Wikipedia:Dasar-dasar hak cipta

Halaman ini adalah sebuah esai di Wikipedia bahasa Indonesia.
Esai ini berisi nasihat atau pendapat dari seorang atau beberapa kontributor di Wikipedia. Halaman ini bukan merupakan kebijakan atau pedoman Wikipedia, karena belum benar-benar disepakati oleh komunitas. Beberapa esai dapat menunjukkan norma yang berlaku secara luas; sedangkan yang lainnya mewakili sudut pandang minoritas.

Pernahkah Anda mendengar tentang hak cipta? Apakah Anda seorang pencipta suatu karya, baik itu tulisan, musik/lagu, video, maupun karya lainnya? Karya Anda mungkin memenuhi syarat perlindungan hak cipta tanpa Anda sadari.

Esai ini bertujuan memberikan dasar-dasar tentang hak cipta, yang menjadi dasar Wikipedia dan berbagai organisasi yang memiliki semangat berbagi yang sama, dan implikasinya bagi Anda.

Tujuan hak cipta sunting

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hukum yang mengatur tentang pembuatan salinan dari suatu karya. Hak cipta, dalam bahasa Inggris copyright (terjemahan harfiah: "hak menyalin"), secara literal berarti seseorang perlu memiliki izin untuk menyalin sesuatu karya yang bukan karyanya sendiri, sering kali dari sang pembuat karya, namun bisa jadi karyanya (dan hak untuk menyalin karya tersebut) dimiliki oleh orang lain yang bukan pembuatnya.

Anda dapat meminjam buku fisik, kaset musik dan CD/VCD/DVD, maupun karya fisik lainnya dari teman Anda, dari perpustakaan, maupun dari tempat lain, tanpa melanggar hak cipta/hak menyalin. Namun ketika Anda membuat salinannya tanpa seizin pemilik hak cipta, misalnya dengan memfoto kopi, menggandakan kaset/CD/VCD/DVD, dengan cara apa pun, Anda bisa jadi telah melanggar hak cipta pemiliknya (penulis buku, artis pemusik, dsb.).

Di era digital seperti saat ini, penggandaan menjadi jauh lebih mudah melalui komputer, media internet, dan media sosial. Seseorang yang mengunduh sesuatu tanpa seizin pemilik hak cipta, bisa jadi telah melanggar hukum tanpa ia sadari. Beberapa orang mungkin secara sadar melakukannya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (menjual karya orang lain, secara utuh, sebagian, maupun sebagai karya turunan).

Hak cipta hadir untuk melindungi pemilik hak cipta agar tidak dirugikan dengan penyalinan tanpa izin, terutama dari orang-orang yang secara sengaja ingin mendapatkan keuntungan tanpa harus membuat karya asli mereka sendiri. Hak cipta tidak dimaksudkan untuk menghukum orang-orang yang tidak sengaja melakukannya, namun secara tidak langsung, orang-orang tersebut juga ikut terdampak oleh hukum hak cipta ini.

Dua alasan utama mengapa hak cipta diberikan/dilindungi:

  • Memberi insentif pencipta (istilah kerennya: "kreator konten") untuk menciptakan karya kreatif baru, karena ada keuntungan komersial untuk karya kreatif yang banyak dicari orang. Dan karyanya dijamin/dilindungi oleh pemerintah supaya tidak dibajak atau ditiru oleh orang lain.
  • Hak moral, atau hak pengarang, yang menjamin penyebutan nama pengarangnya atau pencipta karya ketika karya tersebut dibagikan dan disalin. Sebagai perbandingan, banyak karya pada masa lampau yang tidak diketahui lagi pengaranya, karena nama mereka tidak dicantumkan ketika karya tersebut disalin.

