Hukum penistaan agama di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Manggadua (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 5:
 
== Dekret presiden ==
Pasal 156(a) melengkapi dekret Presiden [[Sukarno]] yang dijalankan oleh Presiden [[Soeharto]], yaitu Dekret Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pasal 1 dekret melarang "penafsiran menyimpang" ajaran agama dan memberi Presiden hak membubarkan organisasi yang mempraktikkan ajaran menyimpang.<ref name="zfikri"/> Hingga akhir abad ke-20, masyarakat Indonesia terdiri atas penganut agama Islam (8887% penduduk), Katolik Roma, Protestantisme, Hinduisme, Sikhisme, Buddhisme, Yahudi, dan animisme.<ref name="US2007">{{Cite web| url = https://www.state.gov/g/drl/rls/irf/2007/90137.htm | title = Indonesia | work = International Religious Freedom Report 2007 | publisher = U.S. State Department | accessdate = 2009-06-22}}</ref> Pemerintah menoleransi orang-orang tanpa agama, tetapi tidak menghitung jumlahnya dalam sensus.<ref name="US2007"/>
 
== Konstitusi ==
Baris 11:
 
== MUI ==
Pemerintah membentuk badan penasihat Muslim, [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) pada tahun 1975, dan selalu mendanai dan menunjuk anggotanya. MUI bukan badan pemerintahan resmi, tetapi cukup berpengaruh. Pemerintah kadang mempertimbangkan [[fatwa]] MUI ketika membuat keputusan atau merumuskan undang-undang.<ref name="US2007"/> Pada Juli 2005, MUI mengeluarkan fatwa yang mencap sekte [[Ahmadiyah]] sebagai ajaran sesat. Pada Juni 2008, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan bersama tentang Ahmadiyah. Surat tersebut meminta pihak berwenang membatasi aktivitas Ahmadiyah sehingga melakukan ibadah tertutup dan mencegah Muslim Ahmadi melakukan dakwah. Gubernur SumatraSumatera Barat, SumatraSumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat melarang segala aktivitas Ahmadiyah.<ref name="US2009"/>
 
== Konflik ==
Baris 32:
| alt1 = Basuki Tjahaja Purnama
| width2 = 205
| image2 = Aksi 31 Maret 2.jpg
| alt2 = Unjuk rasa terhadap Basuki
}}
* Bulan Agustus 2018, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan kepada Meiliana, warga [[Tanjung Balai]], atas penistaan agama. Hakim menilai ia melanggar Pasal 156(a) karena mengeluhkan volume suara azan yang berkumandang di dekat rumahnya.<ref>{{citeCite webnews|title=Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana di Tanjung Balai|url=https://nasional.tempo.co/read/1119663/ini-kronologi-kasus-penistaan-agama-meiliana-di-tanjung-balai|publisher=Tempo|date=23 August 2018|accessdate=26 August 2018|editor-last=Chairunnisa|editor-first=Ninis|first=Iil Askar Monza|last=()|language=id|work=[[Tempo.co]]}}</ref>
* Bulan Mei 2018, Abraham Ben Moses, mantan pendeta yang memeluk agama Islam dengan nama Saifuddin Ibrahim, dihukum penjara 4 tahun atas penistaan agama dan denda 50 juta rupiah karena menyebarkan ajaran Kristen kepada seorang Muslim.<ref>{{cite web|title=Man sentenced to four years in prison for religious defamation|url=http://www.thejakartapost.com/news/2018/05/07/man-sentenced-to-four-years-in-prison-for-religious-defamation.html|publisher=The Jakarta Post|date=7 May 2018|accessdate=10 May 2018}}</ref>
* Bulan Mei 2017, [[Basuki Tjahaja Purnama]], gubernur [[Jakarta]], menyampaikan pidato kontroversial saat sedang menjelaskan proyek pemerintah di [[Kepulauan Seribu]]. Ia mengutip sebuah ayat [[Quran]]. Lawan politiknya mencap pidatonya menista agama dan melaporkan Basuki ke polisi. Ia kemudian dinyatakan bersalah atas [[penistaan agama Islam]] oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dihukum dua tahun penjara.<ref name="metrotv">{{citeCite webnews|url=http://en.metrotvnews.com/read/2017/05/09/697761/ahok-jailed-for-two-years|title=Ahok Jailed for Two Years|publisher=metrotvnews.com|date=9 May 2017|accessdate=9 May 2017|archive-date=2017-09-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20170922194644/http://en.metrotvnews.com/read/2017/05/09/697761/ahok-jailed-for-two-years|dead-url=yes|work=[[MetroTV|Metrotvnews.com]]}}</ref><ref name="entempo">{{citeCite webnews|url=https://en.tempo.co/read/news/2017/05/09/055873617/Ahok-Sent-to-2-Years-in-Prison-for-Blasphemy|title=Ahok Sent to 2 Years in Prison for Blasphemy|publisher=en.tempo.co|date=9 May 2017|accessdate=9 May 2017|language=id|work=[[Tempo.co]]}}</ref><ref name="guardianahok">{{cite web|url=https://www.theguardian.com/world/2017/may/09/jakarta-governor-ahok-found-guilty-of-blasphemy-jailed-for-two-years|title=Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years|publisher=theguardian.com|date=9 May 2017|accessdate=9 May 2017}}</ref><ref name="bbcahok">{{cite news|title=Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy|url=https://www.bbc.com/news/world-asia-39853280|accessdate=9 May 2017|agency=BBC}}</ref> Ia digantikan oleh wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.
* Pada Januari 2012, seorang pria bernama [[Alexander Aan]] menulis di [[Facebook]] bahwa Tuhan tidak ada. Ia dipenjara karena [[ateisme]] dinilai "melanggar hukum Indonesia yang dilandasi prinsip dasar negara".<ref>{{cite news |title=Row over Indonesia atheist Facebook post |author= |url=https://www.bbc.co.uk/news/world-asia-16644141 |newspaper=BBC News |date=20 January 2012 |accessdate=21 January 2012}}</ref><ref>{{cite news |title=Dismay After Indonesian Atheist Charged With Blasphemy |author=Camelia Pasandaran |url=http://www.thejakartaglobe.com/news/dismay-after-indonesian-atheist-charged-with-blasphemy/492622 |newspaper=JakartaGlobe |date=20 January 2012 |accessdate=21 January 2012 |deadurl=yes |archiveurl=https://web.archive.org/web/20120125043445/http://www.thejakartaglobe.com/news/dismay-after-indonesian-atheist-charged-with-blasphemy/492622 |archivedate=25 January 2012 |df=dmy-all }}</ref>
* Tanggal 6 Mei 2010, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Bakri Abdullah atas penistaan agama. Ia mengaku sebagai nabi dan pernah mengunjungi surga pada tahun 1975 dan 1997.<ref>https://www.webcitation.org/5px52XxdQ?url=http://www.google.com/hostednews/afp/article/ALeqM5ijbg0WsNAk-AzhKMByUt8lxyOHtA Indonesian prophet jailed for blasphemy.</ref>
Baris 49:
* Bulan Mei 2006, pers melaporkan bahwa DPRD Banyuwangi setuju mendepak Bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari. Anggota yang setuju menuduh Ratna, seorang Muslim, menistakan agama Islam dengan mempraktikkan agama selain yang tertera di KTP-nya. Pendukung Ratna menyatakan bahwa Ratna menjadi sasaran kampanye kotor karena suaminya beragama Hindu.<ref name="US2007"/>
* Bulan November 2005, Kepolisian Madura menangkap seorang pria karena menistakan agama setelah ia secara terbuka mempraktikkan Islam nontradisional. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dua setengah tahun kepada pria tersebut.<ref name="US2007"/>
* Bulan Oktober 2005, Kepolisian Sulawesi Tengah menggeledah rumah sekte [[Imam Mahdi|Mahdi]] setelah warga dari desa lain mengeluh karena pengikut sekte tersebut tidak berpuasa atau beribadah di bulan [[Ramadan]]. Tiga polisi dan dua pengikut sekte tewas. Pengadilan mengadili lima anggota Mahdi karena membunuh polisi. Pada Januari 2006, para anggota Mahdi dijatuhi hukuman penjara selama 9 sampai 12 tahun.<ref name="US2007"/>
* Bulan September 2005, pengadilan daerah di Jawa Timur menjatuhkan hukuman penjara lima tahun ditambah tiga tahun kepada enam pengurus klinik kanker karena menerapkan metode penyembuhan paranormal yang bertentangan dengan prinsip dasar Islam. MUI setempat mengeluarkan fatwa bahwa metode yang digunakan klinik itu sesat. Polisi menangkap mereka ketika mereka sedang mempertahankan diri dari ratusan orang yang merusak klinik.<ref name="US2007"/>
* Bulan Agustus 2005, Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Muhammad Yusman Roy karena berdoa dalam bahasa Indonesia. Menurut MUI, tindakan ini menodai kesucian Islam yang berlandaskan bahasa Arab. Roy dibebaskan tanggal 9 November 2006 setelah menjalani masa kurungan selama 18 bulan.<ref name="US2007"/>