Demokrasi: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bentuk-bentuk demokrasi: Sangat tidak pantas
Tag: menghilangkan bagian [ * ] VisualEditor-alih
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 112.215.235.226) dan mengembalikan revisi 25606650 oleh Fazily
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(52 revisi perantara oleh 31 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{untuk|tugas dan kewenangan KPU|Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia}}
{{about||pemakaian kata "demokrasi" untuk menyebut sistem yang melibatkan pemilu multipartai, pemerintahan perwakilan, dan kebebasan berbicara|Demokrasi liberal|kegunaan lain}}
{{untuk|tujuan sendi pokok pancasila|Demokrasi Pancasila}}
[[Berkas:Election MG 3455.JPG|jmpl|ka|350px|Seorang wanita memasukkan surat suara pada putaran kedua pemilu presiden Prancis tahun 2007.]]
{{Politik}}
{{Bentuk Pemerintah}}
'''Demokrasi''' atau '''kerakyatan'''<ref>{{Cite web|title=Hasil Pencarian - KBBI Daring|url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Kerakyatan|website=kbbi.kemdikbud.go.id|access-date=9-8-2022}}</ref> adalah bentuk pemerintahan yang keputusan-keputusan penting, baik secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari masyarakat dewasa<ref>http://eprints.uad.ac.id/9437/1/DEMOKRASI%20dwi.pdf</ref>.
'''Demokrasi''' adalah sistem pemerintahan dari masyarakat, untuk rakyat, dan oleh rakya, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara<ref>https://www.gramedia.com/literasi/demokrasi/</ref>.
 
Demokrasi ialahatau kerakyatan adalah [[bentuk pemerintahan]] di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan [[hukum]]. Demokrasi mencakup kondisi [[sosial]], [[ekonomi]], [[adat]] dan [[budaya]] yang memungkinkan adanya praktik [[kebebasan politik]] secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.<ref>Gunawan Sumodiningrat & Ary Ginanjar Agustian, ''Mencintai Bangsa dan Negara Pegangan dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara di Indonesia'', (Bogor: PT. Sarana Komunikasi Utama, 2008), ''hlm''. 44.</ref> Landasan demokrasi mencakup [[kebebasan berkumpul]], [[kebebasan berserikat]] dan [[Kebebasankebebasan berbicara|berbicara]], inklusivitas dan [[Kesetaraankebebasan politik|kesetaraan]], [[kewarganegaraan]], [[persetujuan dari yang terperintah]], [[Hakhak suara|hak memilih]], kebebasan dari perampasan pemerintah yang tidak beralasan atas hak untuk hidup, [[kebebasan]], dan [[Kaum minoritas|hakkaum minoritas]].
 
Kata ini berasal dari [[bahasa Yunani Kuno|bahasa Yunani]] {{lang|grc|δημοκρατία}} (''{{lang|grc-Latn|dēmokratía}}'') "kekuasaan rakyat",<ref>[http://www.perseus.tufts.edu/hopper/text?doc=Perseus%3Atext%3A1999.04.0058%3Aentry%3Ddhmokrati%2Fa δημοκρατία] in Henry George Liddell, Robert Scott, "A Greek-English Lexicon", at Perseus</ref> yang terbentuk dari δῆμος (''dêmos'') "rakyat" dan κράτος (''kratos'') "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad[[Abad ke-5]] SM untuk menyebut [[sistem politik]] [[negara-kota Yunani]], salah satunya [[Athena Klasik|Athena]]; kata ini merupakan antonim dari [[:wikt:ἀριστοκρατία|ἀριστοκρατία]] (''aristocratie'') "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.<ref>Wilson, N. G. (2006). ''Encyclopedia of ancient Greece''. New York: Routledge. p. 511. ISBN 0-415-97334-1.</ref> Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara di mulai pada abad ke-19 danhingga 20sekarang. Kata demokrasi (''democracy'') sendiri sudah ada sejak abad[[Abad ke-16]] danse-jaman dengan sultan banten Abdul Mahasin Muhammad Zainal Abidin, Democracy berasal dari [[bahasa Prancis Pertengahan]] dan [[bahasa Latin Pertengahan|Latin Pertengahan]] lama. Tahun Masehi di mulai dari [[570]] Masehi. Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad[[Abad ke-4]] IVSebelum SMMasehi sampai dengan abad[[Abad ke VI-6]] SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.<ref>Nur Sayid Santoso Kristeva, ''Manifesto Wacana Kiri'', (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), ''hlm.'' 74.</ref>
 
