Undang-Undang Alterasi Perbatasan Andhra Pradesh dan Madras
Undang-Undang Alterasi Perbatasan Andhra Pradesh dan Madras, yang dirancang pada 1959 oleh Parlemen India di bawah tujuan pasal 3 dari konstitusi, berlaku dari 1 April 1960. Menurut UU tersebut, taluk Tirutani dan sub-taluk Pallipattu dari distrik Chittoor, Andhra Pradesh ditransfer ke Negara Bagian Madras dalam pertukaran untuk teritorial dari Chingelput (Chengalpattu) dan Distrik Salem.[1][2]
Referensi
sunting- ^ Government of Tamil Nadu — Tamil Nadu Secretariat — Brief History Diarsipkan 2007-01-06 di Archive.is
- ^ Historical Importance of Kanchipuram Diarsipkan May 18, 2006, di Wayback Machine.