Badan Siber dan Sandi Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
Merapikan
(33 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
|gambar = [[Berkas:Logo BSSN new.png|180px]]<br/>Lambang Badan Siber dan Sandi Negara<br/><br/>[[Berkas:Flag of the National Cyber and Crypto Agency of the Republic of Indonesia.png|225px]]<br/>Bendera Badan Siber dan Sandi Negara
|didirikan = {{Start date and age|2017|05|19}}
|dasar = {{plainlist|
* [[Peraturan Presiden|Perpres]] No. 53 Tahun 2017 (diubah oleh Perpres No. 133 Tahun 2017; keduanya telah dicabut)
* Perpres No. 28 Tahun 2021}}
|nomenklatur_sebelumnya = {{plainlist|
|dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
|nomenklatur_sebelumnya =* [[Lembaga Sandi Negara]]
 
|nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
* Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional
 
* Direktorat Keamanan Informasi
 
* Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure}}
|bidang_tugas = Keamanan Siber dan Persandian
|slogan = ''Sthana Paroksharta Bhakti''
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi = Bertanggung jawab langsung kepada [[Presiden Republik Indonesia]]
|kepala = Kepala
|nama_kepala = [[Letnan Jenderal TNI|Letjen TNI]] ([[Purnawirawan|Purn.]]) [[Hinsa Siburian]]
|wakil_kepala = Wakil Kepala
|nama_wakil_kepala= [[Komisaris Jenderal Polisi|Komjen. Pol.]] [[LukiSarjana|Drs.]] Hermawan[[Putu Jayan Danu Putra]], [[Sarjana|S.H.]] [[Magister|M.Si.]]
|sekretaris_utama = Y.B Susilo Wibowo, S.E., M.M.
|deputi1 = Bidang Identifikasi dan Deteksi
|nama_deputi1 = [[Dono Indarto|Irjen. Pol. Dono Indarto, S.I.K., M.H.]]
|deputi2 = Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi
|nama_deputi2 =[[Dominggus Pakel|Mayjen TNI Dominggus Pakel, S.Sos., M.M.]]
|deputi3 = Bidang Keamanan Siber, Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
|deputi3 =
|nama_deputi3 = Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si.
|deputi4 = Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian
|nama_deputi4 = Drs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng.
|alamat =Jalan Raya Muchtar 70 Bojongsari, Depok, Jawa Barat – 16516
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 =
|nama_deputi7 =
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
|deputi9 =
|nama_deputi9 =
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur =
|nama_inspektur =
|alamat =Jl. Harsono RM No.70 Ragunan Ps.Minggu Jakarta Selatan -12550
|situs web = {{url|https://bssn.go.id/}}
|catatan =
}}
'''Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)''' adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] yang merupakan transformasi dari [[Lembaga Sandi Negara]] yang didirikan sejak 4 April 1946 dan berubah nama pada Mei 2017. Sebagian kewenangan lembaga ini juga berasal dari Direktorat Keamanan Informasi dan ''Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII)'' yang berasal dari [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan [[Dunia mayaInformatika|siber]] dan [[Kriptografi|persandian]] secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi.
 
BSSN direncanakan dibentuk sejak tahun 2015 untuk mengonsolidasikan kewenangan, tugas, dan fungsi yang tumpang tindih diantara lembaga terkait siber seperti [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kominfo]], [[Badan Intelijen Negara|BIN]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]], [[Tentara Nasional Indonesia|TNI]], [[Polri]] dan institusi lainnya. Sebelumnya, cikal bakal dari lembaga ini ialah Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) yang berada dibawah Koordinasi [[Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan]]
 
== Latar belakang ==
Keamanan ranah siber perlu didorong dan diperkuat oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan mewujudkan keamanan nasional. Terkait hal tersebut pemerintah menata [[Lembaga Sandi Negara]] yang sudah berdiri sejak 4 April 1946 menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, hal tersebut guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dan persandian negara.
 