Apa yang dapat dilindungi oleh hak cipta sunting

Sebelum beranjak lebih jauh, kita akan mengenali dulu batasan-batasan karya apa saja yang dilindungi maupun tidak dilindungi oleh hak cipta. Berikut ini beberapa prinsip dasar yang patut Anda ketahui:

  1. Hak cipta hanya melindungi karya ciptaan dan tidak melindungi fakta atau ide yang belum terealisasi. Apabila Anda punya sebuah ide, dan ada orang lain yang memiliki ide yang persis sama dan merealisasikannya terlebih dahulu, maka hak cipta dipegang oleh orang tersebut.
  2. Hak cipta melindungi karya orisinal, dan bukan karya salinan atau tiruan dari karya lain. Karya orisinal dapat berupa apa pun, mulai dari lukisan hingga tulisan media sosial. Namun batas-batas "orisinalitas" ditentukan secara berbeda-beda oleh tiap negara.
  3. Hak cipta otomatis ada ketika karya ciptaan orisinal dibuat. Selama Anda telah mewujudkan karya tersebut (puisi ditulis, lagu direkam, video diambil, dll.) dan Anda bisa membuktikan bahwa Anda pembuatnya (yang paling awal), maka selamat, Anda adalah pemegang hak ciptanya.
  4. Hak cipta memberikan seperangkat hak eksklusif bagi pemilik hak cipta, antara lain hak menyalin, hak mendistribusikan, hak mementaskan, hak mengadaptasikan, atau melakukan hal-hal lainnya selain melihat atau membaca karya tersebut. Hak-hak ini dapat ditransfer oleh pembuatnya ke pihak lain.
  5. Hak cipta tidak berlaku selamanya, namun berlaku untuk waktu yang sangat lama, sering kali hingga seumur hidup penciptanya ditambah beberapa dekade. Setelah masa berlaku hak cipta habis, maka karya akan masuk ke domain publik dan tidak dapat diperpanjang.

Kombinasi dari perlindungan otomatis dan waktu yang sangat lama sering kali menciptakan banyak karya yang yatim, karena karya ini masih berhak cipta, namun tidak lagi dapat diketahui dengan pasti siapa pemilik hak ciptanya.

Berikut ini daftar "karya artistik dan literatur" yang dapat dilindungi oleh undang-undang: karya literatur (mis. buku dan tulisan lainnya), karya musik dan audio, karya seni visual dan seni rupa, karya drama, karya sinematografi dan audiovisual, karya terjemahan dan adaptasi dari karya artistik dan literatur lainnya, koleksi dan kumpulan karya artistik dan literatur, basis data, dan perangkat lunak komputer. Karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi berbagai properti intelektual di luar yang disebut di atas (lihat bagian selanjutnya).

Kategori-kategori di atas sangat luas dan suatu karya dapat mengandung bagian yang bisa dilindungi dan bagian yang tidak bisa dilindungi oleh hak cipta. Misalnya buku pelajaran sekolah dapat mengandung fakta-fakta (misalnya fakta matematika) yang tidak dapat dilindungi hak cipta, dan teks orisinal yang dapat dilindungi hak cipta.

Hubungan antara hak cipta dan cara perlindungan properti intelektual lainnya sunting

Banyak karya ciptaan lain yang tidak dimasukkan dalam kategori perlindungan hak cipta. Hak cipta hanyalah salah satu bentuk properti intelektual, namun selain hak cipta, masih ada beberapa jenis properti intelektual yang dilindungi oleh jenis hukum yang lain. Kita harus dapat membedakan antara "karya artistik dan literatur" yang dilindungi oleh hak cipta, dan karya-karya lainnya.

Hak merek melindungi suatu nama atau simbol dari penyalahgunaan yang dapat membingungkan konsumen. Misalnya nama suatu produk/artis, logo suatu perusahaan/organisasi, dan sebagainya. Hak ini melindungi reputasi pemiliknya dan melindungi publik dengan cara membedakan antara tokoh, produk, dan jasa sejenis.

