Undang-Undang Simbur Cahaya
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Undang-Undang Simbur Cahaya adalah undang-undang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang Simbur Cahaya dibentuk pada masa Kesultanan Palembang oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang-undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M dengan pemberlakuan yang terbatas hanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.[1]
Pada mulanya, undang-undang ini bernama Piagem Ratu Sinuhun. Pada masa pemerintahan Sultan Abdurrahman, undang-undang ini mengalami perubahan dan diperluas serta berubah nama menjadi Undang-Undang Sindang Marga yang berarti Undang-Undang Daerah. Pada tahun 1824, undang-undang ini berubah sifat, bukan untuk mengatur pemerintahan, melainkan hanya untuk mengatur persoalan adat istiadat. Ketika itu pula namanya berubah menjadi Undang-Undang Simbur Cahaya. Pada tahun 1897, undang-undang ini dicetak untuk pertama kalinya dengan aksara Arab Melayu. Pada tahun 1939, undang-undang ini juga dicetak dengan huruf latin. Pada tahun 1994, undang-undang ini juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atas prakarsa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[2]
Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari enam bab dengan total 178 pasal. Bab 1 terdiri dari 32 pasal yang membahas tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin. Bab 2 berisi 29 pasal yang mengatur tentang Aturan Marga. Bab 3 terdiri dari 34 pasal yang berisi Aturan Dusun dan Berladang. Bab 4 yakni tentang Aturan Kaum dengan jumlah pasal sebanyak 58. Dan bab terakhir yakni tentang Aturan Bahagi Uang Denda dengan total enam pasal.[2]
Referensi
sunting- ^ Adil, Muhammad (2014). "Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya". Jurnal Nurani. 14 (2): 57–76. doi:https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110 Periksa nilai
|doi=
(bantuan). - ^ a b Hanifah, Abu (1994). Undang-Undang Simbur Cahaya. Jakarta: Depdikbud.