(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Januari 2023}}
'''Undang-Undang Simbur Cahaya''' adalah Undang- Undang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang ''Simbur Cahaya'' dibentuk pada masa Kesultanan Palembang, oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang- undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M, dimana keberlakuannya hanya terbatas untuk daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.<ref>{{Cite journal|last=Adil|first=Muhammad|date=2014|title=Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya|url=http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/index|journal=Jurnal Nurani|volume=14|issue=2|pages=57-76|doi=https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110}}</ref>
Pada mulanya, '''Undang-Undang iniSimbur bernamaCahaya''' Piagemadalah Ratu Sinuhun. Pada masa pemerintahan Sultan Abdurrahman, Undangundang-Undangundang iniadat mengalamiyang perubahanberlaku danpada diperluasmasyarakat sertauluan berubahPalembang. nama menjadi ''Undang-Undang SindangSimbur Marga''Cahaya yangdibentuk berartipada Undang-Undangmasa Daerah.[[Kesultanan Kemudian,Palembang]] padaoleh tahunRatu 1824,Sinuhun pada masa kolonialisme Belanda, Undang-Undang ini berubah sifat, bukan untuk mengatur pemerintahan,namunPangeran hanyaSido untukIng mengaturKenayan persoalan adat istiadat(1629-1636). KetikaBeberapa itusumber pulamenyebutkan namanyabahwa berubah menjadi ''Undang-Undang Simbur Cahaya.''Padaberawal tahundari 1897,adat Undang-Undangdaerah iniyang dicetakdikompilasi untukoleh pertamakesultanan kalinyaPalembang denganmelalui aksaraprakarsa ArabRatu MelayuSinuhun. Kemudian, pada tahun 1939 Undang-Undangundang ini jugamulai dicetak dengan huruf latin danditerapkan pada tahun 19941630 atasM prakarsadengan Departemenpemberlakuan Pendidikanyang danterbatas kebudayaanhanya RI,di Undang-Undangdaerah inipedalaman jugasaja, diterjemahkantidak ke dalamuntuk bahasalingkungan IndonesiaKesultanan.<ref>{{Cite bookjournal|last=HanifahAdil|first=AbuMuhammad|date=1994|url=2014|title=Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya|locationurl=Jakartahttp://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/index|publisherjournal=DepdikbudJurnal Nurani|isbnvolume=14|pagesissue=2|urlpages=57-status76|doi=livehttps://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110}}</ref>
Undang-UndangPada Simburmulanya, Cahayaundang-undang terdiriini daribernama enamPiagem babRatu denganSinuhun. totalPada 178masa pasal.pemerintahan BabSultan 1Abdurrahman, yakni tentangundang-undang Adatini Bujangmengalami Gadisperubahan dan Kawin,diperluas yangserta terdiriberubah darinama 32menjadi pasal'''Undang-Undang Sindang Marga''' yang berarti Undang-Undang Daerah. BabPada ketahun 1824, undang-2undang ini berubah sifat, bukan untuk mengatur tentangpemerintahan, Aturanmelainkan Margahanya danuntuk terdirimengatur daripersoalan 29adat pasalistiadat. BabKetika keitu pula namanya berubah menjadi Undang-3Undang terdiriSimbur dariCahaya''.'' 34Pada pasaltahun dengan1897, temaundang-undang Aturanini Dusundicetak danuntuk Berladangpertama kalinya dengan [[Abjad Jawi|aksara Arab Melayu]]. BabPada ke-4tahun yakni1939, tentangundang-undang Aturanini Kaumjuga dicetak dengan jumlahhuruf pasallatin. sebanyakPada 58.tahun Dan1994, babundang-undang terakhirini yaknijuga tentangditerjemahkan Aturanke Bahagidalam Uangbahasa DendaIndonesia denganatas totalprakarsa enam[[Kementerian pasal.Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]].<ref name="Hanifah 1994">{{Cite book|last=Hanifah|first=Abu|date=1994|url=|title=Undang-Undang Simbur Cahaya|location=Jakarta|publisher=Depdikbud|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari enam bab dengan total 178 pasal. Bab 1 terdiri dari 32 pasal yang membahas tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin. Bab 2 berisi 29 pasal yang mengatur tentang Aturan Marga. Bab 3 terdiri dari 34 pasal yang berisi Aturan Dusun dan Berladang. Bab 4 yakni tentang Aturan Kaum dengan jumlah pasal sebanyak 58. Dan bab terakhir yakni tentang Aturan Bahagi Uang Denda dengan total enam pasal.<ref name="Hanifah 1994"/>