Hak paten memberikan penemu hak monopoli jangka waktu terbatas untuk penemuannya yang sudah dipublikasikan. Hak paten memberi insentif untuk penemu terus berinovasi menciptakan teknologi baru, dan memberikan penemunya hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, menjual penemuannya. Dengan hak memonopoli keuntungan untuk jangka waktu tertentu, para penemu berlomba-lomba menjadi yang pertama untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Sebelum patennya berakhir, maka satu-satunya cara pesaingnya dapat menggunakan penemuannya adalah dengan cara membayar dalam jumlah besar. Hal ini terutama sangat menguntungkan untuk teknologi terdepan (seperti peralatan militer), teknologi dengan biaya tinggi (seperti pembuatan pesawat), maupun teknologi yang digunakan oleh sangat banyak orang (seperti telepon pintar).

Jenis-jenis perlindungan properti lainnya adalah: Paten desain, misalnya desain botol minuman, atau desain suatu telepon pintar; penanda geografis, misalnya nama minuman "Sampanye" hanya boleh diberikan untuk minuman anggur yang dibuat di Champagne, Prancis; rahasia dagang dan informasi rahasia, misalnya resep rahasia, proses manufaktur, atau daftar pelanggan. Rahasia dagang akan tetap ada selama hal itu menjadi rahasia (tidak dipublikasikan), sehingga informasinya dimonopoli oleh pemiliknya, menyerupai paten, namun tanpa pemublikasian.

Perlindungan atas hak cipta sunting

Dua perlindungan utama atas hak cipta meliputi:

  • Hak ekonomis: hak untuk mendapat keuntungan atau imbalan finansial (mis. royalti) atas penggunaan karyanya oleh orang lain. Hak ini terdiri dari hak menyalin, hak menayangkan/mementaskan dan mengkomunikasikannya ke publik, dan hak membuat adaptasi dan karya turunan, termasuk terjemahan, ataupun melakukan perubahan susunan karyanya.
  • Hak moral: hak untuk melakukan hal-hal untuk melindungi hubungannya dengan karyanya (mis. atribusi) biasanya untuk jangka waktu selamanya. Hal ini berbeda dengan hak untuk membatasi orang lain seperti pada hak ekonomis di atas. Hak untuk dikenal sebagai pembuat karya, dan hak untuk melindungi karyanya dari perubahan yang tidak diinginkan, merupakan hak-hak yang dikandung oleh hak moral. Sebagian negara menganggap hak ini adalah integral dalam suatu karya, sehingga tidak bisa ditransfer ke pihak lain atau ditiadakan oleh penciptanya seperti hak ekonomi.
Beberapa negara menggabungkan kedua hak tersebut ke dalam hak cipta, namun ada juga negara yang membedakannya, dan hanya memasukkan hak ekonomis ke dalam hak cipta.

Harap diperhatikan bahwa hak-hak di atas tidak mengatur/mengontrol bagaimana suatu salinan resmi digunakan, misalnya orang yang membeli buku resmi bebas untuk meminjamkannya, menjualnya, atau memberikannya ke orang lain. Stasiun radio (sebelum era digital) dapat memutar musik dari kaset maupun CD yang mereka beli. Itulah sebabnya perpustakaan dan radio dapat meminjamkan buku dan memutar lagu berulang-ulang tanpa harus meminta izin atau membayar lagi untuk karya tersebut.

Memiliki suatu karya tidak sama dengan memiliki hak cipta untuk karya tersebut. Museum dan toko tidak memiliki hak cipta untuk barang yang mereka pajang atau jual, dan juga tidak dapat mengontrol orang lain untuk tidak memotret, menggambar, atau merekam barang yang mereka miliki.

Pemilik hak cipta sering kali memberikan izin ke pihak lain untuk mengadaptasi karya mereka. Karya adapatasi atau karya turunan dapat memiliki hak cipta sendiri, contohnya menerjemahkan, mengalihmediakan (buku ke teater, ke film, ke komik, dsb.), atau mensintesis karya-karya. Keberadaan karya adaptasi tidak meniadakan hak cipta dari karya aslinya.