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti [[monarki]], atau sekelompok kecil, seperti [[oligarki]]. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yangYang berasal dari filosofi Yunani ini<ref>{{cite book|last=Barker|first=Ernest|title=The Political Thought of Plato and Aristotle|year=1906|publisher=G. P. Putnam's Sons|location=Chapter VII, Section 2|url=http://books.google.com/books?id=1HUrAAAAYAAJ}}</ref> sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan [[monarki]]. [[Karl Popper]] mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan [[kediktatoran]] atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyatmasyarakat untuk mengendalikan para pemimpinnya yang tidak jujur atau tidak dapat dipercaya dan menggulingkanmemberhentikan mereka tanpa perlu melakukan [[revolusi]].<ref>Jarvie, 2006, pp.&nbsp;218–9</ref>
 
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah [[demokrasi langsung]], yaitu semua warga negara berperan langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; yang disebut [[demokrasi perwakilan]].tidak Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada [[Abad Pertengahan Eropa]], [[Era Pencerahan]], dan [[Revolusi Amerika Serikat]] dan [[Revolusi Prancis|Prancis]].langsung<ref>"[http://www.britannica.com/EBchecked/topic/157129/democracy Democracy]". Encyclopædia Britannica.</ref><ref>https://nasional.kompas.com/read/2022/03/03/02000021/demokrasi-pancasila--pengertian-aspek-ciri-dan-prinsip</ref>.
 
{{TOC limit|3}}
Baris 18 ⟶ 19:
 
; Abraham Lincoln:''Demokrasi adalah sebuah hal yang didasari oleh rakyat. Abraham Lincoln menjelaskan bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.''
; C.F. Strong:''Demokrasi adalahadlh sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam [[politik]] atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.''
; Haris Soche:''Demokrasi sebagai bentuk [[pemerintahan rakyat]], karenanya dalam [[kekuasaan pemerintahan]] terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah.''
; Montesquieu:''Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, [[legislatif]] yang merupakan pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, kedua, [[eksekutif]] yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah [[yudikatif]], yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing [[institusi]] tersebut berdiri secara [[independen]] tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.''
; Affan:''Demokrasi sendiri terbagi menjadi dua definisi yang pertama jika diartikan secara normatif, adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh [[negara]], sementara secara empiris adalah demokrasi adalah perwujudannya [[dunia politik]]''
; Aristoteles:''sebuah kebebasan setiap warga negara. Kebebasan tersebut digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan. Hal itu karena hanya melalui kebebasanlah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/05/24/demokrasi-dan-sejarah-demokrasi-di-indonesia/</ref>.''
 
== Sejarah ==
{{Main|Sejarah demokrasi}}
Sejarah singkat Sepanjang masa kemerdekaannya, [[bangsa Indonesia]] telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun [[1959]]-[[1966]] diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun [[1998]] diterapkan Demokrasi Pancasila. Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin bebas.
 
Periode Demokrasi Parlementer (1945-1965) Periode ini merupakan awal perkembangan demokrasi di Indonesia. Namun sayangnya demokrasi pada periode ini tidak mempunyai modal cukup untuk menjadi mapan dalam implementasinya, entah dalam teori, konsep dan praktiknya. Demokrasi pada periode ini hanya menjadi pemersatu dan alat koalisi antar suku dan agama yang beragam di Indonesia untuk dapat menjadi bangsa. Namun demokrasi parlementer ini ternyata kurang begitu cocok diterapkan di Indonesia karena dalam prosesnya timbul banyak perpecahan politik dan partai-partai politik yang mendominasi terpecah belah. Sehingga Demokrasi Parlementer ini digantikan menjadi Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy).
 
Periode Demokrasi Terpimpin / Orde Lama (1959-1965) Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.3 Dominasi kekuasaan politik presiden pada saat itu terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar [[1945]]. Misalnya, pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padahal dalam hal ini presiden tidak memiliki wewenang. Namun sejak pada tahun 1959 diberlakukannya dekrit presiden, setelah itu banyak penyimpangan konstitusi oleh presiden atas dasar dominasi kekuatan politik presiden. Akhir dari sistem demokrasi terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal denga Gerakan 30 September [[1965]] (G 30 S PKI)
 
