Pernikahan adat Batak Toba: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lusius Sinurat (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Kris Simbolon (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 30:
“Tebusan-tebusan” ini selalu terjadi pada waktu bersamaan dengan upacara-upacara perpisahan. Harga mempelai wanita, menurut hukum adat, dimiliki oleh anak perempuan; dan kesepakatan itu ditinjau dari makan bersama, saling mengunjungi di antara keluarga-keluarga, pertukaran hadiah-hadiah yang diberikan oleh para kerabat, sahabat, dan tetangga.
 
== Ciri-ciri Perkawinan Adat Batak Toba ==
 
=== A. Eksogami ===
Proses perkawinan dalam adat kebudayaanL Batak Toba menganut hukum '''eksogami''' (perkawinan di luar kelompok suku tertentu). Ini terlihat dalam kenyataan bahwa dalam masyarakat Batak Toba:

# orang tidak mengambil isteri dari kalangan kelompok marga sendiri (''namariboto''),
# perempuan meninggalkan kelompoknya dan pindah ke kelompok suami, dan bersifat patrilineal, dengan tujuan untuk melestarikan galur suami di dalam garis lelaki.
# Hak tanah, milik, nama, dan jabatan hanya dapat diwarisi oleh garis laki-laki.
 
Ada 2 (dua) ciri utama perkawinan ideal dalam masyarakat Batak-Toba, yakni
Baris 39 ⟶ 43:
# Mengandaikan kedua mempelai memiliki rongkap ni gabe (kebahagiaan, kesejahteraan), dan demikian mereka akan dikaruniai banyak anak.
 
Sementara ketidakrukunan antara suami-isteri terjadi apabila ''tondi'' mereka tidak bisa lagi hidup rukun (''so olo marrongkap tondina'') dan itu akan tampak di kemudian hari. Ketidakrukunan ini mungkin akan mengakibatkan terjadinya perceraian. Sebaliknya, sekali mereka sudah melahirkan anak, ikatan antar-pasangan akan semakin kuat dan ikatan cinta semakin kokoh.

Hukum eksogami, sebagaimana telah disinggung di atas, bahkan sudah melekat dalam diri setiap orang Batak Toba hingga sekarang. Maka, kiranya tidak mengherankan, apabila masih ada ketakutan untuk melanggarnya.
 
Hambatan untuk benar-benar mematahkan belenggu eksogami adalah rasa takut akan meledaknya roh para leluhur. Rasa takut itu semakin meningkat oleh munculnya beberapa kasus, yaitu pelanggaran sengaja yang dilakukan oleh beberapa pasangan terhadap larangan marsubang (tabu) yang berakhir buruk bagi para pelakunya.
 
=== ''B. Marsumbang / Marsubang'' ===
Yang termasuk pelanggaran, antara lain na tarboan-boan rohana (yang dikuasai oleh nafsu-keinginan), yakni orang yang menjalankan sumbang terhadap iboto (saudara perempuan dari anggota marga sendiri). Selain larangan marsubang, hubungan lain yang tidak diperkenenkan adalah ''marpadanpadan'' (kumpul kebo).
 
''Marsumbang'' baru dibolehkan jika perkawinan yang pernah diadakan di antara kedua kelompok tidak diulangi lagi selama beberapa generasi. Jika terjadi pelanggaran terhadap larangan itu, maka pendapat umum dan alat kekuasaan masyarakat akan diminta turun tangan.

Ritusnya adalah sebagai berikut:

# gondang mangkuling, babiat tumale (gong bertalu-talu, harimau mengaum), artinya, rakyat akan berkumpul untuk menangkap dan menghukum si pelaku.
# Peribahasa yang digunakan untuk semua tindakan yang melanggar susila adalah: ''“Manuan bulu di lapang-lapang ni babi; Mamungka na so uhum, mambahen na so jadi."'' (menanam bambu di tempat babi berlalu, tidak taat hukum dan menjalankan yang tabu).
 
Perkawinan yang dilakukan atas pelanggaran dinyatakan batal. Lelaki yang berbuat demikian, serta pihak parboru diwajibkan melakukan pertobatan (manopoti/pauli uhum) atau dinyatakan di luar hukum (dipaduru di ruar ni patik), dikucilkan dari kehidupan sosial sebagaimana yang ditentukan oleh adat.
 
Ritusnya adalah sebagai berikut: Pihak-pihak yang melanggar harus mempersembahkan jamuan yang terdiri dari daging dan nasi (manjuhuti mangindahani). Kerbau atau sapi disembelih demi memperbaiki nama para kepala dan ketua yang tercemar karena kejadian itu. makananMakanan yang dihidangkan sekaligus merupakan pentahiran ('''panagurasion''') terhadap tanah dan penghuninya.
 
== Tahapan Perkawinan Adat Batak Toba ==
Baris 67 ⟶ 78:
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
* Lusius Sinurat, [https://www.lusius-sinurat.com/2006/01/tata-urutan-ritus-perkawinan-adat-batak.html Tata Urutan Ritus Perkawinan Adat Batak Toba]
* Lusius Sinurat, [https://www.lusius-sinurat.com/2005/12/tahapan-ritus-perkawinan-adat-batak-toba.html Tahapan Ritus Perkawinan Adat Batak Toba]
* Lusius Sinurat, [https://www.lusius-sinurat.com/2005/12/pesta-perkawinan-adat-batak-toba.html Pesta Adat Perkawinan Batak Toba]
* Lusius Sinurat, [https://www.lusius-sinurat.com/2005/12/tiga-bagian-utama-ritus-perkawinan-adat.html Tiga Bagian Utama Ritus Perkawinan Adat Batak Toba]
* Lusius Sinurat, [https://www.lusius-sinurat.com/2005/12/bentuk-dan-sifat-perkawinan-adat-batak.html Bentuk dan Sifat Perkawinan Adat Batak Toba]
* Lusius Sinurat, [https://www.lusius-sinurat.com/2006/01/simbol-dan-tindakan-simbolis-ritus.html Simbol dan Tindakan Simbolis Ritus Perkawinan Adat Batak Toba]
* Lusius Sinurat, [https://www.lusius-sinurat.com/2005/12/peran-subyek-dan-obyek-dalam-ritus.html Peran Subyek dan Objek Dalam Ritus Perkawinan Adat Batak Toba]
 
== Catatan kaki ==
{{reflistNotelist}}
 
{{Upacara pernikahan}}