Wikipedia:Daftar Pilihan/12 Agustus
Wakil Presiden Republik Indonesia adalah orang yang paling berpengaruh dan memegang kekuatan terbesar kedua setelah Indonesia di Republik Indonesia. Wakil Presiden merupakan garis pertama dalam pewarisan kekuasaan Presiden. Pembentukan Wakil Presiden ditetapkan pada 1945 dengan dasar Undang-Undang Dasar 1945 yang dirumuskan sebelumnya oleh Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Wakil Presiden pertama Indonesia adalah Mohammad Hatta yang ditetapkan bersama dengan pengangkatan Sukarno sebagai Presiden pertama Indonesia pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia. Jabatan wakil presiden di Indonesia pernah mengalami kekosongan yaitu sejak tahun 1949 sampai dengan 1967 semasa pemerintahan Soekarno. Setelah itu, kala Soeharto diangkat sebagai pejabat presiden, tahun 1967 sampai dengan 1968, termasuk ketika secara definitif menjabat sebagai presiden (1973), jabatan ini juga kosong. Jabatan wakil presiden baru terisi kembali pada waktu Hamengkubuwana IX mendampingi Soeharto pada tahun, mulai 24 Maret 1973. Tercatat, selama Soeharto memimpin Indonesia, ada enam wakil presiden yang mendampingi. Kekosongan pasca-Soeharto pernah terjadi ketika Bacharuddin Jusuf Habibie menggantikannya pada tahun 1998. Habibie dan Megawati Soekarnoputri merupakan dua wakil presiden yang akhirnya menjabat sebagai presiden. Sedangkan Muhammad Jusuf Kalla (gambar), satu-satunya wakil presiden yang mendampingi dua presiden, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009 dan Joko Widodo pada periode 2014-2019. (Selengkapnya...)