Walimatul 'ursy

jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan
(Dialihkan dari Walimatul 'ursy.)

Walimatul ‘Urs atau yang lazim dikenal sebagai pesta pernikahan, adalah jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan.[1] Biasanya walimatul 'urs dilaksanakan setelah akad nikah.[1] Kata walimah berasal dari kata al-Walamu yang dalam bahasa Indonesia bermakna "pertemuan".[2] Di dalam kamus ilmu fiqih disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan yang ditujukan untuk disantap para undangan.[2] Kemudian kedua, kata al-‘Urs. Kata al-‘Urs terdiri dari tiga huruf arab; ‘ain, ra, sin. Karena posisinya sebagai mudhaf ilaih, maka ditambah alif lam ma’rifah atau (اَلْ). Jika ditulis dalam bahasa arab menjadi: اَلْعُرْسُ / al-‘Ursu. Kata al-‘Urs dalam kalimat walimatul ‘Urs artinya adalah az-Zifaf wa Tazwij; perkawinan dan pernikahan. Bentuk plural dari Al-‘Ursu adalah al-A’rasu / اَلْأَعْرَاسُ.

Jadi 'Urs artinya perkawinan dan pernikahan sedangkan al-‘Ursy terdiri dari tiga kata; ‘ain, ra, dan syin. Jika dirangkai menjadi عُرْشٌ. Kata ‘Ursyun dalam kamus bahasa arab berarti sama dengan الأذُنُ / telinga. Sering kita jumpai penulisan kalimat walimatul ‘ursy pada kartu undangan, banner, atau papan pemberitahuan pernikahan seseorang. Padahal yang benar adalah Walimatul ‘Urs.https://www.dakwah.id/walimatul-urs-bukan-walimatul-ursy/

Pandangan Hukum Islam

sunting

Para ulama ahli hukum Islam fiqih bersepakat bahwa mengadakan pesta pernikahan hukumnya adalah sunah muakkadah, yakni sebuah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan karena itu dianjurkan bagi sang suami yang merupakan seorang laki-laki(rasyid) dan wali suami yang bukan rasyid.[2] Pembiayaan pesta pernikahan harus dibayarkan oleh sang suami.[2][3] Meskipun demikian, pengadaan pesta pernikahan harus menyesuaikan kemampuan sang suami, karena tujuan adanya pesta pernikahan adalah untuk mengembirakan hati kedua pengantin.[4]

Perihal Tamu

sunting

Ketika mengadakan walimatul ‘urs tamu yang diundang hendaknya adalah orang-orang yang saleh, baik yang kaya maupun yang miskin.[5] Oleh hukum Islam, Tidak diperbolehkan mengundang hanya orang-orang kaya saja.[1][2][5] Orang miskin maupun kaya memiliki hak yang sama.[5]

Waktu Penyelenggaraan

sunting

Tidak ada batasan tertentu untuk melaksanakannya, namun lebih diutamakan untuk menyelenggarakan walimatul 'ursy setelah ''dukhul'', yaitu setelah pengantin melakukan hubungan seksual setelah akad nikah.[2] Hal itu berdasarkan apa yang selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, yang juga tidak pernah mengadakan walimatul 'ursy kecuali sesudah dukhul.[2]

Hukum Menghadiri

sunting

Menghadiri undangan walimatul ‘ursy[6] hukumnya adalah wajib atau fardhu ain, yaitu sebuah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mengakibatkan dosa.[1][2][3] Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa mendatangi sebuah walimatul ‘ursy, merupakan sebuah fardhu kifayah, yaitu sebuah perbuatan yang apabila orang lain telah melakukan maka orang yang lain tidak wajib melakukannya.[2] Mereka beranggapan bahwa esensi dan tujuan adanya sebuah pernikahan adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa pasangan ini telah menikah dan membedakannya dari perbuatan zina.[2]

Syarat-syarat yang menjadikan seorang muslim wajib menghadiri walimatul ‘ursy adalah:[2]

  • Orang yang mengundang adalah kerabat atau saudara.[2]
  • Ditentukan orangnya.[2]

Jika undangan walimatul ‘ursy bersifat umum (tidak menentukan orangnya), maka tidak wajib untuk menghadiri undangan tersebut,[2] dan hukum menghadirinya adalah fardhu kifayah—apabila orang lain telah melakukan maka orang yang lain tidak wajib melakukannya.[2]

  • Tidak ada halangan sah sesuai dengan ketentuan hukum islam.[2] Misalnya saja, sakit keras, hujan yang deras, banjir, dan lainnya.[2]
  • Di tempat walimatul 'ursy tidak terdapat perbuatan jahat (kemungkaran).[5]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d (Indonesia) "Kitab Munakahat" (PDF). 
  2. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q (Indonesia) H. Ahmad Sarwad, Lc. "Fiqih Nikah" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-07. 
  3. ^ a b Drs. H. Imron Abu Amar (1983). Terj. Fat-hul Qarib. Menara Kudus. 
  4. ^ Drs. H. Ibnu Mas'ud (2000). Fiqih Mazhab Syafi'i. CV.Pustaka Setia. 
  5. ^ a b c d Dib Al-Bugha, Dr. Mustafa (2012). Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i. Noura Books. 
  6. ^ kanalmu (2022-03-19). "Download 14 Undangan Walimatul Ursy Gratis Format Doc, Docx, Pdf" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-19.