Urwah bin az-Zubair

Urwah bin az-Zubair (Arab: عروة بن الزبير, w. 94 H/712 M) adalah salah satu dari Tujuh Fuqaha Madinah, yaitu sebutan untuk sekelompok ahli fiqih dari generasi tabi'in yang merupakan para tokoh utama ilmu fiqih di kota Madinah setelah wafatnya generasi Sahabat yang hidup sezaman dengan Nabi Muhammad.[1][2][3]

Urwah adalah putra dari pasangan Asma binti Abu Bakar and Zubair bin Awwam, adik dari Abdullah bin Zubair, dan juga keponakan dari Aisyah.[4] Nenek Urwah adalah Safiyyah binti Abdul Muththalib, yaitu bibi Nabi Muhammad dari keluarga ayahnya.[4]

Urwah bin az-Zubair adalah periwayat atas sebagian besar hadits yang berasal Aisyah, selain dari para Sahabat lainnya seperti Ali, Umar, Ibnu Abbas, Abu Ayyub al-Ansari, dan lain-lain.[4] Selain itu, ia juga mendapat pengajaran dari Said bin al-Musayyib, yang lebih tua tujuh atau delapan tahun darinya.[4] Para periwayat hadits berikutnya yang mengambil jalur darinya antara lain adalah Qatadah bin Di'amah, Ibnu Syihab az-Zuhri, Yahya bin Said al-Ansari, dan Zaid bin Aslam.[4]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Prof. A. Qodri Azizy, Ph.D. Reformasi Bermazhab: Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihab Sesuai Saintifik-Modern. Teraju Mizan. hlm. 28-29. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-12. Diakses tanggal 2015-09-09. 
  2. ^ Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin (2004). Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Kaki Langit. hlm. 358. ISBN 9789799908100, 9799908108. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-10. Diakses tanggal 2015-09-09. 
  3. ^ Umar F. Abd-Allah (2013). Mālik and Medina: Islamic Legal Reasoning in the Formative Period. BRILL. hlm. 42-43. ISBN 9789004247888, 9004247882. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-12. Diakses tanggal 2015-09-09. 
  4. ^ a b c d e M. Fethullah Gülen (2014). Muhammad The Messenger of God. Işık Yayıncılık Ticaret. ISBN 1597846384, 9781597846387. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-01. Diakses tanggal 2015-09-09.