Rakut Sitelu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: BP2014 |
k Membatalkan 1 suntingan oleh 125.163.210.17 (bicara) ke revisi terakhir oleh 27christian11 (🗿 yoww) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(36 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Rakut Sitelu''' adalah sistem kekerabatan dalam [[suku Karo]].<ref name="Ginting">{{id}}Ginting, Malem Ukur. 2008. ''Adat Karo''.Medan: Sirulo.</ref> Rakut sitelu adalah bagian penting dalam kehidupan orang [[Karo]].<ref name="Ginting"/> Dalam acara-acara adat [[suku Karo]], peran rakut sitelu sangat diperhitungkan.<ref name="Ginting"/> Rakut Sitelu memiliki sistem kekerabatan yang serupa dengan [[Dalihan Na Tolu]] pada masyarakat suku [[Suku Batak Toba|Batak Toba]].▼
== Tentang Rakut Sitelu ==▼
▲'''Rakut Sitelu''' adalah sistem kekerabatan dalam [[suku Karo]]. Rakut sitelu adalah bagian penting dalam kehidupan orang [[Karo]]. Dalam acara-acara adat [[suku Karo]], peran rakut sitelu sangat diperhitungkan.
Rakut sitelu (''rakut'':ikatan ; ''sitelu'':tiga) secara harafiah berarti ikatan yang tiga.<ref name="Tarigan2">{{id}}Tarigan, Henry Guntur dan Jago Tarigan. 1979. ''Bahasa Karo''.Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.</ref> Rakut sitelu memiliki arti setiap individu Karo tidak lepas dari keluarganya.<ref name="Tarigan2"/> Namun, ada pula yang mengartikannya sebagai ''sangkep nggeluh'' (kelengkapan hidup).<ref name="Tarigan2"/> Rakut sitelu kadang juga disebut ''daliken sitelu''.<ref name="Tarigan2"/> Secara etimologis, ''daliken sitelu'' berarti tungku yang tiga (''Daliken'':batu tungku, ''sitelu'': tiga).<ref name="Tarigan2"/> Makna dari ''daliken sitelu'' menunjuk pada kenyataan bahwa untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, orang Karo tidak lepas dari yang namanya tungku untuk menyalakan api (memasak).<ref name="Tarigan2"/>▼
▲==Tentang Rakut Sitelu==
== Unsur-unsur dalam Rakut Sitelu ==▼
▲Rakut sitelu (''rakut'':ikatan ; ''sitelu'':tiga) secara harafiah berarti ikatan yang tiga. Rakut sitelu memiliki arti setiap individu Karo tidak lepas dari keluarganya. Namun, ada pula yang mengartikannya sebagai ''sangkep nggeluh'' (kelengkapan hidup). Rakut sitelu kadang juga disebut ''daliken sitelu''. Secara etimologis, ''daliken sitelu'' berarti tungku yang tiga (''Daliken'':batu tungku, ''sitelu'': tiga). Makna dari ''daliken sitelu'' menunjuk pada kenyataan bahwa untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, orang Karo tidak lepas dari yang namanya tungku untuk menyalakan api (memasak).
▲==Unsur-unsur dalam Rakut Sitelu==
Unsur-unsur dalam rakut sitelu adalah:
* Kalimbubu
* Sembuyak atau Senina
* Anak Beru
Setiap orang Karo dapat berlaku baik sebagai kalimbubu, senina atau sembuyak, atau anakberu.<ref name="Peranginangin">{{id}}Peranginangin, Marthin Luther. 2004. ''Orang Karo Di antaraOrang Batak''.Jakarta: Pustaka Sora Mido.</ref> Hal ini tergantung pada situasi dan kondisi saat itu.<ref name="Peranginangin"/>
=== Kalimbubu ===
Kalimbubu adalah kelompok pihak pemberi perempuan dan sangat dihormati dalam sistem kekerabatan orang Karo.<ref name="Bangun2">{{id}}Bangun, Roberto. 1989. ''Mengenal orang Karo''.Jakarta: Yayasan Pendidikan Bangun.</ref> Orang Karo menyakini bahwa kalimbubu adalah pembawa berkat.<ref name="Bangun2"/> Kalimbubu disebut juga dengan ''Dibata Ni Idah'' (tuhan yang
