Undang-Undang Simbur Cahaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan pranala. Cleanup.
k top: clean up, added orphan tag
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Januari 2023}}
'''Undang-Undang Simbur Cahaya''' adalah undang-undang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang Simbur Cahaya dibentuk pada masa [[Kesultanan Palembang]] oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang-undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M dengan pemberlakuan yang terbatas hanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.<ref>{{Cite journal|last=Adil|first=Muhammad|date=2014|title=Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya|url=http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/index|journal=Jurnal Nurani|volume=14|issue=2|pages=57-76|doi=https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110}}</ref>
 
'''Undang-Undang Simbur Cahaya''' adalah undang-undang adat yang berlaku pada masyarakat uluan Palembang. Undang-Undang Simbur Cahaya dibentuk pada masa [[Kesultanan Palembang]] oleh Ratu Sinuhun pada masa pemerintahan Pangeran Sido Ing Kenayan (1629-1636). Beberapa sumber menyebutkan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya berawal dari adat daerah yang dikompilasi oleh kesultanan Palembang melalui prakarsa Ratu Sinuhun. Undang-undang ini mulai diterapkan pada tahun 1630 M dengan pemberlakuan yang terbatas hanya di daerah pedalaman saja, tidak untuk lingkungan Kesultanan.<ref>{{Cite journal|last=Adil|first=Muhammad|date=2014|title=Dinamika Pembaharuan Hukum Islam di Palembang: Mengurai Isi Undang-Undang Simbur Cahaya|url=http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/index|journal=Jurnal Nurani|volume=14|issue=2|pages=57-76|doi=https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v14i2.110}}</ref>
Pada mulanya, undang-undang ini bernama Piagem Ratu Sinuhun. Pada masa pemerintahan Sultan Abdurrahman, undang-undang ini mengalami perubahan dan diperluas serta berubah nama menjadi '''Undang-Undang Sindang Marga''' yang berarti Undang-Undang Daerah. Pada tahun 1824, undang-undang ini berubah sifat, bukan untuk mengatur pemerintahan, melainkan hanya untuk mengatur persoalan adat istiadat. Ketika itu pula namanya berubah menjadi Undang-Undang Simbur Cahaya''.'' Pada tahun 1897, undang-undang ini dicetak untuk pertama kalinya dengan [[Abjad Jawi|aksara Arab Melayu]]. Pada tahun 1939, undang-undang ini juga dicetak dengan huruf latin. Pada tahun 1994, undang-undang ini juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atas prakarsa [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]].<ref>{{Cite book|last=Hanifah|first=Abu|date=1994|url=|title=Undang-Undang Simbur Cahaya|location=Jakarta|publisher=Depdikbud|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
 
UndangPada mulanya, undang-Undangundang Simburini Cahayabernama terdiriPiagem dariRatu enamSinuhun. babPada denganmasa totalpemerintahan 178Sultan pasal.Abdurrahman, Babundang-undang 1ini terdirimengalami dariperubahan 32dan pasaldiperluas yangserta membahasberubah tentangnama Adatmenjadi Bujang'''Undang-Undang GadisSindang danMarga''' yang berarti Undang-Undang KawinDaerah. BabPada 2tahun berisi1824, 29undang-undang pasalini yangberubah sifat, bukan untuk mengatur tentangpemerintahan, Aturanmelainkan Marga.hanya Babuntuk 3mengatur terdiripersoalan dariadat 34istiadat. pasalKetika yangitu berisipula Aturannamanya Dusunberubah danmenjadi BerladangUndang-Undang Simbur Cahaya''.'' BabPada tahun 1897, undang-undang 4ini yaknidicetak tentanguntuk Aturanpertama Kaumkalinya dengan jumlah[[Abjad pasalJawi|aksara sebanyakArab 58Melayu]]. DanPada babtahun terakhir1939, yakniundang-undang tentangini Aturanjuga Bahagidicetak Uangdengan Dendahuruf denganlatin. totalPada enamtahun pasal.1994, undang-undang ini juga diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atas prakarsa [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]].<ref name="Hanifah 1994">{{Cite book|last=Hanifah|first=Abu|date=1994|url=|title=Undang-Undang Simbur Cahaya|location=Jakarta|publisher=Depdikbud|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
 
Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari enam bab dengan total 178 pasal. Bab 1 terdiri dari 32 pasal yang membahas tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin. Bab 2 berisi 29 pasal yang mengatur tentang Aturan Marga. Bab 3 terdiri dari 34 pasal yang berisi Aturan Dusun dan Berladang. Bab 4 yakni tentang Aturan Kaum dengan jumlah pasal sebanyak 58. Dan bab terakhir yakni tentang Aturan Bahagi Uang Denda dengan total enam pasal.<ref name="Hanifah 1994"/>
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Hukum adat]]
[[Kategori:Kesultanan Palembang]]