Wikipedia:Artikel pilihan/Usulan/Traktat
Sudah ditinjau dua orang dengan cukup komprehensif, semua saran sudah ditanggapi, dan kedua peninjau pun setuju. HaEr48 (bicara) 24 September 2019 14.11 (UTC)
- Diskusi di bawah adalah arsip dari pengusulan artikel pilihan. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.
Artikel ini disetujui.
Artikel yang saya kembangkan sendiri tanpa menerjemahkan dari Wikipedia lain. Menurut saya artikelnya sudah komprehensif dan dilengkapi dengan rujukan akademis, tetapi karena isinya lumayan teknis, mungkin artikel ini perlu masukan supaya mutunya bisa ditingkatkan. Terima kasih. Mimihitam 1 September 2019 09.32 (UTC)
Komentar dari Muhraz
sunting- "...yang berarti perjanjian mengikat semua pihak yang melakukan perjanjian dan mereka harus melaksanakan kewajibannya dengan iktikad baik." Mungkin bisa diringkas menjadi "perjanjian tersebut mengikat semua pihak yang berjanji untuk melaksanakan kewajibannya dengan beriktikad baik."
- Sudah
- "perjanjian dapat diamendemen" mungkin lebih tepat "diubah"? Begitu pula "Amandemen" dapat dijadikan "perubahan"
- @Muhraz sepertinya istilah yang lazim dipakai adalah amandemen", di artikelnya ditulis "amendemen" karena itu bentuk yang baku di KBBI. Mimihitam 7 September 2019 13.20 (UTC)
- "Bagi pihak yang ingin mengakhiri keterlibatan mereka dalam suatu perjanjian, hal ini biasanya diatur oleh perjanjian yang bersangkutan." Mungkin lebih baik bila "pihak yang ingin keluar dari sebuah perjanjian dapat melakukannya sesuai dengan kesepakatan yang tercantum pada perjanjian tersebut".
- "dibuat dengan cara licik atau paksaan" bisa diganti dengan "dibuat dengan tidak beriktikad baik atau secara memaksa".
- @Muhraz "Cara licik" tidak bisa diubah jadi "iktikad baik" karena jadi mengubah kalimat traktatnya. Di Pasal 50 Konvensi Wina 1969 istilah yang dipakai adalah "corruption of its representative directly or indirectly by another negotiating State", tidak ada "good faith" di situ. Mimihitam 7 September 2019 13.20 (UTC)
- @Mimihitam: Apa "licik" sudah tepat untuk "corruption of its representative"? Kalau "licik" saja yang aku bayangkan cukup luas artinya, termasuk tipu muslihat dan semacamnya, sedangkan yang dimaksud di sini adalah korupsi wakil negara, misalnya dengan cara disogok atau diiming-imingi agar mengikuti kemauan negara yang lain. HaEr48 (bicara) 7 September 2019 15.17 (UTC)
- @Muhraz "Cara licik" tidak bisa diubah jadi "iktikad baik" karena jadi mengubah kalimat traktatnya. Di Pasal 50 Konvensi Wina 1969 istilah yang dipakai adalah "corruption of its representative directly or indirectly by another negotiating State", tidak ada "good faith" di situ. Mimihitam 7 September 2019 13.20 (UTC)
- @HaEr48 aku mengambilnya dari terjemahan tidak resmi ini (karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Wina 1969, walaupun aku akui sumbernya kurang bonafide), soalnya aku sempet mikir "mengorupsikan" terkesan aneh. Apakah ada ide lain yang lebih tepat? Mimihitam 7 September 2019 15.36 (UTC)
- @Mimihitam: Kalau menggunakan istilah "persekongkolan", "penyelewengan", atau "kolusi" bagaimana, misal: "persetujuan negara tersebut dihasilkan dari persekongkolan perwakilan negara tersebut dengan negara lain"? HaEr48 (bicara) 7 September 2019 16.43 (UTC)
- @HaEr48 terima kasih masukannya, setelah aku pikir2 mungkin bisa ditulis "dari korupsi dengan perwakilan negara lain" Mimihitam 7 September 2019 17.24 (UTC)
- @HaEr48 aku mengambilnya dari terjemahan tidak resmi ini (karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Wina 1969, walaupun aku akui sumbernya kurang bonafide), soalnya aku sempet mikir "mengorupsikan" terkesan aneh. Apakah ada ide lain yang lebih tepat? Mimihitam 7 September 2019 15.36 (UTC)
- "Pada kisaran tahun 2100 SM" bisa jadi "sekitar tahun 2100 SM"
- Sudah
- "benua Eropa menikmati stabilitas" bisa jadi "benua Eropa mengalami masa-masa damai/stabil"
- Sudah.