Dalam setiap jamuan makan, pihak kalimbubu selalu mendapat prioritas utama.<ref name="Bangun2"/> Para anak beru tidak akan berani mendahului makan sebelum pihak kalimbubu memulainya.<ref name="Bangun2"/> Demikian juga bila selesai makan, pihak anak beru tidak akan berani menutup piringnya sebelum pihak kalimbubunya selesai makan.<ref name="Bangun2"/> Bila ini tidak ditaati, para anak beru dianggap tidak sopan.<ref name="Bangun2"/> Dalam hal memberi nasihat, semua nasihat yang diberikan kalimbubu dalam suatu musyawarah keluarga menjadi masukan yang harus dihormati dan dihargai.<ref name="Bangun2"/>
Kalimbubu dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni:
* Kalimbubu berdasarkan tutur
''Kalimbubu Bena-Bena'' atau kalimbubu tua adalah kelompok keluarga pemberi perempuan kepada keluarga tertentu yang dianggap sebagai keluarga pemberi perempuan awal dari keluarga itu.<ref name="Bangun2"/> ia dikategorikan kalimbubu bena-bena karena kelompok ini telah berfungsi sebagai pemberi perempuan sekurang-kurangnya tiga generasi.<ref name="Bangun2"/>
* Kalimbubu Simajek Lulang
''Kalimbubu simajek lulang'' adalah golongan kalimbubu yang ikut mendirikan kampung.<ref name="Bangun2"/> Status kalimbubu ini selamanya dan diwariskan secara turun temurun.<ref name="Bangun2"/> Penentuan kalimbubu ini dilihat berdasarkan merga.<ref name="Bangun2"/> Kalimbubu ini selalu diundang bila diadakan pesta-pesta adat di [[Tanah Karo]].<ref name="Bangun2"/>
* Kalimbubu berdasarkan kekerabatan (perkawinan)
''Kalimbubu Simupus atau Simada Dareh'' adalah pihak pemberi perempuan terhadap generasi ayah atau pihak yang semarga dari ibu kandung.<ref name="Bangun2"/>
* Kalimbubu
Kalimbubu
* Puang Kalimbubu
Puang kalimbubu adalah kalimbubu dari kalimbubu, yaitu pihak semarga pemberi perempuan terhadap kalimbubu.<ref name="Bangun2"/> Dalam bahasa sederhana, pihak semarga dari istri saudara laki-laki istrinya.<ref name="Bangun2"/>
* Kalimbubu Senina
Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan jalur senina dari kalimbubu simupus.<ref name="Bangun2"/> Dalam pesta-pesta adat, kedudukannya berada pada golongan kalimbubu simupus.<ref name="Bangun2"/> Peranannya adalah sebagai juru bicara bagi kelompok semarga kalimbubu simupus.<ref name="Bangun2"/>
* Kalimbubu Sendalanen atau Sepengalon
Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan kekerabatan dalam jalur kalimbubu dari senina sendalanen atau pemilik pesta.<ref name="Bangun2"/>
==== Hak Kalimbubu ====
Adapu hak-hak kalimbubu dalam struktur masyarakat Karo adalah
* Dihormati oleh anak berunya.<ref name="Bangun2"/>
* Dapat memberikan perintah atau nasihat kepada pihak anak berunya.<ref name="Bangun2"/>
* Berhak menerima ''ulu mas'', ''bere-bere'' (bagian dari mahar) dari sebuah perkawinan dan maneh-maneh (tanda mata atau kenang-kenangan) dari salah seorang anggota anak berunya yang meninggal.<ref name="Bangun2"/>
==== Tugas dan Kewajiban Kalimbubu ====
Kalimbubu juga memiliki tugas dan kewajiban. Tugas dan kewajibannya adalah sebagai berikut.<ref name="Bangun2"/>
* Memberikan saran-saran kalau diminta oleh anak berunya.<ref name="Bangun2"/>
* Menjaga perdamaian antar anak beru yang saling berselisih.<ref name="Bangun2"/>
* Sebagai lambang supremasi kehormatan keluarga.<ref name="Bangun2"/>
* ''Mengosei'' anak berunya (meminjamkan dan mengenakan pakaian adat) di dalam acara-acara adat.<ref name="Bangun2"/>
=== Anak Beru ===
Anak beru adalah pihak pengambil perempuan atau penerima perempuan untuk diperistri.<ref name="Ginting2">{{id}}Ginting, Nalinta. 1984. ''Turi-turin Beru Rengga Kuning: Turi-turin Adat Budaya Karo''.Deli Tua: Toko Buku Kobe.</ref> Anak beru disebut pula hakim moral, karena bila terjadi perselisihan dalam keluarga kalimbubunya, tugasnyalah mendamaikan perselisihan tersebut.<ref name="Ginting2"/>
