Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan/Peninjauan kembali
- Diskusi di bawah adalah arsip dari pengusulan artikel pilihan. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.
Setelah mempertimbangkan saran dari HaEr48, sepertinya artikelnya masih belum memenuhi kriteria "komprehensif" dalam sistem pengusulan AP. Selain membutuhkan lebih banyak studi literatur terhadap pendapat dari para ahli hukum Indonesia, salah satunya juga karena bagian "kekeliruan atau kekhilafan hakim" masih bisa dikembangkan lagi. Saya juga tidak bisa memperbaiki penggunaan halaman dengan rentang yang terlalu panjang, karena saya tidak punya akses ke bukunya. Maka dari itu saya akan mencabut pengusulan ini dan kemudian akan memperbaiki artikelnya pelan2. Terima kasih banyak kepada para pengguna yang sudah membantu memberikan saran. Halaman pengusulan ini akan saya masukkan ke halaman pembicaraan artikelnya sebagai to-do list yang perlu dilakukan jika ingin menjadikan artikel ini sebagai AP, jadi saran dari Anda semua sangat berguna untuk memperbaiki mutu artikel ini. Mohon maaf atas segala ketidaknyamanannya dan terima kasih. Mimihitam 20 November 2018 22.29 (UTC)[balas]
Daftar isi
Alasan Pengusulan: Artikel karya peserta lomba tahun 2014. Menurut saya isinya sudah lengkap dan gaya bahasanya ditulis dengan sangat baik. Mimihitam 18 November 2018 09.35 (UTC)[balas]
Komentar dari Glorious Engine
sunting- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab ac ad ae af ag ah ai aj ak al am an M. Yahya Harahap (2008). "Upaya Hukum Luar Biasa". Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 607-644. ISBN 979-8767-72-1.
- Ini mbok tolong dijadikan format sfn per halaman, itupun kalo masih ada akses ke sumbernya
- Saya nggak punya akses daring ke bukunya. Saya coba panggil penulisnya ya: BP68Rizqi Mimihitam 18 November 2018 16.56 (UTC)[balas]
- @Glorious Engine @Hanamanteo saya sudah kurangi tuh, jadinya tidak terlalu overkill sekarang. Bagaimana? Mimihitam 19 November 2018 10.42 (UTC)[balas]
- Menurutku sih sebaiknya dikasih nomor halaman (misal dengan sfn). Soalnya rentang 607 sampai 644 terlalu panjang. Gimana kita bisa tau dari mana sumber informasi suatu pernyataan yang di artikel? Masa' mesti bolak balik 37 halaman dulu? Sepertinya penulis awalnya mengaktifkan komunikasi surel. Mimihitam, apa bisa kirim surel ke dia siapa tau dia bisa bantu? HaEr48 (bicara) 19 November 2018 18.50 (UTC)[balas]
- @HaEr48 sudah saya kirim surelnya.. Mimihitam 19 November 2018 19.19 (UTC)[balas]
- "Putusan-putusan PK kontroversi" Harusnya diubah jadi "kontroversial"
- Sudah dikerjakan Mimihitam 18 November 2018 16.56 (UTC)[balas]
--Glorious Engine (bicara) 18 November 2018 15.25 (UTC)[balas]
Komentar dari Hanamanteo
sunting- Rujukan
- Penulisan rujukan harus diperbaiki lagi karena tidak ditulis dengan rapi.
- @Hanamanteo saya sudah kurangi supaya tidak overkill. Kira2 boleh dispesifikkan kalau masih ada yang perlu dirapikan? Mimihitam 19 November 2018 10.43 (UTC)[balas]
- Penulisan rujukan yang sama dalam satu paragraf mesti dihindari karena terkesan duplikat.
- @Hanamanteo Sudah dikerjakan saya sudah hapus2in yang duplikat. Mimihitam 19 November 2018 10.43 (UTC)[balas]
- Kabar Indonesia bisa dipercaya? Pautan tersebut mengarah kepada tulisan opini, bukan berita.
- Sudah dikerjakan saya hapus karena sudah ada rujukan lain yang menyatakan hal yang sama. Mimihitam 19 November 2018 10.28 (UTC)[balas]
- Sumber Delik Pos bisa diakses? Saya tak dapat mengaksesnya karena sedang ditangguhkan.