Periode Demokrasi Pancasila / Orde Baru (1965-1998) Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto yang disebut masa Orde Baru. Sebutan Orde Baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, Orde Lama. Demokrasi Pancasila pada periode ini secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, menegakkan kembali asas-asas negara hukum dan kepastian hukum. Kedua, mengutamakan kehidupan yang layak bagi semua warga negara. Ketiga, pengankuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas dan tidak memihak. Namun ternyata tawaran-tawaran Demokrasi Pancasila hanya retorika politik belaka, sehingga terjadi ketidakdemokratisan pernguasa Orde Baru yang ditandai oleh :
Baris 36 ⟶ 37:
#Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik;
#Pengebirian peran dan fungsi partai politik;
#Campur tangan [[pemerintah]] dalam berbagai urusan partai politik dan publik;
#Politik masa mengambang;
#Monolitisasi ideologi negara;
#Inkorporasi (peleburan) lembaga nonpemerintahnon-pemerintah.
 
Periode Pasca Orde Baru / Reformasi ([[1998]] – sekarang) Periode pasca Orde Baru ini disebut Era Reformasi. Dalam periode ini tuntutan-tuntutan rakyat mengenai pelaksanaan demokrasi dan HAM harus lebih konsekuen. Tuntutan ini berawal dari lengsernya Presiden Soeharto yang telah menjabat selama tiga puluh tahun lamanya dengan Demokrasi Pancasilanya. Dalam periode ini cita-cita dari demokrasi yang mapan dan menjunjung tinggi HAM menjadi tantangan utama, sehingga dalam periode ini banyak terjadinya perombakan baik secara aturan, fungsi dan institusi. Wacana demokrasi pada pasca Orde Baru atau Era Reformasi erat kaitanya dengan pemberdayaan masyarakat madani (civil society) dan penegakan HAM secara sungguh-sungguh serta mengembalikan kedaulatan sesungguhnya kepada rakyat.
 
Hingga saat ini, demokrasi masih menjadi nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat dan berpolitik di Indonesia. Nilai-nilai demokrasi pun juga ditanamkan melalui pendidikan di sekolah.
Seperti yang dilaporkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ([[2021]]), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Anindito Aditomo menyatakan bahwa demokrasi ditanamkan di sekolah dengan menyediakan suasana yang terbuka dan mendukung siswa untuk berani berpikir mandiri dan berpendapat. Hal itu pun dapat diterapkan di semua mata pelajaran yang diajarkan di sekolah<ref>https://www.zenius.net/blog/sejarah-perkembangan-demokrasi-indonesia</ref>.
 
=== Zaman kuno ===
Baris 54 ⟶ 55:
Demokrasi Athena berbentuk [[demokrasi langsung]] dan memiliki dua ciri utama: [[penyortiran|pemilihan acak]] warga biasa untuk mengisi jabatan administratif dan yudisial di pemerintahan,<ref>Aristotle Book 6</ref> dan majelis legislatif yang terdiri dari semua warga Athena.<ref>Leonid E. Grinin, [http://www.socionauki.ru/book/early_state_en/ The Early State, Its Alternatives and Analogues] 'Uchitel' Publishing House, 2004</ref> Semua warga negara yang memenuhi ketentuan boleh berbicara dan memberi suara di majelis, sehingga tercipta hukum di negara-kota tersebut. Akan tetapi, kewarganegaraan Athena tidak mencakup [[wanita]], [[budak]], orang asing (μέτοικοι ''metoikoi''), non-pemilik tanah, dan pria di bawah usia 20 tahun.{{citation needed|date=August 2012}}
 
Dari sekitar 200.000 sampai 400.000 penduduk Athena, 30.000 sampai 60.000 di antaranya merupakan warga negara.<ref name=":0">{{citationCite neededbook|last=Jurdi|first=Fajlurrahman|date=AugustApril 20122018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Pengantar_Hukum_Pemilihan_Umum/N8NoDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1|title=Pengantar Hukum Pemilihan Umum|location=Jakarta|publisher=Kencana|isbn=978-602-422-291-8|pages=27|url-status=live}}</ref> Pengecualian sebagian besar penduduk dari kewarganegaraan sangat berkaitan dengan pemahaman tentang kewarganegaraan pada masa itu. Nyaris sepanjang zaman kuno, manfaat kewarganegaraan selalu terikat dengan kewajiban ikut serta dalam perang.{{citation<ref needed|datename=August":0" 2012}}/>
 