Anakberu dapat dibagi atas 2, yakni:
* Anak beru berdasarkan tutur.<ref name="Ginting2"/>
Anak beru tua adalah pihak penerima perempuan dalam tingkatan nenek-moyang atau tiga generasi.<ref name="Ginting2"/>
** Anak beru
Anak beru
*
** Anakberu Jabu (Cekoh Baka Tutup dan Cekoh Baka Buka).<ref name="Ginting2"/>▼
''Cekoh Baka'' artinya orang yang langsung boleh mengambil barang simpanan kalimbubunya.<ref name="Ginting2"/> Cekoh baba dipercaya dan diberi kekuasaan atas barang simpanan kalimbubunya karena dia merupakan anak kandung saudara perempuan ayahnya.<ref name="Ginting2"/>▼
** Anak beru
Anak beru langkip adalah penerima perempuan yang menciptakan jalinan keluarga yang pertama.<ref name="Ginting2"/> Hal ini disebabkan karena di atas generasinya, belum ada yang mengambil perempuan dari pihak kalimbubunya yang sekarang.<ref name="Ginting2"/> Anak beru ini disebut juga anak beru langsung.<ref name="Ginting2"/> Ia dikatakan anak beru langsung karena
▲**Anakberu Jabu (Cekoh Baka Tutup dan Cekoh Baka Buka).
Anak beru menteri adalah anak beru dari anak beru.<ref name="Ginting2"/> Tugas anak beru menteri adalah menjaga penyimpangan-penyimpangan adat, baik dalam bermusyawarah maupun ketika acara adat sedang berlangsung.<ref
▲''Cekoh Baka'' artinya orang yang langsung boleh mengambil barang simpanan kalimbubunya. Cekoh baba dipercaya dan diberi kekuasaan atas barang simpanan kalimbubunya karena dia merupakan anak kandung saudara perempuan ayahnya.
** Anak beru
Anak beru singikuri adalah anak beru dari anak beru menteri.<ref name="Ginting2"/> Ia bertugas untuk memberi saran dan petunjuk dalam landasan adat, serta memberi dukungan tenaga yang diperlukan.<ref name="Ginting2"/>▼
▲Anak beru langkip adalah penerima perempuan yang menciptakan jalinan keluarga yang pertama. Hal ini disebabkan karena di atas generasinya, belum ada yang mengambil perempuan dari pihak kalimbubunya yang sekarang. Anak beru ini disebut juga anak beru langsung. Ia dikatakan anak beru langsung karena dia langsung mengawini perempuan dari keluarga tertentu. Ia tidak boleh ikut campur dalam warisan mertuanya.
▲**Anak beru Menteri
▲Anak beru menteri adalah anak beru dari anak beru. Tugas anak beru menteri adalah menjaga penyimpangan-penyimpangan adat, baik dalam bermusyawarah maupun ketika acara adat sedang berlangsung. Anakb beru Menteri ini memberi dukungan kepada kalimbubunya.
Dalam pelaksanaan acara adat peran, anakberu sangat penting.<ref name="Ginting2"/> Tugas dan kewajiban anak beru adalah:▼
▲**Anak beru Singikuri
* Mengatur jalannya pembicaraan runggu (musyawarah) adat.<ref name="Ginting2"/>▼
▲Anak beru singikuri adalah anak beru dari anak beru menteri. Ia bertugas untuk memberi saran dan petunjuk dalam landasan adat, serta memberi dukungan tenaga yang diperlukan.
* Menyiapkan hidangan pada pesta.<ref name="Ginting2"/>▼
* Menyiapkan peralatan yang diperlukan pesta.<ref name="Ginting2"/>▼
* Menanggulangi sementara semua biaya pesta.<ref name="Ginting2"/>▼
* Mengawasi semua harta milik kalimbubunya yaitu wajib menjaga dan mengetahui harta benda kalimbubunya.<ref name="Ginting2"/>▼
* Menjadwal pertemuan keluarga.<ref name="Ginting2"/>▼
* Memberi khabar kepada para kerabat yang lain bila ada pihak kalimbubunya
* Memberi pesan kepada puang kalimbubunya agar membawa ''ose''(pakaian adat) bagi kalimbubunya.<ref name="Ginting2"/>▼
====
▲Dalam pelaksanaan acara adat peran, anakberu sangat penting. Tugas dan kewajiban anak beru adalah:
▲*Mengatur jalannya pembicaraan runggu (musyawarah) adat.