- Untuk kasus-kasus pengadilan internasional, apakah sebaiknya disebut "perkara" atau "kasus"?
- Menurut saya sepertinya sama saja.
- "berdasarkan hakikat kewajibannya" mungkin bisa diperjelas menjadi "berdasarkan dampak yang ditimbulkannya"
- Sudah.
- "Hukum tata negara nasional" mungkin cukup jadi "hukum ketatanegaraan sebuah negara", karena tidak ada yang namanya HTN internasional
- Sudah.
- interpretative declarations sebaiknya jadi "deklarasi yang dapat ditafsirkan"
- @Muhraz Jadi berubah maknanya karena "interpretative declarations" = negara bikin deklarasi mengenai cara dia menafsirkan suatu pasal dalam sebuah perjanjian internasional, bukan deklarasinya yang ditafsirkan.
- in dubio mitius sebaiknya jadi "penafsiran yang terbatas"
- Sudah.
- "Komisi Hukum Internasional sadar akan permasalahan ini" diringkas jadi "Komisi Hukum Internasional menyadari masalah ini"
- Sudah.
--- Muhraz (bicara) 6 September 2019 16.06 (UTC)
- @Muhraz terima kasih atas tinjauannya, kalau ada lagi silakan loh . Mimihitam 7 September 2019 13.20 (UTC)
- Setelah revisi dan komentar tambahan dari Mas HaEr, saya setuju dijadikan AP. Muhraz (bicara) 12 September 2019 04.02 (UTC)
- @Muhraz terima kasih atas tinjauannya, kalau ada lagi silakan loh . Mimihitam 7 September 2019 13.20 (UTC)
Komentar HaEr48
suntingUmum
suntingBerdasarkan Wikipedia:Artikel pilihan/Kriteria:
- Ditulis dengan baik: Enak dibaca, alur artikel serta penjelasan hampir semuanya jelas dan tidak bertele-tele
- Komprehensif: Semua aspek-aspek penting dari traktat dijelaskan secara rinci, kadang disertai contoh-contoh relevan (misal kasus-kasus yang menjelaskan aspek tertentu). Jauh lebih lengkap dibanding Britannica, misalnya
- Fakta akurat: Artikel memiliki referensi dan catatat kaki yang memadai, menggunakan sumber-sumber akademis, dan ketika aku spot-check memang terlihat sesuai dan tidak menyimpang dari apa yang disebutkan sumber
- Netral: Tidak ada indikasi bias atau berat sebelah dalam artikelnya
- Stabil: Tidak ada indikasi perang suntingan - topiknya juga sudah cukup stabil jadi tidak ada risiko perlu diperbarui setiap saat
- Sesuai dengan standar - struktur baik, sebagian besar sudah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, pemilihan kata sudah pantas untuk ensiklopedia.
- Gambar sudah memadai, semua gambar yang digunakan memiliki status hak cipta yang pantas.
Secara garis besar, artikel ini sudah memenuhi standar AP, tetapi aku punya saran di bawah untuk lebih memperbaiki lagi
Khusus
sunting- "perjanjian-perjanjian internasional hanya bersifat kontraktual dan tidak menetapkan aturan-aturan dasar yang berlaku untuk semua": boleh dijelaskan lagi perbedaannya "kontraktual" dan "menetapkan aturan-aturan"? Kalau sekedar membaca kalimat ini saja, masih terlalu kabur
- Sudah aku coba perjelas, intinya sih law-making treaty = semacam UU internasional, kalau contractual ya seperti saya bikin kontrak jual rumah kepada si B, kalau di tingkat internasional misalnya negara A menyerahkan wilayah X kepada B.
- konsep dalam hukum traktat seperti "perjanjian terbuka" dan pensyaratan: Mungkin dua hal ini juga bisa digloss (dijelaskan singkat dalam tanda kurung)
- Sudah aku kasih penjelasan.
- ini dirumuskan oleh Komisi Hukum Internasional: bagiamana kalau: ini dirumuskan oleh Komisi Hukum Internasional yang dibentuk oleh PBB? Agar jelas asal Komisi Hukum Internasional ini?
- Sudah: dibentuk oleh Majelis Umum PBB.