Demokrasi Athena tidak hanya bersifat ''langsung'' dalam artian keputusan dibuat oleh majelis, tetapi juga ''sangat langsung'' dalam artian rakyat, melalui majelis, boule, dan pengadilan, mengendalikan seluruh proses politik dan sebagian besar warga negara terus terlibat dalam urusan publik.<ref>Raafaub, 2007, p. 5</ref> Meski hak-hak individu tidak dijamin oleh konstitusi Athena dalam arti modern (bangsa Yunani kuno tidak punya kata untuk menyebut "hak"<ref>Ober, 1996, p. 107</ref>), penduduk Athena menikmati kebebasan tidak dengan menentang pemerintah, tetapi dengan tinggal di sebuah kota yang tidak dikuasai kekuatan lain dan menahan diri untuk tidak tunduk pada perintah orang lain.<ref>Clarke, 2001, pp. 194–201</ref>
 
[[Pemungutan suara kisaran]] pertama dilakukan di [[Sparta]] pada [[700]] SM. [[Apella]] merupakan majelis rakyat yang diadakan sekali sebulan. Di Apella, penduduk Sparta memilih pemimpin dan melakukan pemungutan suara dengan cara pemungutan suara kisaran dan berteriak. Setiap warga negara pria berusia 30 tahun boleh ikut serta. [[Aristoteles]] menyebut hal ini "kekanak-kanakan", berbeda dengan pemakaian kotak suara batu layaknya warga Athena. Tetapi Sparta memakai cara ini karena kesederhanaannya dan mencegah pemungutan bias, pembelian suara, atau kecurangan yang mendominasi pemilihan-pemilihan demokratis pertama.<ref>[http://rangevoting.org/SpartaBury.html Full historical description of the Spartan government]</ref><ref>Terrence A. Boring, ''Literacy in Ancient Sparta'', Leiden Netherlands (1979). ISBN 90-04-05971-7</ref>
 
Meski [[Republik Romawi]] berkontribusi banyak terhadap berbagai aspek demokrasi, hanya sebagian kecil orang Romawi yang memiliki hak suara dalam pemilihan wakil rakyat. Suara kaum berkuasa ditambah-tambahi melalui sistem [[gerrymandering]], sehingga kebanyakan pejabat tinggi, termasuk anggota [[Senat Romawi|Senat]], berasal dari keluarga-keluarga kaya dan ningrat.<ref>{{cite web|url=http://annourbis.com/Ancient-Rome/8rome10.html |title=Ancient Rome from the earliest times down to 476 A.D |publisher=Annourbis.com |date= |accessdate=2010-08-22}}</ref> Namun banyak pengecualian yang terjadi.{{citation needed|date=August 2012}} Republik Romawi juga merupakan pemerintahan pertama di dunia Barat yang negara-bangsanya berbentuk Republik, meski demokrasinya tidak menonjol. Bangsa Romawi menciptakan konsep klasik dan karya-karya dari zaman Yunani kuno terus dilindungi.<ref>Watson, 2005, p. 285</ref> Selain itu, model pemerintahan Romawi menginspirasi para pemikir politik pada abad-abad selanjutnya,<ref>Livy, 2002, p. 34</ref> dan negara-negara demokrasi perwakilan modern cenderung meniru model Romawi, bukan Yunani, karena Romawi adalah negara yang kekuasaan agungnya dipegang rakyat dan perwakilan terpilih yang telah memilih atau mencalonkan seorang pemimpin.<ref>Watson, 2005, p. 271</ref> Demokrasi perwakilan adalah bentuk demokrasi yang rakyatnya memilih perwakilan yang kemudian memberi suara terhadap sejumlah inisiatif kebijakan, berbeda dengan demokrasi langsung yang rakyatnya memberi suara terhadap inisiatif kebijakan secara langsung.<ref>{{cite book|author=Budge, Ian|chapter=Direct democracy|editors=Clarke, Paul A.B. & Foweraker, Joe|title=Encyclopedia of Political Thought|publisher=Taylor & Francis|year=2001|isbn=978-0-415-19396-2|url=http://books.google.com/books?id=srzDCqnZkfUC&pg=PA224}}</ref>
Baris 84 ⟶ 85:
Sayangnya, hanya sekelompok kecil rakyat yang memiliki hak suara; Parlemen dipilih oleh sekian persen penduduk Inggris (kurang dari 3% pada tahun 1780<ref name = "nationalarchives">{{cite web|url=http://www.nationalarchives.gov.uk/pathways/citizenship/rise_parliament/making_history_rise.htm |title=Exhibitions & Learning online &*124; Citizenship &*124; Struggle for democracy |publisher=The National Archives |date= |accessdate=22 Agustus 2010}}</ref>) dan kekuasaan menyusun parlemen berada di tangan monarki (biasanya saat ia membutuhkan dana).
 
