Vikaris episkopal
Vikaris episkopal atau yang lazim di Indonesia disingkat dengan sebutan Vikep adalah jabatan yang diberikan kepada seorang pastor atau uskup auksiliari atau uskup koajutor dalam suatu keuskupan untuk mewakili sebagian tugas-tugas dan wewenang uskup dalam suatu wilayah yang lebih sempit atau untuk kelompok yang spesifik. Seperti halnya seorang vikaris jendral (vikjen), jabatan vikaris episkopalis bersifat bukan seumur hidup dan akan kehilangan jabatannya begitu uskup yang melantiknya meninggal dunia atau mengundurkan diri.