- melambangkan kebiasaan internasional: bagaimana kalau "melambangkan kebiasaan internasional sehingga menjadi sumber hukum internasional yang mengikat"? Agar jelas signifikansi dari "melambangkan kebiasaan internasional", yang mungkin tidak begitu jelas untuk pembaca awam. Ada di bagian pengantar maupun #Kerangka hukum
- Terima kasih, sudah saya tambahkan, dengan sedikit penyesuaian "sumber hukum" saya ganti jadi "norma hukum" karena "sehingga"nya mengacu kepada isi Konvensi Wina 1969.
- "Mahkamah Internasional menyimpulkan bahwa Turki dan Yunani sama-sama tidak bermaksud menjadikan komunike ini sebagai suatu perjanjian internasional". Alasannya apa?
- Maksudnya alasannya Mahkamah Internasional atau alasannya Turki dan Yunani? Kalau yang relevan untuk traktat sih fakta bahwa MI bisa menentukan komunikenya bukan traktat dengan menyelidiki isi dan latar belakang perumusan komunikenya. Supaya lebih jelas, penghubung kalimatnya aku ubah jadi "Setelah menganalisis isi dan latar belakang perumusan komunike ini, (...)"
- Ya, maksudku apakah ada fakta atau temuan tertentu yang menyebabkan MI menyimpulkan begitu? Kalau ringkas bisa disebutkan, tapi kalau terlalu rumit ya tidak usah HaEr48 (bicara) 9 September 2019 14.03 (UTC)
- @HaEr48 Kelihatannya terlalu teknis sih, penjelasannya ada dari paragraf 96 sampai 107. Mimihitam 9 September 2019 15.34 (UTC)
- Maksudnya alasannya Mahkamah Internasional atau alasannya Turki dan Yunani? Kalau yang relevan untuk traktat sih fakta bahwa MI bisa menentukan komunikenya bukan traktat dengan menyelidiki isi dan latar belakang perumusan komunikenya. Supaya lebih jelas, penghubung kalimatnya aku ubah jadi "Setelah menganalisis isi dan latar belakang perumusan komunike ini, (...)"
- Surat Kuasa Penuh: Siapa yang bisa mengeluarkan surat ini? Apa ada spesifiknya siapa saja yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang dari suatu negara" oleh Pasal 2(1)(c)?
- Sepertinya tergantung sistem masing-masing negara, makanya istilah yang dipakai dalam bahasa Inggris adalah "authority". Saya ganti "pejabat" jadi "otoritas" supaya lebih pas.
- Penerimaan: Apakah "menerima" disini berarti "menyetujui" atau sekedar "mendapatkan dokumen"? Kata "menerima" punya dua makna ini (e.g. "Aku menerima usulmu" vs "Aku menerima pesanmu") Usul: katanya diganti yang tidak ambigu, atau kalau memang harus "penerimaan" karena alasan teknis, diberi tanda kurung di awal.
- Terima kasih atas kejeliannya, aku nemu istilah itu dari buku ini tapi ternyata memang terlalu rancu, sudah aku ganti semua jadi "adopsi", penerimaan hanya aku pertahankan sebagai padanan istilah acceptance. Mimihitam 8 September 2019 09.21 (UTC)
- penerimaan naskah perjanjian di suatu konferensi internasional memerlukan persetujuan dari dua per tiga negara yang hadir dan memilih: Apakah berarti kalau ¼ masih menolak, naskah tersebut sudah bisa dianggap "diterima"?
- Seperti yang ditulis di Pasal 9(2) Konvensi Wina 1969, "The adoption of the text of a treaty at an international conference takes place by the vote of two thirds of the States present and voting, unless by the same majority they shall decide to apply a different rule". Implikasinya ya memang 2/3 sudah cukup, negara yang nggak setuju palingan nanti nggak ikutan ratifikasi.
- Tambahkan {{Wikisource}} ke wikisource:Vienna Convention on the Law of Treaties karena isinya begitu terkait dengan artikel ini. Kalau ada pranala ke terjemahan Indonesianya, bisa ditambahkan juga sebagai pranala luar.
- Sudah aku tambahkan pranala ke Konvensi Wina 1969 dan 1986. Sayangnya belum ada terjemahan yang memadai, kemungkinan karena Indonesia belum meratifikasi kedua perjanjian tersebut, jadi terpaksa pranalanya harus ke versi Inggrisnya.
