Hendra Kurniawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hendra Kurniawan,S.I.K.,M.H.,M.si Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Melindungi "Hendra Kurniawan" ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 13 Desember 2024 03.18 (UTC)) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 13 Desember 2024 03.18 (UTC))) |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 33:
}}
▲[[Sarjana|.K.]] ({{lahirmati|[[Bandung]], [[Jawa Barat]]|16|3|1974}}) adalah seorang mantan [[Perwira Tinggi (Polisi)|Perwira Tinggi]] Polri yang menjabat sebagai [[Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia|Karopaminal Divpropam Polri]] mulai tanggal 16 November 2020 hingga dimutasi sebagai [[Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia|Pati Yanma Polri]] pada tanggal 20 Juli 2022 dan melalui sidang komisi kode etik polri yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2022, Hendra resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.<ref>{{Cite web|last=detikcom|first=Tim|title=Daftar Lengkap Rotasi Besar-besaran di Tubuh Polri|url=https://news.detik.com/berita/d-5260060/daftar-lengkap-rotasi-besar-besaran-di-tubuh-polri|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-07-21}}</ref>
Hendra, lulusan Akpol 1995 ini berpengalaman dalam bidang propam. Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.<ref>{{Cite web|title=Berita Hendra Kurniawan Terkini dan Terbaru Hari Ini - SINDOnews|url=https://www.sindonews.com/topic/140651/hendra-kurniawan|website=www.sindonews.com|access-date=2023-02-23}}</ref>
== Kasus ==
Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus [[Pembunuhan Brigadir J|pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat]]. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.<ref>{{Cite web|last=Liputan6.com|date=2022-08-10|title=Profil Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Disebut Larang Keluarga Buka Peti Brigadir J|url=https://www.liputan6.com/news/read/5038858/profil-brigjen-pol-hendra-kurniawan-yang-disebut-larang-keluarga-buka-peti-brigadir-j|website=liputan6.com|language=id|access-date=2022-08-13}}</ref> Pada 19 Agustus 2022, Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menyebut bahwa kelima nama perwira, termasuk Hendra, akan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk didalami tindak pidananya.<ref>{{Cite web|title=Enam Perwira Polri Terancam Pidana, Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J|url=https://www.kompas.tv/amp/article/320550/videos/enam-perwira-polri-terancam-pidana-diduga-menghalangi-penyidikan-kasus-pembunuhan-brigadir-j?page=2|website=www.kompas.tv|access-date=2022-08-20}}</ref> Hendra merupakan satu dari tujuh [[tersangka]] kasus [[penghalangan keadilan]] dalam penyelidikan kasus [[Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat|pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat]]. Perannya sangat vital karena memerintahkan untuk menghalangi keadilan (''Obstruction of justice'').<ref>{{Cite web|title=Pertama Kalinya Brigjen Hendra Kurniawan Muncul: Berbaju Tahanan-Diborgol|url=https://kumparan.com/kumparannews/pertama-kalinya-brigjen-hendra-kurniawan-muncul-berbaju-tahanan-diborgol-1yzVAiajhqv|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2022-10-05}}</ref> Dalam kasus ini Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 20.000.000,- subsider 3 bulan kurungan<ref>{{Cite web|title=Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta|url=https://nasional.tempo.co/read/1684702/hendra-kurniawan-dituntut-3-tahun-penjara-dan-denda-rp-20-juta|language=id-ID|access-date=31 Maret 2023|date=27 Januari 2023|website=tempo.co|first=Eka Yudha|last=Saputra|editor-first=Eko Ari|editor-last=Wibowo|quote=Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.}}</ref>, pada tanggal 27 Februari 2023 Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp. 20.000.000,- oleh majelis hakim PN Jaksel yang diketuai oleh hakim Ahmad Suhel.<ref>{{Cite web|title=Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Ajukan Banding|url=https://nasional.tempo.co/read/1696353/divonis-3-tahun-penjara-hendra-kurniawan-pikir-pikir-ajukan-banding/|language=id-ID|access-date=31 Maret 2023|date=27 Februari 2023|website=tempo.co|first=Mirza|last=Bagaskara|editor-first=Amirullah|editor-last=-|quote=Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 20 juta", kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel}}</ref> Atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut, Hendra mengajukan banding pada tanggal 3 Maret 2023.<ref>{{Cite web|title=Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PN Jaksel Hari Ini|url=https://nasional.tempo.co/read/1698231/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-ajukan-banding-putusan-pn-jaksel-hari-ini|access-date=11 April 2023|date=3 Maret 2023|website=tempo.co|first=Eka Yudha|last=Saputra|editor-first=Juli|editor-last=Hantoro|quote=Terdakwa perintangan penyidikan atau ''obstruction of justice'' pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Maret 2023.}}</ref> Pada sidang putusan banding yang digelar tanggal 10 Mei 2023, Hendra dinyatakan turut berperan merekayasa peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, atas berbagai fakta dan pertimbangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketua oleh hakim Nelson Pasaribu menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.<ref>{{Cite web|url=https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/14150311/hakim-tingkat-banding-hendra-kurniawan-turut-berperan-rekayasa-pembunuhan|title=Hakim Tingkat Banding: Hendra Kurniawan Turut Berperan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J|date=10 Mei 2023|access-date=10 Mei 2023|website=kompas.com|last=Kamil|first=Irfan|editor-last=Santosa|editor-first=Bagus|quote=Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berpandangan, manta Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan berperan merekayasa peristiwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas berbagai fakta dan pertimbangan, PT DKI Jakarta pun menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.}}</ref>
== Referensi ==
|