Takaful: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ] |
k Mengembalikan suntingan oleh 182.3.43.10 (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(24 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Takaful''' atau dikenal juga sebagai '''Asuransi Syariah''' adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau ''tabarru''<nowiki/>' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.<ref name="DSNMUI-Syariah">{{cite press release
Takaful ([[Bahasa Arab]]: التكافل) adalah konsep asuransi syariah (berlandaskan [[Perbankan Islam]]).▼
| title = FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI'AH
| publisher = DEWAN SYARI'AH NASIONAL MUI
| date = 17 Oktober 2001
| url = http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/21-Pedoman_Asuransi_Syariah.pdf
| accessdate = 07 Juni 2020
}}{{Pranala mati|date=Mei 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
▲'''Takaful''' ([[Bahasa Arab]]: التكافل) adalah konsep
Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang (Insya Allah) sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di Saudi sendiri Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.▼
[[Berkas:Erwin-noekman takaful 2.jpeg|alt=Mekanisme Asuransi (konvensional)|thumb|Mekanisme Asuransi (Konvensional) - (c) www.erwin-noekman.com]]▼
▲Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang
== Latar belakang ==
'''Apa yang membedakan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah?'''▼
▲[[Berkas:Erwin-noekman takaful 2.jpeg|alt=Mekanisme Asuransi (konvensional)|
=== Sejarah ===
Praktek asuransi dalam Islam, telah dikenal sebelum lahirnya Nabi [[Muhammad|Muhammad SAW]], sekitar 570 SM. Konsep ini kemudian terus berkembang hingga ke abad ke-19, dan ketika ahli hukum mazhab [[Hanafi]], Ibn Abidini menawarkan makna, konsep dan hukum sebuah kontrak asuransi.{{Sfn|Sula|2016|p=70}}{{Sfn|Billah|2001|p=05}}
Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan dasar yang membedakan keduanya, Singkatnya, dan yang paling utama adalah masalah
'''
Dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (
'''
Asuransi Syariah prinsipnya bukan transaksi (diulang, bukan transaksi). Sistem yang digunakan adalah tabbaru (dana kebajikan). Semisal seorang Peserta (bukan Tertanggung) memberikan dana kontribusi (bukan membayar klaim) sebesar IDR 1.000.000 untuk mendapatkan jaminan atas mobilnya. Dana ini, bersama kontribusi dari Peserta-peserta lain dikumpulkan dan dikelola oleh ke Pengelola Asuransi Syariah. Dalam hal terjadi kemalangan, sesuai dengan kehendak Allah azza wa jalla, maka dari Dana Tabarru tersebut (bukan dari dana Pengelola Asuransi Syariah) akan diberikan manfaat sebesar nilai mobil, misalnya IDR 100.000.000.
'''Perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syaria'ah'''
Sekilas memang terlihat tidak ada bedanya. Tapi jelas perbedaannya di niat dan akad. Sekiranya di lapangan atau kasatmata terlihat sama, mohon maaf, bisa jadi karena para pelaku sendiri belum memahami inti dan maksa dari Asuransi Syariah itu sendiri, atau karena bisa jadi masih ada “oknum” yang belum melaksanakan prinsip syariat secara kaffah.
Di exhibit 1, Asuransi Konvensional adalah transaksional.
Baris 34 ⟶ 38:
Riba berlaku di transaksi. Tidak ada riba di Tabarru.
[[Berkas:Erwin-noekman takaful 1.jpeg|alt=Mekanisme Asuransi Syariah (Takaful)|
'''Mekanisme Asuransi Syariah –'''
Baris 40 ⟶ 44:
* Sebenarnya sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.
* Untuk melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Pengeloa Asuransi Syariah (Takaful Operator).
* Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan
* Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).
* Tentunya guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang Peserta tadi. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing Peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.
Baris 52 ⟶ 56:
# Gabungan Mudharabah dan Wakala
== Referensi ==
▲{{ekonomi-stub}}
=== Catatan kaki ===
{{reflist}}
=== Daftar pustaka ===
* {{Cite book|title=Principles of Islamic Insurance (Prinsip-prinsip Asuransi Syariah) : Life, General and Social Insurance)|last=Sula|first=Muhammad Syakir|date=2016|publisher=Syakirsula Institute|isbn=978-602-60270-0-9|location=Jakarta|pages=|url-status=live}}
*{{Cite book|title=Principles and Practices of Takaful and insurance compared|last=Billah|first=Mohamad Ma'sum|date=2001|publisher=International Islamic University Malaysia|isbn=|location=|pages=|url-status=live}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Takaful| ]]
|