- @Mimihitam: Oh Indonesia belum meratifikasi. Jadi kepikiran, mungkin di kerangka hukum bisa dijelaskan ada negara yang tidak mengikuti Konvensi Wina 1969 (tetapi mungkin masih terikat bagian-bagian yang dianggap norma hukum internasional). HaEr48 (bicara) 10 September 2019 13.53 (UTC)
- @HaEr48 Info lengkapnya sih ada di pranala ini, tapi mungkin lebih cocok untuk di artikel Konvensi Wina 1969-nya, soalnya Indonesia tetap terikat dengan sebagian isinya yang sudah menjadi norma internasional (misalnya aturan tentang penafsiran). Mimihitam 10 September 2019 14.52 (UTC)
- @Mimihitam: bagaimana kalau ditambahkan kalimat seperti ini: "Hingga 2019, xxx negara telah mengikuti Konvensi Wina 1969, dan selain itu sebagian isinya yang sudah menjadi norma internasional mengikat semua negara termasuk yang belum menandatangani Konvensi"? Soalnya, ini kaveat yang cukup besar untuk isi artikel (sebagian isi artikel yang berdasarkan konvensi Wina tidak berlaku untuk semua), sayang aja kalau enggak disebutkan. 12 September 2019 02.47 (UTC)
- @HaEr48 sudah aku tambahkan. Mimihitam 13 September 2019 18.13 (UTC)
- Sudah aku tambahkan pranala ke Konvensi Wina 1969 dan 1986. Sayangnya belum ada terjemahan yang memadai, kemungkinan karena Indonesia belum meratifikasi kedua perjanjian tersebut, jadi terpaksa pranalanya harus ke versi Inggrisnya.
- Proses otentikasi dokumen juga dilakukan … Saran, sebelum ini dijelaskan dulu apa yang dimaksud "otentikasi". Kalau menurut makna biasa "authentication", maksudnya bukan "agar … dapat melihat" tetapi untuk memastikan atau membuktikan keabsahan sesuatu.
- Sudah aku perjelas.
- Kalau memang sinonim, apakah sebaiknya menggunakan istilah "ratifikasi" dibanding "pengesahan"? Karena ratifikasi lebih teknis dan maknanya lebih sempit/tepat. Misalnya: di kalimat "perjanjian tersebut tidak mengharuskan pengesahan" terlihat aneh (kok perjanjian tidak perlu disahkan?) sedangkan kalau "perjanjian tersebut tidak mengharuskan ratifikasi" akan lebih jelas kalau istilah ini dipakai dalam artian teknis.
- Istilahnya sebenarnya aku comot dari buku ini, tapi saya setuju dengan masukan Anda, maka saya ganti semua jadi "ratifikasi".
- Gambar Perjanjian Aksesi Kroasia-Uni Eropa: apakah bisa dijelaskan apakah perjanjian ini dianggap antara UE dengan Kroasia, ataukah antara Kroasia dengan setiap negara UE? Tanda tangannya cuma ada 4 orang, ini cuma selembar dari semua tanda tangan kah?
- Gambarnya aku umpetin aja biar nggak bikin bingung. Itu memang cuma satu halaman, karena nama resmi perjanjiannya adalah: "Treaty between the Kingdom of Belgium, the Republic of Bulgaria, the Czech Republic, the Kingdom of Denmark, the Federal Republic of Germany, the Republic of Estonia, the Hellenic Republic, the Kingdom of Spain, the French Republic, Ireland, the Italian Republic, the Republic of Cyprus, the Republic of Latvia, the Republic of Lithuania, the Grand Duchy of Luxembourg, the Republic of Hungary, the Republic of Malta, the Kingdom of the Netherlands, the Republic of Austria, the Republic of Poland, the Portuguese Republic, Romania, the Republic of Slovenia, the Slovak Republic, the Republic of Finland, the Kingdom of Sweden, the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (Member States of the European Union) and the Republic of Croatia concerning the accession of the Republic of Croatia to the European Union."
- Hal yang sama juga disampaikan dalam perkara Loizidou v. Turkey (1995),[85][82] walaupun mereka tidak menjelaskan mengapa Mahkamah dapat memisahkan pensyaratan tersebut dari piagam pengesahannya: Perlu dijelaskan yang memutuskan Mahkamah apa dan siapa itu "mereka". Sebelumnya disebutkan Mahkamah Internasional dan Mahkamah Eropa untuk HAM, jadi perlu dijelaskan
- Sudah aku ganti "mereka" jadi "para hakim dalam perkara tersebut", dan untuk Mahkamah secara kontekstual mengacu ke Mahkamah HAM Eropa.
- pengakhiran atau penangguhan ini dapat dilakukan terhadap pelanggar ataupun perjanjiannya secara keseluruhan: Apa maksudnya pengakhiran/penangguhan dilakukan "terhadap pelanggar" dalam perjanjian bilateral?