Sejarah awal mula hak cipta sunting

Hukum Inggris pada awalnya (abad ke-16 dan 17) memberikan hak cipta abadi untuk penerbit bukunya (hak-hak tersebut dapat diwariskan ke anak-cucu). Penulis buku tidak terlalu dihargai pada waktu itu, karena teknologi percetakan buku dikuasai, dimonopoli, dan disensor oleh perusahaan penerbitan. Sistem yang kaku dan menghalangi pertukaran ide secara bebas ini dibenci oleh para penulis dan sangat tidak populer, sehingga hukum ini tidak diberlakukan lagi.

Baru pada tahun 1710, hukum hak cipta modern yang pertama yang melindungi hak-hak pengarang oleh pemerintah, diundang-undangkan di Inggris. Hukum ini melindungi pengarang dan memberikan hak eksklusif bagi mereka untuk membuat salinan bukunya. Pada masa itu, jangka waktu perlindungan hanyalah 14-21 tahun, dan dapat diperbarui apabila pengarangnya masih hidup ketika perlindungannya berakhir. Setelah masa perlindungannya berakhir, karyanya akan masuk ke domain publik.

Sejak masa itu, hukum perlindungan hak cipta di seluruh dunia terus-menerus dibuat dan disempurnakan. Hingga saat ini, perlindungan hak cipta tidak hanya mencakup buku, namun juga semua ekspresi kreatif karya ciptaan orisinal. Lama perlindungan juga telah bertambah, seiring dengan kemajuan sains dan semakin bertambahnya usia harapan hidup manusia. Beberapa negara menerapkan perlindungan paling minimal sepanjang umur penciptanya ditambah 50 tahun; beberapa negara melindungi lebih lama dari itu.

Selain itu, masalah hak cipta dan hukum yang mengaturnya kini tidak lagi serta-merta hanya terbatas pada lingkup nasional, melainkan sudah masuk tataran internasional, karena globalisasi dan ekonomi dunia yang semakin terintegrasi. Komunitas internasional telah membuat hukum internasional terkait hak cipta, yang diikuti oleh hampir semua negara, dan diadaptasi dan diselaraskan ke dalam undang-undang setiap negara di dunia.

Cara seseorang mendapatkan perlindungan hak cipta untuk karyanya sunting

Siapa yang memiliki hak cipta?

Pada dasarnya, pemilik pertama hak cipta suatu karya adalah pembuatnya. Namun, seperti sudah disebutkan di atas, hak eksklusif ini bisa ditransfer ke pihak lain, termasuk entitas legal seperti organisasi, perusahaan, penerbitan, maupun universitas. Contohnya, seorang penulis buku dapat menjual hak cipta bukunya ke penerbit, atau seorang artis menjual hak cipta musiknya ke studio rekaman. Hak cipta ini dapat terus berganti tangan selama disertai dengan perjanjian yang mengikat secara hukum.

Pada beberapa kasus, pemilik pertama hak cipta bukanlah penciptanya, misalnya:

  • Karya yang dibuat sebagai bagian dari pekerjaan Anda, dapat dimiliki oleh perusahaan/organisasi tempat Anda bekerja, karena Anda telah dibayar untuk menciptakan karya tersebut. Definisi dan detail tentang kepemilikan hak ini diatur secara berbeda-beda di tiap negara dan masing-masing organisasi.
  • Pekerja lepas (kontraktor independen) kemungkinan memiliki hubungan yang sama dengan pengontrak mereka, laiknya mereka adalah karyawan tetap, apabila mereka dikontrak/dibayar untuk menciptakan suatu karya.
  • Karya yang diciptakan oleh lebih dari satu orang, mungkin memiliki hak cipta bersama (kepemilikan bersama), dan bukan hak eksklusif. Hal ini biasanya melarang salah satu penciptanya untuk mengeksploitasi karya tersebut tanpa seizin pencipta yang lain. Untuk kontribusi individual atas suatu karya kolektif yang besar, misalnya penulisan buku antologi, atau penulisan entri kamus/ensiklopedia, kemungkinan Anda memiliki hak cipta atas kontribusi individual Anda.

