Wikipedia:Usulan penghapusan/Didiek Hadjar Goenadi/1
Tag kelayakan
suntingTerima kasih atas sumbangan artikel Didiek Hadjar Goenadi ini. Namun untuk saat ini saya menambahkan "tag kelayakan", karena masih perlu ditambahkan referensinya agar dapat memenuhi panduan Wikipedia:Kelayakan artikel (khususnya tentang tokoh), sehingga dapat dianggap layak sebagai sebuah entri ensiklopedia. Semoga rekan penyumbang artikel ini dapat menambahkan referensinya. Salam, Naval Scene (bicara) 11:27, 3 April 2011 (UTC)
- Berikut referensi dari website Litbang [1] Mohon jangan dihapus,– komentar tanpa tanda tangan oleh Podzolik (b • k).
- Terima kasih atas rujukannya litbang deptan-nya, nanti saya bantu tambahkan ke badan artikel. Saya yakin sementara artikel tidak akan dihapus oleh pengurus. Untuk memudahkan anda mengembangkan referensinya lebih lanjut, saya bantu kutipkan panduan dari Wikipedia:Kelayakan artikel/Tokoh di bawah ini, sbb:
Kriteria umum
suntingSeorang tokoh disebut layak apabila memenuhi minimal satu kriteria umum berikut:
- Tokoh telah mendapatkan publikasi[1] berulang kali dari sumber sekunder yang tepercaya
- Tokoh telah berulang kali dibahas secara khusus (non-trivial)[1] pada media massa skala nasional yang tepercaya[2]
- Tokoh telah menjadi subyek biografi independen yang kredibel, tidak termasuk otobiografi
- Tokoh telah menerima penghargaan tingkat internasional atau nasional yang signifikan
- Tokoh telah diakui kontribusinya dan tertulis dalam buku sejarah oleh sejarawan
Kriteria khusus
sunting- Seniman dan ilmuwan: profesor, penemu, fotografer, penulis, dll.
- Telah menerbitkan atau membuat karya yang diakui atau sukses secara nasional atau internasional[3]
- Telah menghasilkan teori, konsep, atau teknik baru yang signifikan[3]
- Telah menghasilkan penemuan atau terlibat dan mempunyai kontribusi besar dalam suatu penemuan penting[3]
- Memiliki karya yang ditampilkan secara permanen di museum atau galeri tingkat nasional atau internasional
Referensi diskusi
sunting- ^ a b Mendapat publikasi berarti tokoh telah dibahas atau menjadi subyek khusus sebuah artikel. Tidak termasuk apabila tokoh hanya semata-mata namanya disebutkan saja tanpa dibahas, atau bila tokoh hanya telah membuat sejumlah puisi, cerpen, atau artikel yang pernah diterbitkan di media massa.
- ^ Media massa yang dimaksud adalah minimal media massa tingkat nasional yang tepercaya. Tidak termasuk media daerah, koran kriminal, tabloid gossip, dan acara gossip televisi.
- ^ a b c Suatu karya atau penemuan dianggap diakui, signifikan, atau penting, apabila karya atau penemuan tersebut telah menjadi subyek pembahasan dalam sebuah buku atau film, atau artikel atau review independen periodik pada media yang tepercaya.
Demikian rekan Podzolik, semoga dapat membantu. Oh iya, di bagian akhir pesan anda, anda dapat tambahkan 4 gelombang (~~~~) sehingga secara otomatis pesan anda tertanda-tangani. Salam, Naval Scene (bicara) 11:39, 3 April 2011 (UTC)