Pesan pasok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor |
k Mengembalikan suntingan oleh Bebasnama (bicara) ke revisi terakhir oleh Zdryiskyloaf Tag: Pengembalian |
||
(6 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
{{Advert|date=Maret 2022}}
'''
Karena barang yang dijual oleh
== Pengertian
Pesatnya pertumbuhan [[teknologi komunikasi]], menjadikan cara berinteraksi masyarakat semakin mudah. Perkembangan ini memicu pergeseran cara bertransaksi masyarakat, dari metode konvensional menuju ke arah perdagangan digital. Tidak hanya di negara maju, di [[Indonesia]] pun kegiatan [[belanja online|berbelanja secara online]] sudah semakin digemari masyarakat. Mulai dari belanja barang bahan kebutuhan pokok hingga kebutuhan pendukung lainnya, sekarang sudah banyak dilakukan secara online. [[Fenomena]] semacam inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para penjual online untuk berjualan dengan sistem bisnis
Seperti yang sudah dijelaskan di awal,
Sedangkan ''
▲Sedangkan ''dropshipper'' adalah sebutan untuk pelaku bisnis yang menjalankan usaha dengan sistem ini. Tugas seorang ''dropshipper'' hanya memasarkan produk-produk yang dijual ''supplier'', dengan menggunakan nama tokonya sendiri. Sehingga, apabila sudah terkenal, ''dropshipper'' akan diuntungkan dari segi nama besar tokonya. Sedangkan supplier akan terus mendapat pesanan tanpa mengeluarkan biaya pemasaran.
[[Model bisnis]] dengan sistem
Sebelum memasarkan produk, biasanya
▲== Skema Bisnis Dropship ==
▲[[Model bisnis]] dengan sistem dropship umumnya melibatkan tiga pihak. Mereka yang terlibat antara lain, supplier, dropshipper, dan [[konsumen]].
Pertama, setelah menjalin [[Kerja sama|kerjasama]],
▲Sebelum memasarkan produk, biasanya dropshipper sudah menjalin kerjasama tertentu dengan supplier. Sehingga apabila ada pesanan yang berasal dari dropshipper tersebut, maka supplier harus mengirimnya dengan atas dropshipper. Agar lebih mudah mari kita simak penjelasan berikut ini:
Kedua, apabila ada pesanan dari konsumen, maka
▲Pertama, setelah menjalin [[Kerja sama|kerjasama]], dropshipper memasarkan produk-produk supplier ke barbagai toko online atau [[media sosial]] yang telah dibuatnya. Seluruh urusan yang berkaitan dengan nama toko, penentuan harga, hingga [[strategi pemasaran]], sepenuhnya menjadi kendali dropshipper. Keuntungan yang diperoleh dropshipper berasal dari selisih harga jual dengan harga beli produk yang diperolehnya dari supplier.
Ketiga, apabila pesanan yang diterima konsumen sudah sesuai, maka reputasi toko online yang dibuat oleh
▲Kedua, apabila ada pesanan dari konsumen, maka dropshipper akan meneruskannya kepada supplier. Dalam hal ini, konsumen tidak akan tahu dari mana produknya berasal. Konsumen hanya tahu produk yang dibelinya dikirim dari toko online tempat ia melakukan transaksi tersebut. Hal ini sama seperti transaksi jual beli pada umumnya. Selanjutnya, supplier akan mengemas dan mengirim pesanan tersebut ke alamat konsumen. Informasi yang tertera pada label pengiriman harus berisi [[Identitas perusahaan|identitas]] dropshipper dan konsumen. Supplier tidak boleh mencantumkan identitasnya pada produk yang dikirim kepada konsumen.
▲Ketiga, apabila pesanan yang diterima konsumen sudah sesuai, maka reputasi toko online yang dibuat oleh dropshipper tersebut akan meningkat. Sedangkan, apabila pesanan yang diterima konsumen tidak sesuai, maka dropshipper bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
== Hubungan Hukum Pihak yang Terlibat ==
Baris 33 ⟶ 32:
Hubungan hukum yang tercipta antara dropshipper dengan supplier merupakan hukum jual beli. Di mana pihak supplier sebagai penjual dan dropshipper sebagai pembeli. Setelah dropshipper menerima pesanan dan pembayaran dari pihak konsumen, maka selanjutnya dropshipper membeli barang dari supplier dan meminta supplier untuk mengirimkan pesanan tersebut ke alamat konsumennya dengan mengatasnamakan pihak dropshipper.
== Aspek Pajak Dalam Skema Bisnis
Dalam melakukan usahanya, ''dropshipper'' akan memperoleh penghasilan berupa selisih antara harga dari ''supplier'' dan harga yang dikenakan kepada pembeli. Selisih harga ini dapat dikategorikan sebagai komisi atau ''fee''. [[Kamus Besar Bahasa Indonesia|Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)]] mendefinisikan komisi sebagai imbalan ([[uang]]) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena [[jasa]] yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya. Komisi atau ''fee'' inilah yang akan menjadi penghasilan bagi ''dropshipper''.
Baris 40 ⟶ 39:
KBBI mendefinisikan perantara sebagai makelar atau calo (dalam jual beli dan sebagainya). ''Dropshipper'' sebenarnya sama dengan jasa perantara atau makelar, sehingga dalam aspek pajaknya, mirip dengan pajak atas jasa perantara atau makelar. [[Wajib pajak]] ''dropshipper'' tidak termasuk dalam kriteria Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sehingga atas peredaran usahanya, tidak dikenakan [[Pajak penghasilan|Pajak penghasilan (PPh)]] yang bersifat final. Wajib pajak ''dropshipper'' tergolong Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT), sehingga akan membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha.<ref>{{Cite journal|last=Muamarah|first=Hanik Susilawati|date=2017-11-22|title=Aspek Pajak Dalam Skema Penjualan Dengan Dropship|url=http://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/view/169/120|journal=Jurnal Pajak Indonesia (JPI)|volume=Vol.1|issue=No.1 (2017)|pages=Hal 1-11|doi=}}</ref> Pembayaran tersebut merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan PPh yang masih harus dibayar pada akhir tahun pajak.
== Keunggulan Sistem
Sistem bisnis dropship memiliki [[Keunggulan kompetitif|keunggulan]] yang tidak dimiliki oleh jenis bisnis lain yang pernah ada sebelumnya. Keunggulan tersebut antara lain:
Baris 48 ⟶ 47:
# '''Relatif Mudah Dijalankan:''' Bisnis ''dropship'' relatif mudah dijalankan siapa saja, bahkan oleh orang yang baru memulai bisnis sekalipun. Seorang ''dropshipper'' hanya perlu bekerjasama dengan ''supplier'' yang menerima model sistem seperti ini. Langkah selanjutnya ''dropshipper'' sudah bisa mulai berjualan tanpa khawatir usahanya dirusak oleh ''supplier''.
== Kekurangan Sistem
Sistem bisnis ''dropshipping'' tidak hanya memiliki keunggulan, tetapi terdapat juga beberapa kekurangan {{cn}}<!--iklan <ref>{{Cite web|last=Syah|first=Evo|date=2020-02-04|title=Apa itu Dropshipping? Pengertian & Cara Kerja Dropship|url=https://evosyah.com/apa-itu-dropshipping/|website=EvoSyah|access-date=2020-03-04}}</ref> -->, antara lain:
|