Hostis humani generis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up |
|||
(9 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{italic title}}
'''''Hostis humani generis''''' ([[bahasa Latin]] yang berarti "musuh umat manusia") adalah istilah hukum yang berasal dari [[hukum angkatan laut|hukum kelautan]]. Sebelum diadopsi dalam [[hukum internasional]], [[Perompakan|bajak laut]] dan [[Sejarah perbudakan|perbudakan]]
Konsep ini dapat diperbandingkan dengan "writ of [[Di luar hukum|outlawry]]" dalam tradisi hukum [[Hukum umum|''common law'']], yang menyatakan bahwa seseorang yang berada di luar yurisdiksi hukum raja, tunduk pada hukum kekerasan dan eksekusi oleh siapa pun. Konsep [[Hukum sipil (sistem hukum)|hukum sipil]] [[Romawi Kuno|Romawi kuno]] tentang [[Pengasingan|pelarangan]], dan status ''[[homo sacer]]'' yang dilarang juga merupakan konsep yang mempunyai kesamaan.<ref>{{Cite book|last=Jonsson|first=Stefan|year=2008|url=https://books.google.com/books?id=3tTfzsdmbl4C&q=prescription+homo+sacer&pg=PA167|title=A Brief History of the Masses: (Three Revolutions)|isbn=9780231145268}}</ref>
== Latar belakang ==
Salah satu ketentuan hukum kelautan yang tertua adalah larangan [[Perompakan|pembajakan]] karena bahaya yang ditimbulkan oleh bajak laut dapat menimpa kapal dan pelaut dari semua negara. Dengan demikian, pembajakan merupakan kejahatan terhadap semua bangsa. Sejak [[Zaman Klasik|zaman klasik]], bajak laut dianggap sebagai individu atau sekelompok orang yang mengobarkan perang, melakukan kampanye [[perampokan]] dan [[penjarahan]]. Tindakan-tindakan ini dianggap tidak hanya dilakukan terhadap korban mereka, tetapi juga terhadap semua bangsa. Oleh karena itu, bajak laut memiliki status khusus yang dianggap sebagai {{Lang|la|
== Penggunaan istilah ==
Dalam perkembangannya, kejahatan-kejahatan seperti perompakan, [[Kebanditan|bandit]], [[pembajakan pesawat]], [[terorisme]], [[penyiksaan]], kejahatan terhadap orang-orang yang dilindungi secara internasional (seperti diplomat perwakilan negara asing)<ref>[http://legal.un.org/avl/ha/cppcipp/cppcipp.html The Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents](also referred to as the “[[Protection of Diplomats Convention]]”) was adopted by the United Nations General Assembly on 14 December 1973.</ref> dan pendanaan terorisme tunduk pada prinsip ''[[aut dedere aut judicare]]'' (artinya menuntut atau mengekstradisi). Dalam iklim global terorisme internasional, beberapa komentator telah menyerukan agar orang yang melakukan kejahatan terorisme diperlakukan sebagai ''hostis humani generis''.<ref>[http://heinonline.org/HOL/Page?handle=hein.journals/miaicr13&div=12&g_sent=1&collection=journals Hostis Humani Generi: Piracy, Terrorism and a New International Law]</ref>
== Aplikasi konsep ==
Satu-satunya aplikasi aktual dari konsep {{Lang|la|''hostis humani generis''}} yang telah diperluas adalah penggunaannya dalam pengadilan terhadap orang yang melakukan penyiksaan. Hal ini telah dilakukan
Dalam [[Percobaan Eichmann|persidangan Eichmann]] tahun 1961, Pengadilan Distrik Yerusalem tidak secara eksplisit menganggap [[Adolf Eichmann]] sebagai {{Lang|la|''hostis humani generis''}}. Namun Jaksa Penuntut menggunakan standar yang sebelumnya telah dikutip dalam putusan yang mengacu pada kejahatan perompakan.<ref>{{Cite book|last=Arendt|first=Hannah|date=2006|title=Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil|url=https://archive.org/details/eichmanninjerusa00aren_0|location=New York|publisher=Penguin Books|isbn=0143039881|page=[https://archive.org/details/eichmanninjerusa00aren_0/page/260 260]|author-link=Hannah Arendt}}</ref><ref>{{Cite journal|last=Luban|first=David|date=2018|title=The Enemy of All Humanity|url=http://www.njlp.nl/tijdschrift/rechtsfilosofieentheorie/2018/2/NJLP_2213-0713_2018_047_002_002|journal=Netherlands Journal of Legal Philosophy|volume=47|issue=2|page=123–124|doi=10.5553/NJLP/221307132018047002002}}</ref>
== Lihat juga ==
* [[Aut dedere aut judicare|Aut dedere au judicare]]
* [[Larangan (hukum)|Pelarangan]]
* [[Habeas corpus]]
* [[Homo sacer]]
* [[Di luar hukum|Pengumuman tidak sah]]
* [[Persona non grata]]
* [[Penyiksaan]]
* [[Yurisdiksi universal]]
== Referensi ==
Baris 21 ⟶ 33:
{{DEFAULTSORT:Hostis Humani Generis}}
[[Kategori:Hukum laut]]
[[Kategori:Istilah hukum dalam bahasa latin]]
[[Kategori:Hukum kriminal internasional]]
|