- Sudah dikerjakan saya hapus karena sudah ada rujukan lain yang menyatakan hal yang sama. Mimihitam 19 November 2018 10.28 (UTC)[balas]
- Sumber Tribunnews ini bisa digunakan sebagai rujukan? Isinya lebih berfokus kepada gambar alih-alih berita.
- Sudah dikerjakan saya hapus karena sudah ada rujukan lain yang menyatakan hal yang sama. Mimihitam 19 November 2018 10.28 (UTC)[balas]
Komentar dari Bagas Chrisara
suntingSaya punya beberapa masukan.
- Berkas
- Berkas:Putusan.jpg yang diunggah di Commons diklaim sebagai karya sendiri oleh BP68Rizqi. Sementara deskripsi berkas di sana bertuliskan "Salinan putusan didapatkan dari website resmi Mahkamah Agung. Salinan putusan tersebut bersifat bebas untuk publik". Seharusnya berkas ini masuk kategori domain publik pemerintah, sehingga lisensinya perlu diganti menjadi {{PD-IDGov}}. Mungkin Anda dapat menggantinya?
- Sudah dikerjakan Mimihitam 20 November 2018 13.51 (UTC)[balas]
- Berkas:Sejarah MA.jpg yang bersumber di sini tidak dapat diakses dan justru dialihkan ke laman utamanya. Dicari melalui Google pun tidak ada yang bersumber langsung dari MA, hanya menunjukkan gambar serupa dari beberapa blog. Wayback Machine juga tidak mengarsipkan pranala yang menjadi sumbernya, sehingga tidak dapat dipastikan. Selain itu ringkasan berkas masih kacau (tanpa keterangan yang menjelaskan source, authorship, dan date created).
- Berkasnya sudah saya hapus dari artikel, daripada bermasalah. Mimihitam 20 November 2018 13.51 (UTC)[balas]
Saya kira demikian dulu. -- Bagas Chrisara (bicara) 20 November 2018 13.02 (UTC)
Komentar dari HaEr48
suntingArtikelnya bagus. Unsur-unsur penting dijelaskan satu per satu, sumbernya memadai, dan cara penulisannya ramah untuk pembaca awam. Berikut komentarku:
Umum
sunting- Coba ikuti prinsip yang dijelaskan en:Wikipedia:Manual of Style/Lead section#Introductory text untuk bagian pembuka. Sebaiknya bagian pembuka berisi ringkasan seluruh artikel, dan tidak harus rinci. Sekarang, sepertinya bagian ini merincikan aspek-aspek terentu, misalnya definisi “upaya hukum biasa”, definisi “kekuatan hukum tetap”, menyebutkan referensi rinci di KUHAP, dan sering berpanjang lebar menjelaskan konsep yang harusnya bisa ditulis lebih ringkas. Sedangkan banyak bagian-bagian artikel seperti “proses”, “yang dapat mengajukan”, dan “putusan-putusan PK kontroversial” tidak diringkas di bagian pembuka.
- Menurutku perlu juga ditambahkan bagian mengenai ulasan atau analisis para ahli mengenai konsep ini. Apa ada dukungan atau kritikan mengenai konsep ini?
- Banyak spasi yang tertinggal, misal “Karta"yang“, “diajukan PK.Prinsip”
- Keduanya sudah saya ganti, nanti akan saya baca ulang lagi untuk mencari kalau masih ada yang tertinggal. Mimihitam 20 November 2018 21.32 (UTC)[balas]
- Banyak kalimat maupun frasa yang konstruksinya berlebihan sehingga menjadi panjang. Misal:
- “PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum”.
- Sudah dikerjakan saya ubah jadi "PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa bebas." Mimihitam 20 November 2018 21.32 (UTC)[balas]
- “melakukan kesalahan maupun kekeliruan”, “kesalahan atau kekhilafan”. Ini bukannya sinonim, kenapa disebut dua-duanya?
