ditebas secara besar-besaran oleh para transmigran dari jawa, yang berdomisili di Desa Selatbaru dan sebagian dari Desa Bantan Tua, yang membuka lahan tersebut menjadi sebuah perkampungan di Wilayah Bantan Tengah (Desa Induk) yang sekarang menjadi pemekaran Di Desa Ulu Pulau. Diantaranya adalah:
Pak MARJO dan Pak SARIMO (tahun 1985) berperan membuka wilayah yang kini disebut dengan DUSUN LONDANG
Pak NYODI, Pak ABAS, Pak MUSJAB, Pak KEMIS, Pak MANGAT (tahun 1958) berperan membuka wilayah DUSUN ULU PULAU
beliau merupakan tokoh yang membuka wilayah-wilayah yang sekarang menjadi lahan perkebunan, akhirnya mereka membuat pondok-pondok pada awalnya dan kemudian membentuk sebuah kelompok atau komunitas dan menjadikan cikal bakal sebuah perkampungan yang kini nama tersebut menjadi ULU PULAU. Desa Ulu Pulau ini sebelum menjadi Desa sendiri merupakan bagian dari wilayah Desa Bantan Tengah karena adanya pemekaran wilayah, dan adanya program pemerintah pasal 4, dan 5 Perda Kabupaten Bengkalis Nomor: 16 Tahun 2000 tentang, Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Desa, yang memberikan isyarat dan petunjuk bagi Desa untuk memekarkan Desa Bantan Tengah menjadi 3 (tiga) Desa yaitu:
Desa Bantan Tengah ( Desa Induk
Desa Ulu Pulau (Desa yang dimekarkan, Dusun Londang, Dusun Ulu Pulau)
Desa Mentayan (Desa yang dimekarkan, Dusun Belas, Dusun Mentayan)
Desa Ulu Pulau Memiliki Luas Wilayah 28 Km² dengan jumlah penduduk sebanyak 1.661 jiwa terdiri dari 860 jiwa laki-laki 801 jiwa perempuan. Desa Ulu Pulau memiliki jarak ke Ibu Kota Kecamatan sejauh 7 Km dan jarak ke Ibu Kota Kabupaten sejauh 30 Km.