Inspektorat Jenderal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukito A (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Inspektorat Jenderal''' (disingkat '''Itjen''') adalah unsur pengawas pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan [[Kementerian Indonesia|Kementerian]].<ref name="Perpres">[{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara] |access-date=2015-01-29 |archive-date=2015-01-29 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150129103701/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]].<ref name="Perpres"/> Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang [[Inspektur Jenderal]]. [[Inspektur Jenderal]] adalah jabatan struktural eselon I.a atau [[Jabatan Pimpinan Tinggi Madya]]<ref name="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:<ref name="Perpres"/>
# penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
# pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Baris 33:
# [[Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]]
# [[Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional|Inspektorat Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional]]
# [[Inspektorat Jenderal TNI|Inspektorat Jenderal Tentara Nasional Indonesia]]
 
== Referensi ==