Korps Samapta Bhayangkara Baharkam Polri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Penambahan tugas dan fungsi
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 7:
 
'''Korps Samapta Bhayangkara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia''' atau biasa disingkat '''Korsabhara Baharkam Polri''' merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabaharkam. Korsabhara bertugas menyelenggarakan fungsi Sabhara yang meliputi fungsi Samapta, Pamobvit dan Polisi Satwa, dalam batas kewenangan yang ditetapkan, menyelenggarakan fungsi Sabhara pada tingkat pusat dalam rangka pemeliharaan keamanan guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
 
 
[[Berkas:Indonesian National police with riot equipment Bengkulu.jpg|jmpl|Personel Samapta Polda Bengkulu sedang melaksanakan pengamanan unjuk rasa]]
 
== Tugas dan Fungsi ==
Tugas pokok Sabhara adalah melaksanakan fungsi kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli.
 
Sasaran pokoknya yakni, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum, Melaksankan tindakan represif tahap awal terhadap gangguan kamtibmas, melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas) seperti tipiring dan penegakan Perda, melaksanakan pengamanan Objek Vital Nasional (Pam Obvit), Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas Tugas dan fungsi sabhara Kepolisian dan melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas.