Penjabat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Kris Simbolon (bicara | kontrib)
refining
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
(6 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Penjabat''' (disingkat '''Pj.''') adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.<ref>{{cite|url=https://regional.kompas.com/read/2022/05/19/132831078/ini-beda-plt-pjs-plh-dan-pj-kepala-daerah.|title=Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah|date=19 Mei 2022|access-date=19 Agustus 2022|editor-first=David Oliver|editor-last=Purba}}</ref>
'''Penjabat''' adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara.<ref>[http://kbbi.web.id/jabat Definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia]</ref> Dalam [[administrasi negara]] [[Indonesia]], istilah ini sering disebut '''Pejabat Sementara''' disingkat '''Pjs.''' ({{lang-en|ad interim}}) yang merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan [[hukum]] sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]].
== Lihat pula ==
*[[Ad interim]] (a.i.)
* [[Pelaksana Tugastugas]] (Plt.)
*[[Pejabat Sementara]] (Pjs.)
 
== Referensi ==
Karena sifat sementaranya, seorang Pejabat Sementara tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari. Anda juga tidak dapat [[Pelacuran|menyewa jablay]] karena hal ini.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Administrasi negara|Penjabat]]
 
== Lihat pula ==
* [[Pelaksana Tugas]] (Plt.)
 
{{manajemen-stub}}
 
[[Kategori:Administrasi negara]]