Wempy Dyocta Koto: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
AA Nugroho (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Pengusaha Indonesia menjadi Wirausahawan Indonesia
 
(41 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Nama klan Minang||[[Suku Koto|Koto]]}}
 
{{Infobox person
|name = Wempy Dyocta Koto
Baris 7 ⟶ 9:
|birth_name =
|birth_date = {{Birth date and age|1976|10|14}}
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Kota Padangpanjang|Padangpanjang]], [[SumatraSumatera Barat]]
|death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->
|death_place =
|nationality = {{negara|Indonesia}} [[Indonesia]]
|other_names =
|alma_mater = - University of Technology, [[Sydney]]<br>- [[University of Sydney]], Sydney
Baris 21 ⟶ 23:
}}
 
'''Wempy Dyocta Koto''' ({{lahirmati|[[Kota Padangpanjang|Padangpanjang]], [[SumatraSumatera Barat]]|14|10|1976}}) adalah seorang [[profesional]] dan [[pengusaha]] [[Indonesia]]. Ia merupakan pendiri sekaligus [[CEO]] Wardour and Oxford, sebuah perusahaan [[konsultan]] pengembangan [[bisnis]] [[internasional]]. Ia berperan besar dalam kesuksesan beberapa perusahaan [[waralaba]] Indonesia dalam menembus pasar internasional.<ref>{{cite web |url=http://swa.co.id/profile/wempy-sosok-dibalik-kesuksesan-merek-go-international|title=Wempy, Sosok di Balik Kesuksesan Merek Go International|author=Ario Fajar|date=2 Agustus 2012|work=|publisher=''[[SWA|Majalah SWA]]''|accessdate=11 Januari 2014}}</ref>
 
== Riwayat ==
Baris 31 ⟶ 33:
 
== Kontroversi ==
Pada tanggal 21 Juni 2017, Wempy melaporkan seorang [[warganet]] bernama [[Ravio Patra]] atas tuduhan pencemaran nama baik dengan dasar [[UU ITE]].<ref name=":0">{{Cite news|url=http://icjr.or.id/motivator-wempy-dyocta-koto-laporkan-penulis-ilmiah-ke-kepolisian-atas-dasar-pencemaran-nama-baik/|title=Motivator Wempy Dyocta Koto, Laporkan Penulis Ilmiah ke Kepolisian Atas Dasar Pencemaran Nama Baik|date=2017-08-21|newspaper=ICJR|language=en-US|access-date=2017-08-23}}</ref> Kasus ini bermula saat Ravio menuliskan status melalui Facebook pribadinya atas hasil penelurusan terhadap rekam jejak Wempy yang dianggap tidak akurat dan terlalu dilebih-lebihkan.<ref name=":0" /><ref>{{Cite webnews|url=http://wartakota.tribunnews.com/2017/08/21/motivator-ini-laporkan-seorang-penulis-ke-polisi-karena-merasa-nama-baiknya-dicemarkan|title=Motivator ini Laporkan Seorang Penulis ke Polisi karena Merasa Nama Baiknya Dicemarkan|websitework=Wartakota[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|access-date=2017-08-23|first=Warta|last=Kota|language=id}}</ref> Nawawi Bahrudin, Direktur dari LBH Pers, menyatakan, "Perbuatan Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik atau penghinaan seperti yang dituduhkan oleh pihak WDK (Wempy). Apa yang dituliskan Ravio merupakan informasi penting yang patut diketahui publik. Apalagi, tulisan tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan”dipertanggungjawabkan".<ref>{{Cite news|url=https://tirto.id/lbh-pers-desak-polisi-hentikan-kasus-pidana-ravio-patra-cu4P|title=LBH Pers Desak Polisi Hentikan Kasus Pidana Ravio Patra|newspaper=tirto.id|language=id-ID|access-date=2017-08-23}}</ref> Beberapa klaim Wempy ke publik yang ditemukan tidak ada kesesuaian data oleh Ravio antara lain:<ref name=":0" />
# Perusahaan konsultasi bisnis internasional Wempy yang bernama Wardour and Oxford ternyata sudah tidak aktif sejak tahun 2012.<ref name=":0" />
# Klaim untuk penghargaan Asia’s Highest Entrepreneurship Award. Setelah Ravio melakukan penelusuran ternyata tidak pernah ada istilah penghargaan tersebut.<ref name=":0" />
Kejadian ini menjadi perhatian dari beberapa lembaga hukum yaitu [[Lembaga Bantuan Hukum Pers]], [[Institute for Criminal Justice Reform]], dan [[Lembaga Bantuan Hukum Jakarta]] dengan memberikan pernyataan bersama yang berbunyi:<ref name=":0" /><blockquote>'''Pertama''', tulisan yang dicantumkan oleh Ravio Patra di halaman facebooknya yang diperoleh dari hasil penelusurannya terhadap WDK merupakan suatu kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan;</blockquote><blockquote>'''Kedua''', perbuatan yang dilakukan oleh Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan karena yang disampaikan oleh Ravio merupakan suatu kebenaran. Suatu kebenaran yang disampaikan ke publik apalagi diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan bukan suatu tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Sehingga perbuatan Ravio tidak masuk dalam unsur Pasal 27 (3) UU ITE, 310 KUHP, dan 311 KUHP;</blockquote><blockquote>'''Ketiga''', Ravio melakukan hal tersebut untuk kepentingan umum karena publik harus mengetahui kredibilitas sebenernya yang dimiliki oleh WDK, mengingat WDK adalah seorang motivator dan konsultan bisnis yang sering menyampaikan klaim-klaim atas dirinya ke publik. Tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum bukanlah suatu tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan apalagi fitnah sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP;</blockquote><blockquote>'''Keempat''', mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan perkara tersebut karena bukan sama sekali perbuatan pidana sehingga perkara tersebut sangat tidak layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya;</blockquote>
 
== Referensi ==
Baris 43 ⟶ 42:
 
== Pranala luar ==
{{cite web |url=http://www.tabloidnova.com/Nova/Profil/Wempy-Dyocta-Koto-Merek-Lokal-Mampu-Go-International-1/|title=Wempy Dyocta Koto, Merek Lokal Mampu Go International|author=Ade Ryani|date=26 Januari 2013|work=|publisher=''[[Tabloid Nova]]''|accessdate=11 Januari 2014|archive-date=2013-12-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20131216071133/http://www.tabloidnova.com/Nova/Profil/Wempy-Dyocta-Koto-Merek-Lokal-Mampu-Go-International-1|dead-url=yes}}
{{indo-bio-stub}}
 
[[Kategori:PengusahaWirausahawan Indonesia]]
[[Kategori:Saudagar Minangkabau]]
[[Kategori:Tokoh profesional Minangkabau]]
[[Kategori:Tokoh dari Padang Panjang]]
[[Kategori:Suku Koto]]
 
 
{{indoIndo-bio-stub}}