Badan Siber dan Sandi Negara

Lembaga negara Indonesia bidang keamanan siber dan persandian

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah Republik Indonesia yang merupakan transformasi dari Lembaga Sandi Negara yang didirikan sejak 4 April 1946 dan berubah nama pada Mei 2017. Sebagian kewenangan lembaga ini juga berasal dari Direktorat Keamanan Informasi dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber dan persandian secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan sandi.

Badan Siber dan Sandi Negara
BSSN

Lambang Badan Siber dan Sandi Negara


Bendera Badan Siber dan Sandi Negara
Gambaran umum
Didirikan19 Mei 2017; 6 tahun lalu (2017-05-19)
Dasar hukum
  • Perpres No. 53 Tahun 2017 (diubah oleh Perpres No. 133 Tahun 2017; keduanya telah dicabut)
  • Perpres No. 28 Tahun 2021
Nomenklatur sebelumnya
  • Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional
  • Direktorat Keamanan Informasi
  • Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure
Bidang tugasKeamanan Siber dan Persandian
SloganSthana Paroksharta Bhakti
Di bawah koordinasi
Bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia
Kepala
Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian
Wakil Kepala
Komjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H. M.Si.
Sekretaris Utama
Y.B Susilo Wibowo, S.E., M.M.
Deputi
Bidang Identifikasi dan DeteksiIrjen. Pol. Dono Indarto, S.I.K., M.H.
Bidang Operasi Keamanan Siber dan SandiMayjen TNI Dominggus Pakel, S.Sos., M.M.
Bidang Keamanan Siber, Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Sumber Daya ManusiaSulistyo, S.Si., S.T., M.Si.
Bidang Keamanan Siber dan Sandi PerekonomianDrs. Slamet Aji Pamungkas, M.Eng.
Kantor pusat
Jalan Raya Muchtar 70 Bojongsari, Depok, Jawa Barat – 16516
Situs web
bssn.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

BSSN dibentuk untuk mengonsolidasikan kewenangan, tugas, dan fungsi yang tumpang tindih diantara lembaga terkait siber seperti Kominfo, BIN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri dan institusi lainnya. Sebelumnya, cikal bakal dari lembaga ini ialah Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) yang berada dibawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Latar belakang sunting

Keamanan ranah siber perlu didorong dan diperkuat oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan mewujudkan keamanan nasional. Terkait hal tersebut pemerintah menata Lembaga Sandi Negara yang sudah berdiri sejak 4 April 1946 menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, hal tersebut guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber dan persandian negara.

Proses pengkajian Badan Siber dan Sandi Negara (awalnya direncanakan bernama Badan Cyber Nasional/Basinas) sendiri sudah dimulai sejak tahun 2013, saat Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menyiapkan payung hukum pembentukan desk keamanan siber nasional dan pada tahun 2014 dilanjutkan dengan pembentukan Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) melalui Surat Keputusan Menkopolhukam nomor 24 Tahun 2014 Tentang DK2ICN. Pada Oktober 2015, pembahasan BCN memasuki tahap akhir dan hasilnya dilaporkan pada Presiden Joko Widodo.[1]

Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Melalui Perpres ini, Lembaga Sandi Negara dilebur bersama Direktorat Keamanan Informasi serta Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi BSSN. Lembaga Sandi Negara dipilih karena memiliki kedekatan fungsi dan kewenangan serta kesiapan sumberdaya manusia/pendukung lainnya untuk mengemban tugas tersebut.[2][3][4][5][6]

Tugas pokok dan fungsi sunting

Tugas: BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Fungsi

  • penyusunan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
  • pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pusat kontak siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber;
  • pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSSN dan sebagai wadah koordinasi bagi semua pemangku kepentingan;
  • pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSSN;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas BSSN;
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
  • pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam urusan keamanan siber

Susunan organisasi sunting

Susunan organisasi Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Kepala
  • Wakil Kepala
  • Sekretaris Utama
    • Biro Perencanaan dan Keuangan
    • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
    • Biro Hukum dan Komunikasi Publik
    • Biro Umum
  • Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi (Deputi I)
    • Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi
    • Direktorat Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi
    • Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi
    • Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi
  • Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi (Deputi II)
    • Direktorat Operasi Keamanan Siber
    • Direktorat Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi
    • Direktorat Operasi Sandi
  • Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Deputi III)
    • Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat
    • Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah
    • Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pembangunan Manusia
  • Deputi Bidang Keamanan Siber Dan Sandi Perekonomian (Deputi IV)
    • Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata
    • Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Energi dan Sumber Daya Alam
    • Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi
    • Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Industri
  • Inspektorat
    • Subbagian Tata Usaha
    • kelompok jabatan fungsional
  • Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi
    • Subbagian Tata Usaha
    • kelompok jabatan fungsional
  • Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi
    • Bagian Umum
    • kelompok jabatan fungsional
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
    • Bagian Umum
    • kelompok jabatan fungsional
  • Unit Pelaksana Teknis Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
  • Unit Pelaksana Teknis Balai Deteksi Sinyal (BDS)
  • Unit Pelaksana Teknis Museum Sandi

Galeri sunting

Kepala BSSN sunting

  1. Mayjen TNI (Purn) dr. Roebiono Kertopati (1946-1984 semasa masih Lemsaneg)
  2. Laksamana Muda TNI (Purn) Soebardo (1986-1998 semasa masih Lemsaneg)
  3. Laksamana Muda TNI (Purn) B.O. Hutagalung (1998-2002 semasa masih Lemsaneg)
  4. Mayor Jenderal TNI (Purn) Nachrowi Ramli, S.E. (2002-2008 semasa masih Lemsaneg)
  5. Mayor Jenderal TNI (Purn) Wirjono Budiharso, S.IP, (2009-2011 semasa masih Lemsaneg)
  6. Mayjen TNI (Purn) Djoko Setiadi (2011-2018 semasa masih Lemsaneg) dan (2018-2019)
  7. Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian (2019-Sekarang)

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Republika: Badan Cyber Nasional tak Akan Terikat Kelompok Manapun, diakses 21 Desember 2019
  2. ^ Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
  3. ^ Tekno Kompas: Badan Siber dan Sandi Negara Resmi Didirikan, diakses 2 Juni 2017
  4. ^ CNN Indonesia: Jokowi Teken Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017
  5. ^ Inet Detik: Sah! Indonesia Punya Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017
  6. ^ Aceh Tribun News: Indonesia Resmi Miliki Badan Siber dan Sandi Negara, diakses 2 Juni 2017