- Untuk frasa pertama sudah saya hapus "kesalahan". Untuk "kesalahan atau kekhilafan", sepertinya UU memang menyebutkan kalau PK dapat diajukan apabila "dalam suatu putusan terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata". Selengkapnya bisa dilihat di sini. Keduanya saya lihat memang sinonim, tapi karena di UU dituliskannya seperti itu, mungkin ada baiknya dibiarkan saja? @HaEr48 Mimihitam 20 November 2018 21.32 (UTC)[balas]
- diterima atau dilaksanakan oleh Mahkamah Agung
- Sudah dikerjakan "dilaksanakan" saya hapus Mimihitam 20 November 2018 21.32 (UTC)[balas]
- mengalami tahap pasang-surut dalam arti kadang aktif kadang tidak.
- Sudah dikerjakan sudah saya ringkas Mimihitam 20 November 2018 21.50 (UTC)[balas]
- “Putusan ini mendapat respon yang kurang baik dari Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi”: mungkin bisa lebih ringkas begini: “Putusan ini dikritik oleh Mantan Ketua MK Mahfud MD”.
- Sudah dikerjakan Mimihitam 20 November 2018 21.32 (UTC)[balas]
- Terkait putusan MK tersebut, maka secara otomatis Pasal 268
- Sudah dikerjakan "secara otomatis" saya hapus Mimihitam 20 November 2018 21.32 (UTC)[balas]
- Sepertinya masih banyak lagi, tolong dicek.
- “PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum”.
- Pranala wiki yang berlebihan, misalnya “manusia”, “rumah sakit” (masih banyak lagi, tolong dicek)
- Sebagian sudah saya hapus, nanti akan saya baca ulang untuk menghapus yang tidak perlu. Mimihitam 20 November 2018 21.32 (UTC)[balas]
Khusus
sunting- Singkatan “R. V. J.” tidak dijelaskan arti atau kepanjanganya
- Sudah saya ubah jadi "yang berlaku di pengadilan Raad van Justitie (RVJ)" Mimihitam 20 November 2018 21.45 (UTC)[balas]
- Kasus Sengkon-Karta mungkin bisa dibikin artikelnya sendiri. Lalu bisa dipersingkat di artikel ini, karena banyak detail yang tidak begitu relevan tentang konsep PK nya.
- Sekitar tahun 1970-an Lembaga PK mengalami kevakuman (tidak aktif) dalam praktik peradilan di bawah Mahkamah Agung. Bagian yang hijau berlebihan, tidak menambahkan informasi baru. Kalau tau alasan kevakumannya, mungkin bisa disebutkan.
- “peradilan sesat” apa pantas ensiklopedia menggunakan kata “sesat” di konteks ini.
- Sudah dikerjakan kata "sesat" sudah saya hapus. Mimihitam 20 November 2018 21.45 (UTC)[balas]
- bagian “Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula”: Sepertinya kasus Pollycarpus yang disebut di bawah merupakan anomali dari prinsip ini. Mungkin bisa disebutkan ringkas di bagian ini.
- Bagian “Dapat dilakukan berkali-kali” lagi-lagi di sini banyak detail yang tidak langsung berkaitan dengan Peninjauan Kembali. Tolong dikurangi.
- Bagian: “Terpidana atau ahli waris”, ada baiknya disebutkan ringkas mengenai kasus Sudjiono Timan yang disebut di bawah.
- “pernah Ia” => ia
- Sudah dikerjakan Mimihitam 20 November 2018 21.45 (UTC)[balas]
- “Keadaan Baru” => baru
- Sudah dikerjakan Mimihitam 20 November 2018 21.45 (UTC)[balas]
- sering disebut novum. Tolong cetak miring istilah asing?
- Sudah dikerjakan Mimihitam 20 November 2018 21.45 (UTC)[balas]
- Di bagian “pada mahkamah agung”, apa perbedaan (1) “permintaan dinyatakan tidak dapat diterima,” dan (2) “menolak permintaan Peninjauan Kembali”?
- PK Pollycarpus: Tolong ditambahkan kapan dia divonis, kapan dia kasasi, dan kapan divonis lagi melalui PK. Aneh juga yang membebaskan Mahkamah Agung, terus MA sendiri yang menvonisnya lagi. Apa ada rentang waktu disini?
Demikian dulu. HaEr48 (bicara) 20 November 2018 19.30 (UTC)[balas]
- Diskusi di atas adalah arsip. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.