Wilayah kepabeanan
Wilayah kepabeanan (bahasa Inggris: customs territory) adalah sebuah wilayah geografis dengan regulasi pabean yang sama. Wilayah kepabeanan dapat berupa:
- Wilayah sebuah negara yang berdaulat, contohnya adalah daerah pabean Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Wilayah yang masuk ke dalam suatu blok dagang dengan serikat pabean, contohnya adalah Uni Eropa
- Wilayah dalam suatu negara yang diberikan status khusus, contohnya adalah Hong Kong
Perbatasan wilayah kepabeanan biasanya dijaga oleh petugas bea cukai. Contohnya adalah Bundeszollverwaltung di Jerman dan Zollverwaltung di Austria yang mengawasi perbatasan wilayah kepabeanan Uni Eropa dengan Swiss.
Wilayah kepabeanan diperbolehkan menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: World Trade Organization). Contohnya adalah "Hong Kong, Tiongkok", "Makau, Tiongkok", dan "Tionghoa Taipei" (disebut juga "Taiwan").[1]
Catatan kaki
sunting- ^ Van den Bossche & Zdouc 2017, hlm. 114.
Daftar pustaka
sunting- Van den Bossche, Peter; Zdouc, Werner (2017). The Law and Policy of the World Trade Organization (edisi ke-4). Cambridge: Cambridge University Press. ISBN 9781316662496.