Takaful: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
k Mengembalikan suntingan oleh 182.3.43.10 (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(24 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Takaful''' atau dikenal juga sebagai '''Asuransi Syariah''' adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau ''tabarru''<nowiki/>' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.<ref name="DSNMUI-Syariah">{{cite press release
Takaful ([[Bahasa Arab]]: التكافل) adalah konsep asuransi syariah (berlandaskan [[Perbankan Islam]]).
| title = FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI'AH
| publisher = DEWAN SYARI'AH NASIONAL MUI
| date = 17 Oktober 2001
| url = http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/21-Pedoman_Asuransi_Syariah.pdf
| accessdate = 07 Juni 2020
}}{{Pranala mati|date=Mei 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
'''Takaful''' ([[Bahasa Arab]]: التكافل) adalah konsep asuransi[[Asuransi]] syariahSyariah (berlandaskan [[Perbankan Islam|Syariah Islam]]).
Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang (Insya Allah) sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di Saudi sendiri Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.
{{fikih|ekonomi-stub}}
[[Berkas:Erwin-noekman takaful 2.jpeg|alt=Mekanisme Asuransi (konvensional)|thumb|Mekanisme Asuransi (Konvensional) - (c) www.erwin-noekman.com]]
Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang (Insya Allah) sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di Saudi[[Arab sendiriSaudi]] Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.
 
== Latar belakang ==
'''Apa yang membedakan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah?'''
[[Berkas:Erwin-noekman takaful 2.jpeg|alt=Mekanisme Asuransi (konvensional)|thumbjmpl|Mekanisme Asuransi (Konvensional) - (c) www.erwin-noekman.com]]
=== Sejarah ===
Praktek asuransi dalam Islam, telah dikenal sebelum lahirnya Nabi [[Muhammad|Muhammad SAW]], sekitar 570 SM. Konsep ini kemudian terus berkembang hingga ke abad ke-19, dan ketika ahli hukum mazhab [[Hanafi]], Ibn Abidini menawarkan makna, konsep dan hukum sebuah kontrak asuransi.{{Sfn|Sula|2016|p=70}}{{Sfn|Billah|2001|p=05}}
 
'''Apa yang membedakanPerbedaan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah?'''
Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan dasar yang membedakan keduanya, namun apabila dibahas, tentunya tidak akan cukup waktu — saya sarankan menghubungi Sekretariat Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia untuk mendapatkan pencerahan dan pelatihan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai fiqh muamalah terkait Asuransi Syariah di Indonesia.
 
Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan dasar yang membedakan keduanya, Singkatnya, dan yang paling utama adalah masalah  '''[[Riba.]]''' Saya pribadi sangatSangat menyayangkan transaksi riba ini begitu dahsyatnya menggerogoti sendi-sendi hidup dan kehidupan kita (di Indonesia). Padahal Ribaperintah iniuntuk sendirimenjauhi transaksi Riba telah disebutkan dididalam Al Quran secara berulang-ulang, mulai dari anjuran menjauhi Riba, meninggalkan riba sampai larangan Riba. Sayang juga kalau kebanyakan (atau hampir semua khutbah Jumat di nusantara) bicara soal fiqh[[Fikih]] ibadah, belum ada yang bicara soal fqhfikih muamalah, misalnya tentang bahaya Riba. Padahal terdapatbegitu beberapabanyak haditsdalil dari [[Hadits]] yang jelas-jelasmenjelaskan menggambarkanakan besarnya dosa Riba. Contoh salah satunya, menyebutkan bahwa dosa Riba itu ada 70, yang paling rendah adalah seakan seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Naudzubillah summa naudzubillah. Mengenai dampak dan dosa Riba,  ''wallahu a’lam bish shawab,''  barangkali kita semua bisa membaca literasi lebih lanjut.
 
'''Lalu apa kaitannyaKaitan antara Riba dan asuransi (konvensional)?'''
 
Dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (saya garisdigaris bawahi, transaksi). Antara “premi” (diulang, premi) dengan “klaim” (diulang, klaim). Semisal seorang tertanggugtertanggung (insured) membeli (diulang, membeli) polis asuransi, dengan besaran IDR 1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya. Perusahaan Asuransi Konvensional melakukan analisaanalisis (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, suku bunga, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Bilamana terjadi kehilangan, maka tertanggug (insured) tersebut mendapat ganti rugi (diulang, ganti rugi) sebesar harga mobil, misalnya IDR 100.000.000. Atas “transaksi” ini terdapat Riba (literally berarti pertambahan nilai). Dari yang angkanya 1 menjadi 100.
 