- Sudah aku tambahkan "keikutsertaan"
- Kalau perjanjiannya bilateral, kalau penangguhan dilakukan terhadap keikutsertaan satu pihak bukannya sama saja tidak ada perjanjian lagi? HaEr48 (bicara) 9 September 2019 14.03 (UTC)
- Betul, makanya di teksnya sudah dituliskan "Pada dasarnya "pengakhiran" digunakan dalam konteks perjanjian bilateral karena keputusan salah satu pihak untuk mengakhiri keterlibatannya dalam perjanjian semacam itu juga akan mengakhiri perjanjiannya." Mimihitam 9 September 2019 15.34 (UTC)
- @Mimihitam: Tapi, kalimat ini jadi terasa tidak cocok: pengakhiran atau penangguhan ini dapat dilakukan terhadap keikutsertaan pelanggar ataupun perjanjiannya secara keseluruhan, padahal dua pilihan ini praktis sama saja? HaEr48 (bicara) 10 September 2019 13.53 (UTC)
- @HaEr48 itu konteksnya multilateral dan beda, soalnya pengakhiran keikutsertaan pelanggar = cuma pelanggar yang dikeluarkan, pengakhiran perjanjian = bubar untuk semua negara yang terlibat dalam perjanjiannya. Mimihitam 10 September 2019 14.48 (UTC)
- @Mimihitam: Di artikelnya, kalimat yang aku kutip diatas diawali Untuk perjanjian bilateral,... tuh. HaEr48 (bicara) 10 September 2019 15.58 (UTC)
- @HaEr48 maaf aku baru sadar, sudah aku hapus kalimatnya. Mimihitam 10 September 2019 16.08 (UTC)
- Kalau perjanjiannya bilateral, kalau penangguhan dilakukan terhadap keikutsertaan satu pihak bukannya sama saja tidak ada perjanjian lagi? HaEr48 (bicara) 9 September 2019 14.03 (UTC)
- Sudah aku tambahkan "keikutsertaan"
- Apakah pelanggaran apapun dalam perjanjian bilateral akan memicu pengakhiran? Ataukah ada yang harus dipenuhi dulu (misal, pelanggarannya harus "fatal", pihak yang satunya harus secara resmi menyatakan pengakhiran, dsb)
- Tidak selalu, dan pengakhiran sendiri harus memenuhi syarat dalam Pasal 54 dan 56(1) Konvensi Wina 1969. Biasanya sih pelanggaran dijadikan alasan untuk menuntut negara lain. Seperti yang ditulis di artikelnya, "Pelanggaran sendiri tidak hanya memberikan hak pengakhiran ataupun penarikan; jika pelanggaran menimbulkan kerugian, negara yang dirugikan punya hak untuk mengambil tindakan balasan atau menuntut kompensasi di pengadilan internasional."
- tidak akan diwarisi oleh negara penerusnya: "negara tempatnya bergabung"?
- @HaEr48 Aku ganti jadi "negara yang menerima penggabungan tersebut", bagaimana?
- penyatuan yang sesungguhnya di antara dua negara: apa maksudnya "penyatuan yang setara", sehingga berbeda dengan kasus Jerman tidak setara?
- "Penyatuan yang sesungguhnya" maksudnya Yemen Utara dan Selatan benar2 bergabung membentuk satu kesatuan yang baru, sementara reunifikasi Jerman sebenarnya hanya Jerman Timur yang bergabung dengan Jerman Barat, hingga kini nama negara Jerman sama dengan nama resmi Jerman Barat dulu: Republik Federal Jerman, begitu pula dengan benderanya, lambangnya, lagu kebangsaannya, institusinya, dll.
-- HaEr48 (bicara) 7 September 2019 20.28 (UTC)
- Terima kasih banyak atas semua masukannya, kalau ada lagi silakan loh Mimihitam 8 September 2019 13.19 (UTC)
- Terima kasih tanggapannya. Setuju, aku rasa sudah sangat pantas jadi AP. Ada tambahanku di atas (warna biru) tolong ditanggapi. HaEr48 (bicara) 9 September 2019 14.03 (UTC)
@HaEr48 Apakah ada masukan lagi? Mimihitam 19 September 2019 07.58 (UTC)
- Dari aku sudah cukup. Terima kasih semua tanggapanya HaEr48 (bicara) 19 September 2019 12.39 (UTC)
- Diskusi di atas adalah arsip. Terima kasih atas partisipasi Anda. Mohon untuk tidak menyunting lagi halaman ini. Komentar selanjutnya dapat diberikan di halaman pembicaraan artikel.