Undang-Undang Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan pranala. Cleanup. |
|||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Orphan|date=Januari 2023}}
'''Undang-Undang Simbur Cahaya''' adalah undang-undang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang Simbur Cahaya dibentuk pada masa [[Kesultanan Palembang]] oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang-undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M dengan pemberlakuan yang terbatas hanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.<ref>{{Cite journal|last=Adil|first=Muhammad|date=2014|title=Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya|url=http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/index|journal=Jurnal Nurani|volume=14|issue=2|pages=57-76|doi=https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110}}</ref> ▼
▲'''Undang-Undang Simbur Cahaya''' adalah undang-undang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang Simbur Cahaya dibentuk pada masa [[Kesultanan Palembang]] oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang-undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M dengan pemberlakuan yang terbatas hanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.<ref>{{Cite journal|last=Adil|first=Muhammad|date=2014|title=Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya|url=http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/index|journal=Jurnal Nurani|volume=14|issue=2|pages=57-76|doi=https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110}}</ref>
Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari enam bab dengan total 178 pasal. Bab 1 terdiri dari 32 pasal yang membahas tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin. Bab 2 berisi 29 pasal yang mengatur tentang Aturan Marga. Bab 3 terdiri dari 34 pasal yang berisi Aturan Dusun dan Berladang. Bab 4 yakni tentang Aturan Kaum dengan jumlah pasal sebanyak 58. Dan bab terakhir yakni tentang Aturan Bahagi Uang Denda dengan total enam pasal.<ref name="Hanifah 1994"/>
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Hukum adat]]
[[Kategori:Kesultanan Palembang]]
|