Korps Samapta Bhayangkara Baharkam Polri

Korps Samapta Bhayangkara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau biasa disingkat Korsabhara Baharkam Polri merupakan unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabaharkam. Korsabhara bertugas menyelenggarakan fungsi Sabhara yang meliputi fungsi Samapta, Pamobvit dan Polisi Satwa, dalam batas kewenangan yang ditetapkan, menyelenggarakan fungsi Sabhara pada tingkat pusat dalam rangka pemeliharaan keamanan guna terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Korps Sabhara Baharkam Polri
Logo Korps Sabhara Baharkam Polri
SingkatanKorsabhara Baharkam Polri
MottoReksabaya Adhipradana
Siap sedia menjaga dan melindungi masyarakat dari bahaya
Ikhtisar
Dibentuk11 Maret 1952
Struktur yurisdiksi
Lembaga nasionalIndonesia
Wilayah hukumIndonesia
Yurisdiksi hukumNasional
Markas besarJl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Pejabat eksekutif
Lembaga induk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Utama)
Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bagian)


Personel Samapta Polda Bengkulu sedang melaksanakan pengamanan unjuk rasa

Tugas dan Fungsi

sunting

Tugas pokok Sabhara adalah melaksanakan fungsi kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli.

Sasaran pokoknya yakni, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat melakukan pelanggaran hukum, Melaksankan tindakan represif tahap awal terhadap gangguan kamtibmas, melaksanakan penegakan hukum terbatas (Gakkumtas) seperti tipiring dan penegakan Perda, melaksanakan pengamanan Objek Vital Nasional (Pam Obvit), Pemberdayaan dukungan satwa dalam tugas Tugas dan fungsi sabhara Kepolisian dan melaksanakan Search And Resque (SAR) terbatas.

 
Personel Sabhara sedang menyiapkan tenda SAR


 
Logo Korps Sabhara Baharkam Polri
  • Makna Lambang

Logo fungsi Korsabhara Baharkam Polri merupakan perwujudan dari komitmen Korps Sabhara dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan peranannya dalam menciptakan dan memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum serta memberikan pelayanan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Makna Warna

warna merah marun melambangkan keberanian dan kemantapan setiap tindakan, dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, namun tetap humanis dan berkeadilan dalam memberikan pelayanan secara maksimal.

  • Makna Bentuk

bentuk perisai yang menyerupai segitiga dengan bagian sisi-sisi melengkung mempunyai makna sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang humanis, bersahaja namun tetap berwibawa.

  • Makna Tulisan KORPS SABHARA

tulisan KORPS SABHARA warna emas dengan dasar warna hitam melambangkan komitmen yang kuat dan konsisten untuk memberikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat, dalam meciptakan, menjaga dan memelihara Kamtibmas untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang mantap.

  • Makna Roda dengan Sudut Delapan Arah Penjuru Angin

Roda dengan sudut delapan arah penjuru angin melambangkan postur Sabhara yang selalu hadir di mana saja, kapan saja dan siap memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada siapa saja.

  • Makna Tameng Berwarna Merah

Benteng berwarna merah melambangkan fungsi dan peran Sabhara selaku benteng terdepan pelakanaan tugas Polri, yang merupakan implementasi dari Sabhara selaku tulang punggung kepolisian (backbone) dalam upaya untuk menciptakan, menjaga dan memelihara Kamtibmas guna menjamin terselenggaranya kegiatan masyarakat dan pemerintahan dengan aman dan tetib, serta terbebas dari kekhawatiran.

  • Makna Dua Tongkat Polri yang Bersilangan

Dua tongkat Polri yang saling bersilangan melambangkan titik berat tugas pokok, fungsi dan peran Sabhara yang menitik beratkan pada tugas pencegahan (preemtif dan preventif) melalui pelaksanaan tugas pengaturan, penjagaan pengawalan dan patroli (Turjawali) yang saling mendukung dalam rangka deteksi dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas, mencegah bertemunya niat dan kesempatan dan menghilangkan gangguan Kamtibmas.

  • Makna Borgol

Borgol melambangkan fungsi Sabhara juga melaksanakan tugas penegakan hukum terbatas melalui tindakan kepolisian dengan menangkap dan membawa tersangka pelaku tindak kejahatan dalam hal tertangkap tangan, baik yang ditemukan pada saat pelaksanaan tugas Turjawali, maupun dari hasil laporan masyarakat.

  • Makna Tiga Buah Bintang

Tiga buah bintang melambangkan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peran Sabhara tidak lepas dari sila pertama dari Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai tuntutan hidup anggota Sabhara dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan bilangan tiga melambangkan Tribrata sebagai pedoman kerja bagi Korps Sabhara.