▲*Menyiapkan hidangan pada pesta.
▲*Menyiapkan peralatan yang diperlukan pesta.
▲*Menanggulangi sementara semua biaya pesta.
▲*Mengawasi semua harta milik kalimbubunya yaitu wajib menjaga dan mengetahui harta benda kalimbubunya.
▲*Menjadwal pertemuan keluarga.
▲*Memberi khabar kepada para kerabat yang lain bila ada pihak kalimbubunya berduka cita.
▲*Memberi pesan kepada puang kalimbubunya agar membawa ''ose''(pakaian adat) bagi kalimbubunya.
▲*Menjadi juru damai bagi pihak kalimbubunya,
▲====Hak-hak Anak Beru====
Hak-hak anak beru antara lain:
* Berhak mengawini putri kalimbubunya, dan biasanya para kalimbubu tidak berhak menolak.<ref name="Ginting2"/>
* Berhak mendapat warisan kalimbubu yang meninggal dunia.<ref name="Ginting2"/> Warisan ini berupa barang dan disebut ''morah-morah'' atau ''maneh-maneh'', seperti parang, pisau, pakaian almarhum dan lainnya sebagai kenang-kenangan.<ref name="Ginting2"/>
* Mendapat pinjaman tanah perladangan secara cuma-cuma dari kalimbubunya.<ref name="Ginting2"/>
* mendapatkan hak untuk mengambil hasil hutan.<ref name="Ginting2"/>
==== Istilah-istilah yang diberikan kepada Anak Beru ====
Adapun istilah-istilah yang diberikan kalimbubu kepada anakberunya adalah:
* ''Tumpak perang'' atau ''lemba-lemba''.<ref name="Bangun">{{id}}Bangun, Tridah. 1986. ''Adat dan Upacara Perkawinan Masyarakat Batak Karo''.Jakarta: Kesaint Blanc.</ref> Tumpak perang adalah ujung tombak.<ref name="Bangun"/> Maksud dari tumpak perang adalah bila kalimbubunya ingin pergi ke satu daerah, maka yang berada di depan sebagai pengaman jalan dan sebagai perisai dari bahaya adalah pihak anak beru.<ref name="Bangun"/> Dalam bahasa lain, anak beru sebagai tim pengaman jalan.<ref name="Bangun"/>
* ''Kuda Dalan'' (Kuda jalan atau kuda beban).<ref name="Bangun"/> Dahulu sebelum ada alat transportasi modern, kuda digunakan sebagai sarana transportasi.<ref name="Bangun"/> Kuda tersebut digunakan pula untuk membawa barang-barang.<ref name="Bangun"/> Selain itu, kuda juga digunakan untuk menyampaikan informasi dari satu desa ke desa lain.<ref name="Bangun"/> Arti Kuda Dalam dalam istilah ini adalah alat atau kendaraan yang dipakai ke mana saja, termasuk untuk berperang, untuk membawa barang-barang yang diperlukan pihak kalimbubunya, atau untuk menyampaikan berita tentang kalimbubunya.<ref name="Bangun"/>▼
* ''Piso Entelap'' (pisau tajam).<ref name="Bangun"/> Dalam acara-acara adat, pisau tajam dipergunakan untuk memotong daging atau kayu api.<ref name="Bangun"/> Pisau ini digunakan pula untuk mendirikan tempat berkumpul.<ref name="Bangun"/> Setiap anak beru harus memiliki pisau tajam, agar tangkas dan sempurna mengerjakan pekerjaan yang diberikan kalimbubunya.<ref name="Bangun"/> Dalam adat Karo, pisau dari pihak kalimbubu yang meninggal dunia diserahkan kepada anak berunya (''maneh-maneh'').<ref name="Bangun"/> Tujuan pemberian pisau ini adalah agar pekerjaan kalimbubu terus tetap dilanjutkan oleh penerimanya.<ref name="Bangun"/> Dalam pengertian lain dalam acara-acara adat di dalam keluarga kalimbubu, anak berulah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas tersebut.<ref name="Bangun"/>▼
▲*''Kuda Dalan'' (Kuda jalan atau kuda beban). Dahulu sebelum ada alat transportasi modern, kuda digunakan sebagai sarana transportasi. Kuda tersebut digunakan pula untuk membawa barang-barang. Selain itu, kuda juga digunakan untuk menyampaikan informasi dari satu desa ke desa lain. Arti Kuda Dalam dalam istilah ini adalah alat atau kendaraan yang dipakai ke mana saja, termasuk untuk berperang, untuk membawa barang-barang yang diperlukan pihak kalimbubunya, atau untuk menyampaikan berita tentang kalimbubunya.