'''LaluPrinsip bagaimana dengandari asuransi syariah (takaful, cooperative)? Apakah tidak ada Riba? Kan sama-sama mengganti kerugian juga?'''
 
Asuransi Syariah prinsipnya bukan transaksi (diulang, bukan transaksi). Sistem yang digunakan adalah tabbaru (dana kebajikan). Semisal seorang Peserta (bukan Tertanggung) memberikan dana kontribusi (bukan membayar klaim) sebesar IDR 1.000.000 untuk mendapatkan jaminan atas mobilnya. Dana ini, bersama kontribusi dari Peserta-peserta lain dikumpulkan dan dikelola oleh ke Pengelola Asuransi Syariah. Dalam hal terjadi kemalangan, sesuai dengan kehendak Allah azza wa jalla, maka dari Dana Tabarru tersebut (bukan dari dana Pengelola Asuransi Syariah) akan diberikan manfaat sebesar nilai mobil, misalnya IDR 100.000.000.
 
'''Perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syaria'ah'''
'''Lalu apa bedanya? Sama-sama dari angka awal 1 menjadi 100…..'''
 
Sekilas memang terlihat tidak ada bedanya. Tapi jelas perbedaannya di niat dan akad. Sekiranya di lapangan atau kasatmata terlihat sama, mohon maaf, bisa jadi karena para pelaku sendiri belum memahami inti dan maksa dari Asuransi Syariah itu sendiri, atau karena bisa jadi masih ada “oknum” yang belum melaksanakan prinsip syariat secara kaffah.
 
Saya ingin meneruskan ilmu yang saya peroleh dan berulang-ulang disampaikan oleh guru kita, KH Maruf Amin (sekarang Ketua Majelis Ulama Indonesia).
 
Praktek jima’ (maaf – bersetubuh) bagi yang sudah menikah maupun yang berzina terlihat sama. Namun, diawalnya terdapat perbedaan niat dan akad yang mendasar, yang satu ibadah, yang satu maksiat. Yang satu memberikan manfaat dan maslahah, yang lain malah mudharat dan dosa.
 
Kembali ke topik kita, sekiranya di lapangan atau kasat mata terlihat sama, mohon maaf, bisa jadi karena para pelaku sendiri belum memahami inti dan maksa dari Asuransi Syariah itu sendiri, atau karena bisa jadi masih ada “oknum” yang belum melaksanakan prinsip syariat secara kaffah.
 
Di exhibit 1, Asuransi Konvensional adalah transaksional.
Baris 34 ⟶ 38:
Riba berlaku di transaksi. Tidak ada riba di Tabarru.
 
[[Berkas:Erwin-noekman takaful 1.jpeg|alt=Mekanisme Asuransi Syariah (Takaful)|thumbjmpl|Mekanisme Asuransi Syariah (Takaful) - (c) www.erwin-noekman.com ]]
 
'''Mekanisme Asuransi Syariah –'''
Baris 40 ⟶ 44:
* Sebenarnya sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.
* Untuk melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Pengeloa Asuransi Syariah (Takaful Operator).
* Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan analisaanalisis (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko.
* Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).
* Tentunya guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang Peserta tadi. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing Peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.
Baris 52 ⟶ 56:
# Gabungan Mudharabah dan Wakala
 
== Referensi ==
{{ekonomi-stub}}
=== Catatan kaki ===
{{reflist}}
 
=== Daftar pustaka ===
 
* {{Cite book|title=Principles of Islamic Insurance (Prinsip-prinsip Asuransi Syariah) : Life, General and Social Insurance)|last=Sula|first=Muhammad Syakir|date=2016|publisher=Syakirsula Institute|isbn=978-602-60270-0-9|location=Jakarta|pages=|url-status=live}}
*{{Cite book|title=Principles and Practices of Takaful and insurance compared|last=Billah|first=Mohamad Ma'sum|date=2001|publisher=International Islamic University Malaysia|isbn=|location=|pages=|url-status=live}}
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Takaful| ]]
[[Kategori:Istilah ekonomi Islam]]