Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Undang-undang Provinsi Sumatera Barat (diterbitkan sebagai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2022) merupakan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang Provinsi Sumbar.[1] UU ini disahkan oleh DPR-RI pada 30 Juni 2022 untuk memperbaharui tata aturan perundang-undangan.[2] UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.[3]
UU ini memuat frasa adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.[1]
Referensi
sunting- ^ a b "UU Provinsi Sumbar Terbaru Atur Syariat Islam dalam Kerangka NKRI". CNN Indonesia. Diakses tanggal 2022-07-27.
- ^ Arrazzi, Fakhruddin (2022-07-01). "UU Provinsi Sumbar Disahkan, ABS-SBK Resmi Masuk Hukum Positif Indonesia". Padangkita.com. Diakses tanggal 2022-07-27.
- ^ Erwanti, Marlinda Oktavia. "Jokowi Teken UU Sumbar yang Cantumkan Falsafah Adat Minangkabau". detikcom. Diakses tanggal 2022-07-31.