Diyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Zulf (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.10.137.176
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
 
'''Diyat''' adalah sejumlah [[denda]] yang dikeluarkan oleh pelaku [[pembunuhan]] kepada [[keluarga]] korban yang memaafkan perbuatannya. Adanya diyat merupakan bentuk pengganti hukuman [[kisas]]. Diyat terbagi menjadi dua jenis yaitu diyat ringan dan diyat berat. [[Dalil]] melakukan diyat adalah [[Surah Al-Baqarah]] ayat 178. Pembayarannya dalam bentuk unta berjumlah 100 ekor atau [[uang]] yang seharga dengan itu.
Hukuman terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan ini disebut hudud dimana jenis dan jumlahnya ditetapkan dalam nash al-Qur’an atau Hadis. Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan (kebijaksanaan hakim) disebut takzir. Takzir ini berlaku atas kejahatan, baik yang menyangkut hak Allah Swt. maupun hak individu manusia.
Berdasarkan pernyataan diatas,maka yang tidak dikenakan sanksi had yaitu
 
== Dalil ==
Baris 9 ⟶ 11:
Diyat merupakan suatu kekhususan yang hanya diterapkan oleh umat Nabi Muhammad. Tujuan penggunaannya sebagai pengganti [[kisas]] dalam syariat Islam bagi pembunuh. Umat-umat sebelum umat [[Muhammad|Nabi Muhammad]] hanya menerapkan hukum kisas saja.{{Sfn|Buhairi|2012|p=55}}
 
== Macam-macamMACAM2 DIYAT ==
 
=== Diyat ringan ===