 
Personel Samapta polda Metro Jaya melaksanakan pengamanan unjuk rasa di Jakarta
 
Personel Direktorat Polisi satwa Korps Sabhara Baharkam Polri

Kepala

sunting
No Nama Mulai Menjabat Akhir Menjabat Ref.
1.
Irjen. Pol.
Drs. Umar Septono, S.H., M.H.
3 Februari 2017
16 November 2017
2.
Irjen. Pol.
Drs. Sudjarno, S.H.
16 November 2017
2 Agustus 2019
3.
Irjen. Pol.
Drs. Bambang Ghiri Arianto, S.H., M.B.A.
2 Agustus 2019
1 Mei 2020
4.
Irjen. Pol.
Drs. H. Wahyudi Hidayat
1 Mei 2020
16 November 2020
5.
Irjen. Pol.
Drs. Nanang Avianato, M.Si.
16 November 2020
31 Oktober 2021
6.
Irjen. Pol.
Drs. Priyo Widyanto, M.M.
31 Oktober 2021
7 Desember 2023
7.
Irjen. Pol.
Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si.
7 Desember 2023
26 Juli 2024
8.
Irjen. Pol.
Drs. Mulia Hasudungan Ritonga, M.Si.
26 Juli 2024
Petahana

Struktur Sabhara Polri

sunting

Korps Sabhara Baharkam Polri terdiri dari:

  • Bagian Operasional dan Evaluasi (Bagopsnalev), meliputi:
    • Sub Bagian Operasional dan Latihan (Subbagopsnalat)
    • Sub Bagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), meliputi:
    • Sub Bagian Perencanaan (Subbagren)
    • Sub Bagian Sumber Daya Manusia (Subbagsumda)
    • Sub Bagian Logistik (Subbaglog)
    • Urusan Administrasi (Urmin)
  • Urusan Keuangan (Urkeu)
  • Tata Urusan Dalam (Taud)
  • Direktorat Samapta (Ditsamapta), meliputi:
    • Sub Direktorat Tugas Umum (Subditgasum), membawahi:
      • Seksi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Siturjawali)
      • Seksi Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (Si TPTKP)
      • Seksi Bantu & SAR (Siban SAR)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Sub Direktorat Pembinaan Pengendalian Massa (Subditbindalmas), membawahi:
      • Seksi Pengendalian Massa & Negosiasi (Sidalmasnego)
      • Seksi Demo & Latihan (Sidemlat)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Sub Direktorat Pemeliharaan Ketertiban Umum (Subdithartibum), membawahi:
      • Seksi Pengamanan Khusus (Sipamsus)
      • Seksi Tindak Pidana Ringan (Sitipiring)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Detasemen Perintis (Denperintis), membawahi:
      • Sub Detasemen Perintis I (Subdenperintis I)
      • Sub Detasemen Perintis II (Subdenperintis II)
      • Sub Detasemen Perintis III (Subdenperintis III)
    • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  • Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit), meliputi:
    • Sub Direktorat Pengamanan Kawasan Tertentu (Subditpamwaster), membawahi:
      • Seksi Pengamanan Kawasan Industri (Sipamwasin)
      • Seksi Pengamanan Kawasan Pertambangan (Sipamwastam)
      • Seksi Pengamanan Kawasan Perhubungan (Sipamwashub)
      • Seksi Pengamanan Kawasan Instalasi (Sipamwasinstal)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Sub Direktorat Pengamanan VIP (Subditpam VIP), membawahi:
      • Seksi Pengamanan Lembaga Negara (Sipamlemneg)
      • Seksi Pengamanan Perwakilan Asing (Sipamkilas)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Sub Direktorat Pengamanan Wisata (Subditpamwisata), membawahi:
      • Seksi Pengamanan Objek Wisata (Sipamobwis)
      • Seksi Pengamanan Wisatawan (Sipamwiswan)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Sub Direktorat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional (Subditauditsispamobvitnas), membawahi:
      • Seksi Verifikasi (Siverif)
      • Seksi Audit (Siaudit)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Urusan Tata Usaha (Urtu)
  • Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa), meliputi:
    • Sub Direktorat Pelacakan dan Penangkalan (Subditcakkal), membawahi:
      • Detasemen Anjing/K-9 (Denjing/K-9)
      • Detasemen Kuda/Turangga (Denkuda/Turangga)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Sub Direktorat Pemeliharaan Veteriner (Subditharvet), membawahi:
      • Seksi Pemeliharaan (Sihar)
      • Seksi Veteriner (Sivet)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Sub Direktorat Pelatihan Satwa (Subditlatsatwa), membawahi:
      • Seksi Operasional Pengajaran dan Latihan (Siopsjarlat)
      • Seksi Peserta Pelatihan (Sisertalat)
      • Seksi Tenaga Pelatih (Sigatih)
      • Urusan Administrasi (Urmin)
    • Urusan Tata Usaha (Urtu)

Pejabat

sunting

Pranala luar

sunting