▲*''Piso Entelap'' (pisau tajam). Dalam acara-acara adat, pisau tajam dipergunakan untuk memotong daging atau kayu api. Pisau ini digunakan pula untuk mendirikan tempat berkumpul. Setiap anak beru harus memiliki pisau tajam, agar tangkas dan sempurna mengerjakan pekerjaan yang diberikan kalimbubunya. Dalam adat Karo, pisau dari pihak kalimbubu yang meninggal dunia diserahkan kepada anak berunya (''maneh-maneh). Tujuan pemberian pisau ini adalah agar pekerjaan kalimbubu terus tetap dilanjutkan oleh penerimanya. Dalam pengertian lain dalam acara-acara adat di dalam keluarga kalimbubu, anak berulah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas tersebut.
== Senina dan Sembuyak ==
=== Senina ===
Senina adalah hubungan kekerabatan berdasarkan [[marga]] yang sama.<ref name="Bangun"/>
Senina ini dapat dibagi dua, yaitu
* Senina berdasarkan ''tutur'', yaitu senina semerga.<ref name="Bangun"/> Mereka bersaudara karena satu marga.<ref name="Bangun"/>
* Senina berdasarkan kekerabatan.<ref name="Bangun"/>
* Senina siparibanen.<ref name="Bangun"/> Senina adalah hubungan kekerabatan karena istri saling bersaudara.<ref name="Bangun"/>
* Senina Sepemeren.<ref name="Bangun"/> Senina sepemeren adalah mereka yang berkerabat karena ibu mereka saling satu marga (''bere'').<ref name="Bangun"/>
* Senina Sepengalon (Sendalanen) persaudaraan.<ref name="Bangun"/> Senina sepengalon adalah mereka yang bersaudara karena bere istri mereka sama.
* Senina Secimbangen (untuk perempuan).<ref name="Bangun"/> Senina secimbangen adalah mereka yang bersenina karena suami mereka bersembuyak.<ref name="Bangun"/>
Tugas senina adalah memimpin pembicaraan dalam musyawarah.<ref name="Bangun"/> Tugas lainnya adalah sebagai sekat dalam pembicaraan adat, agar tidak terjadi friksi-friksi ketika akan memusyawarahkan pekerjaan yang akan didelegasikan kepada anak beru.<ref name="Bangun"/>
=== Sembuyak ===
Sembuyak adalah mereka yang satu bere.<ref name="Bangun"/> Sembuyak hanya berlaku untuk laki-laki, karena perempuan mengikuti suaminya.<ref name="Bangun"/>
Peranan sembuyak adalah bertanggungjawab kepada setiap upacara adat sembuyak-sembuyaknya.<ref name="Bangun"/> Ia juga dapat mengadopsi anak yatim piatu, yang ditinggalkan oleh saudara yang semarga.<ref name="Bangun"/>
Sembuyak dapat dibagi dua bagian, yaitu:
* Sembuyak berdasarkan tutur.<ref name="Bangun"/> Mereka bersaudara karena satu marga.<ref name="Bangun"/>
* Sembuyak berdasarkan kekerabatan.<ref name="Bangun"/> Sembuyak bagian ini terbagi atas:▼
* Sembuyak Kakek.<ref name="Bangun"/> Sembuyak kaker adalah kakek yang bersaudara kandung.<ref name="Bangun"/>▼
* Sembuyak Bapa.<ref name="Bangun"/> Sembuyak bapa adalah ayah yang bersaudara kandung.<ref name="Bangun"/>▼
* Sembuyak Nande.<ref name="Bangun"/> Sembuyak nande adalah ibu yang bersaudara kandung.<ref name="Bangun"/>▼
== Referensi ==
▲*Sembuyak berdasarkan kekerabatan. Sembuyak bagian ini terbagi atas:
{{reflist}}
▲*Sembuyak Kakek. Sembuyak kaker adalah kakek yang bersaudara kandung.
== Pranala luar ==
▲*Sembuyak Bapa. Sembuyak bapa adalah ayah yang bersaudara kandung.
* [https://www.youtube.com/watch?v=PBbqF_2-_7Y Film dokumenter Rakut Sitelu]
▲*Sembuyak Nande. Sembuyak nande adalah ibu yang bersaudara kandung.
{{Suku Karo}}
|