Proses pengkajian Badan Siber dan Sandi Negara (awalnya direncanakan bernama Badan Cyber Nasional/Basinas) sendiri sudah dimulai sejak tahun 2013, saat [[Dewan Ketahanan Nasional]] (Wantannas) menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada tahun 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam nomor 24 Tahun 2014 Tentang DK2ICN. Pada Oktober 2015, pembahasan BCN sudah memasuki tahap akhir dan hasilnya akan dilaporkan pada Presiden [[Joko Widodo]]. <ref>Republika: [https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/15/09/06/nu8wug335-badan-cyber-nasional-tak-akan-terikat-kelompok-manapun Badan Cyber Nasional tak Akan Terikat Kelompok Manapun], diakses 21 Desember 2019</ref>
 
Pada tanggal 19 Mei 2017, [[Joko Widodo|Presiden Joko Widodo]] menandatangani [https://jdih.bssn.go.id/wp-content/uploads/2017/06/Perpres_Nomor_53_Tahun_2017-1Signed.pdf Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017] dan [https://jdih.bssn.go.id/wp-content/uploads/2017/12/133.2017.PERPRES.Perubahan-Perpres-53.2017-Tentang-BSSNSigned.pdf Perubahan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200525105515/https://jdih.bssn.go.id/wp-content/uploads/2017/12/133.2017.PERPRES.Perubahan-Perpres-53.2017-Tentang-BSSNSigned.pdf |date=2020-05-25 }} tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Melalui Perpres ini, Lembaga Sandi Negara dilebur bersama Direktorat Keamanan Informasi serta ''Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII)'' yang berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]] menjadi BSSN. [[Lembaga Sandi Negara]] dipilih karena memiliki kedekatan fungsi dan kewenangan serta kesiapan sumberdaya manusia/pendukung lainnya untuk mengemban tugas tersebut.<ref>Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara</ref><ref>Tekno Kompas: [http://tekno.kompas.com/read/2017/06/02/08325207/badan.siber.dan.sandi.negara.resmi.didirikan Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>CNN Indonesia: [http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170601153530-20-218732/jokowi-teken-pembentukan-badan-siber-dan-sandi-negara/ Jokowi Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>Inet Detik: [https://inet.detik.com/security/d-3517510/sah-indonesia-punya-badan-siber-dan-sandi-negara Sah! Indonesia Punya Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref><ref>Aceh Tribun News: [http://aceh.tribunnews.com/2017/06/02/indonesia-resmi-miliki-badan-siber-dan-sandi-negara Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara], diakses 2 Juni 2017</ref>
 
== Tugas pokok dan fungsi ==
Baris 70 ⟶ 59:
* pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber
 
== StrukturSusunan organisasi ==
Susunan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
BSSN dipimpin oleh seorang kepala, dibantu oleh wakil dan sekretariat utama serta empat [[deputi]]. BSSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan wakil, sekretaris utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
#* '''Kepala'''
#* '''Wakil Kepala'''
#* '''Sekretaris Utama'''
** Biro Perencanaan dan Keuangan
# Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi
** Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
# Deputi Bidang Proteksi
** Biro Hukum dan Komunikasi Publik
# Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan
** Biro Umum
# Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian
#* Pusat'''Deputi PengkajianBidang Strategi dan Pengembangan TeknologiKebijakan Keamanan Siber dan Sandi (Deputi I)'''
** Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi
# Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi
#** PusatDirektorat OperasiKebijakan Tata Kelola Keamanan Siber Nasionaldan Sandi
** Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi
# Pusat Pendidikan dan Pelatihan
** Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi
# Inspektorat
* '''Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi (Deputi II)'''
# Unit Pelaksana Teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
** Direktorat Operasi Keamanan Siber
# Unit Pelaksana Teknis Balai Deteksi Sinyal (BDS)
** Direktorat Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi
# Unit Pelaksana Teknis Museum Sandi
** Direktorat Operasi Sandi
* '''Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Deputi III)'''
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pembangunan Manusia
* '''Deputi Bidang Keamanan Siber Dan Sandi Perekonomian (Deputi IV)'''
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Energi dan Sumber Daya Alam
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi
** Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Industri
#* '''Inspektorat'''
** Subbagian Tata Usaha
** kelompok jabatan fungsional
* '''Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi'''
** Subbagian Tata Usaha
** kelompok jabatan fungsional
#* '''Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi'''
** Bagian Umum
** kelompok jabatan fungsional
* '''Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia'''
** Bagian Umum
** kelompok jabatan fungsional
#* '''Unit Pelaksana Teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)'''
#* '''Unit Pelaksana Teknis Balai Deteksi Sinyal (BDS)'''
#* '''Unit Pelaksana Teknis Museum Sandi'''
 
== Galeri ==
Baris 107 ⟶ 121:
* [[Lembaga Sandi Negara]]
* [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kementerian Komunikasi dan Informatika]]
* Museum [[Museum Sandi|Sandi]]
* [[Sekolah Tinggi Sandi Negara]]
 
== Referensi ==
 
{{LPND}}
 
[[Kategori:Lembaga pemerintah nonkementerian]]
<references />{{LPND}}