Perkecualian dan batasan-batasan hak cipta sunting

Ada beberapa perkecualian untuk penggunaan karya berhak cipta, misalnya untuk tujuan pembelajaran, penggunaan pribadi (non-komersial), atau "penggunaan wajar". Perkecualian biasanya memperbolehkan penggunaan karya secara gratis.

Batasan-batasan hak cipta, di pihak lain, menuntut suatu bayaran, misalnya penyiaran siaran Piala Dunia, diberikan kepada stasiun TV yang membeli lisensi tayangan, dan dibatasi hanya boleh disiarkan oleh stasiun TV tersebut.

Perkecualian dan batasan-batasan ini dibuat untuk menyeimbangkan antara kepentingan pencipta, dan kepentingan publik.

Domain publik sunting

Seperti yang dijelaskan di bagian sejarah hak cipta, pada mulanya hak mencetak buku dan karya literatur dimiliki selamanya oleh penerbit, bukan oleh penulis, sehingga penulis/pengarang tidak dapat hidup dari profesi tersebut. Baru setelah 1710, ada penjelasan bahwa buku yang tidak diperpanjang masa perlindungannya (hak ciptanya), akan masuk ke domain publik, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik (umum).

Ada beberapa jenis karya yang tidak dapat dilindungi hak cipta, misalnya ide yang belum terealisasikan, maupun fakta, seperti matematika, yang tidak akan pernah bisa didaftarkan sebagai hak cipta.

Selain itu, karya yang dibuat oleh pemerintah, seperti undang-undang, perangko, dan buku yang diterbitkan oleh departemen pemerintah, biasanya langsung masuk ke dalam domain publik, karena menyangkut kepentingan rakyat (publik). Tradisi, kebudayaan, ritual, adat istiadat, ataupun ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional lainnya juga tidak dapat dilindungi olehl hak cipta, walaupun dapat dinaungi oleh komunitas lokal atau komunitas adat.

Namun ada pula jenis lisensi tertentu yang membolehkan pencipta untuk melepaskan karyanya (yang seharusnya berhak cipta) ke domain publik, seperti CC-0. Lisensi CC-0 menandakan bahwa pemilik hak cipta memilih untuk melepaskan karyanya langsung ke domain publik, tanpa menunggu hak ciptanya kedaluarsa.

Semua orang (publik) dapat melakukan apa pun terhadap karya domain publik, termasuk mengubah, mengkomersialkan, mengadaptasi/membuat karya turunan, dsb. Namun perlu diperhatikan bahwa hak moral (mis. penyebutan nama pembuatnya) terkadang masih ada pada karya tersebut, dan karya yang masuk domain publik di suatu negara mungkin masih dilindungi hak cipta di negara lain. Hak-hak properti intelektual lainnya juga mungkin masih melekat, misalnya hak merek yang masih berlaku. Domain publik tidak dapat diberi hak cipta lagi, termasuk oleh pihak terkait - semisal keluarga penciptanya, walaupun karya turunannya (mis. terjemahan, adaptasi film) dapat dilindungi oleh hak cipta yang baru.

Anda dapat menemukan berbagai karya domain publik di berbagai situs, misalnya Commons dan Internet Archive. Anda juga dianjurkan untuk tetap mencantumkan nama pembuatnya, dan/atau institusi GLAM yang memiliki karya tersebut. Anda juga disarankan untuk tidak sembarangan membagikan karya tradisi dan adat dari komunitas lain, dan meminta izin dari komunitas tersebut sebelumnya.

Isu lain yang perlu diperhatikan ketika membagikan karya domain publik antara lain privasi, penggambaran orang mati atau sisa-sisa manusia, kekerasan, ekstremisme dan hal-hal yang berlawanan dengan norma sosial masyarakat tertentu, misalnya terkait seksualitas, kepercayaan, dan hal-hal yang dapat berbahaya dan kontroversial bagi orang lain.

Apabila Anda memiliki pertanyaan, dapat menggunakan halaman pembicaraan untuk bertanya.

Lihat pula sunting

Esai ini dibagikan dengan lisensi CC-BY-SA 4.0 oleh Bennylin