Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia

Wakil kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
(Dialihkan dari Wakil Menteri Tata Ruang)

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, umumnya disingkat Wamen ATR adalah pembantu Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional. Saat ini, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia dijabat oleh Ossy Dermawan sejak 21 Oktober 2024.[1]

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia
Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Bendera Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Petahana
Ossy Dermawan

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaSurya Tjandra
Dibentuk25 Oktober 2019; 5 tahun lalu (2019-10-25)
Situs webwww.atrbpn.go.id

Sejarah

sunting

Posisi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia dibentuk dalam Kabinet Indonesia Maju juga sekaligus merangkap jabatan sebagai Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.[2] Surya Tjandra menjadi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam Kabinet Indonesia Maju yang menjabat sejak 25 Oktober 2019 hingga 15 Juni 2022.[3]

Dalam perombakan kabinet pada 15 Juni 2022, posisi Surya Tjandra digantikan oleh Raja Juli Antoni.[4] Pada 3 Juni 2024, Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menggantikan Dhony Rahajoe yang mengundurkan diri.[5] Raja Juli merangkap kedua jabatan tersebut sampai akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2024. Kemudian dalam Kabinet Merah Putih, posisi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia dijabat oleh Ossy Dermawan sejak 21 Oktober 2024.[6]

Daftar wakil menteri

sunting

Gaji dan Tunjangan

sunting

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[7]

Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[8]

Lihat juga

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 24 Desember 2024. 
  2. ^ "Inilah Nama-Nama 12 Wakil Menteri Yang Diumumkan Dan Diperkenalkan Oleh Presiden Jokowi". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 18 Maret 2023. 
  3. ^ "Profil Surya Tjandra, Wamen ATR/BPN yang Diganti Raja Juli Antoni". kompas.com. 15 Juni 2022. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  4. ^ "Politikus PSI Raja Juli Antoni jabat Wamen ATR gantikan Surya Tjandra". antaranews.com. 15 Juni 2022. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  5. ^ "Kata Raja Juli Antoni setelah Ditunjuk Jokowi Jadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN". tempo.co. 4 Juni 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  6. ^ "Sepak Terjang Ossy Dermawan, 17 Tahun di Karier Militer Kini Jadi Wamen ATR". kompas.tv. 15 Juni 2022. Diakses tanggal 28 Desember 2024. 
  7. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  8. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.