Upacara bendera adalah sebutan untuk upacara pengibaran bendera yang dilaksanakan di Indonesia. Upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari-hari besar nasional atau setiap hari Senin oleh berbagai macam instansi pemerintahan dan pendidikan di Indonesia. Selain prosesi pengibaran bendera, upacara bendera juga meliputi rangkaian prosesi lain, seperti mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta amanat dari pembina upacara.[1]

Pengibaran bendera merah putih dalam rangka upacara peringatan kemerdekaan Indonesia ke-26 di Parapat, Girsang Sipangan Bolon, Simalungun pada 17 Agustus 1971.

Landasan hukum sunting

Pelaksanaan upacara bendera di lembaga pendidikan diwajibkan dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).[1] Sementara tata cara upacara bendera diperinci dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara di Sekolah.[2]

Lihat juga sunting

Protokol dalam memberi hormat kepada bendera di Indonesia:

Catatan kaki sunting

  1. ^ a b Maura, Aisya. "Pentingnya Upacara Bendera setiap Hari Senin". blog.ruangguru.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-05-18. 
  2. ^ "Permendikbud No 22 Tahun 2018, Pedoman Upacara Bendera di Sekolah | Jogloabang". www.jogloabang.com. Diakses tanggal 2020-05-18.