Kekuasaan Parlemen bertambah secara bertahap pada abad-abad berikutnya. Setelah [[Revolusi Agung]] [[1688]], [[Undang-Undang Hak Asasi Inggris]] tahun 1689 yang mengatur hak-hak tertentu dan menambah pengaruh Parlemen diberlakukan.<ref name = "nationalarchives"/> Penyebarannya perlahan ditingkatkan dan kekuasaan parlemen terus bertambah sampai monark hanya bersifat pelengkap.<ref>{{cite web|url=http://www.nationalarchives.gov.uk/pathways/citizenship/struggle_democracy/getting_vote.htm |title=Exhibitions & Learning online &*124; Citizenship &*124; Rise of Parliament |publisher=The National Archives |date= |access-date=22 Agustus 2010}}</ref> Seiring meningkatnya penyebaran pengaruh, sistem pemerintahan di seluruh Inggris diseragamkan dengan penghapusan [[borough usang]] (borough yang jumlah pemilihnya sangat sedikit) melalui [[Undang-Undang Reformasi 1832]].
 
Di Amerika Utara, pemerintahan perwakilan terbentuk di [[Jamestown, Virginia]], dengan dipilihnya [[Majelis Burgesses]] (pendahulu [[Majelis Umum Virginia]]) pada tahun 1619. Kaum Puritan Inggris yang bermigrasi sejak 1620 mendirikan koloni-koloni di New England yang pemerintahan daerahnya bersifat demokratis dan mendorong perkembangan demokrasi di Amerika Serikat.<ref>Tocqueville, Alexis de (2003). Democracy in America. USA: Barnes & Noble. pp. 11, 18-19. ISBN 0-7607-5230-3.</ref> Walaupun majelis-majelis daerah memiliki sedikit kekuasaan turunan, otoritas mutlaknya dipegang oleh Raja dan Parlemen Inggris.
Baris 90 ⟶ 91:
=== Era modern ===
==== Abad ke-18 dan 19 ====
Bangsa pertama dalam sejarah modern yang mengadopsi [[konstitusi]] demokrasi adalah [[Republik Korsika]] pada tahun [[1755]]. [[Konstitusi Korsika]] didasarkan pada prinsip-prinsip [[Era Pencerahan|Pencerahan]] dan sudah mengizinkan [[hak suara wanita]], hak yang baru diberikan di negara demokrasi lain pada abad ke-20.
Pada tahun 1789, [[Prancis Revolusioner|Prancis pasca-Revolusi]] mengadopsi [[Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara]] dan [[Konvensi Nasional]] dipilih oleh semua warga negara pria pada tahun 1792.<ref>{{cite web |url=http://mars.wnec.edu/~grempel/courses/wc2/lectures/rev892.html |title=The French Revolution II |publisher=Mars.wnec.edu |date= |accessdate=2010-08-22 |archive-date=2008-08-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20080827213104/http://mars.wnec.edu/~grempel/courses/wc2/lectures/rev892.html |dead-url=yes }}</ref>
 
Baris 107 ⟶ 108:
==== Abad ke-20 dan 21 ====
[[Berkas:Number of nations 1800-2003 scoring 8 or higher on Polity IV scale.png|jmpl|450px|Jumlah negara pada 1800–2003 yang memiliki skor 8 atau lebih pada skala [[Polity IV]], cara yang sering dipakai untuk mengukur demokrasi.]]
Transisi abad ke-20 ke demokrasi liberal muncul dalam serangkaian "gelombang demokrasi" yang diakibatkan oleh perang, revolusi, [[dekolonisasi]], [http://www.prc.utexas.edu/prec/en/publications/articles/index.html religious and economic circumstances]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}. [[Perang Dunia I]] dan pembubaran [[Kesultanan Utsmaniyah]] dan [[Austria-HongariaHungaria]] berakhir dengan terbentuknya beberapa negara-bangsa baru di Eropa, kebanyakan di antaranya tidak terlalu demokratis.
 
Pada tahun 1920-an, demokrasi tumbuh subur tetapi terhambat [[Depresi Besar]]. Amerika Latin dan Asia langsung berubah ke sistem kekuasaan mutlak atau kediktatoran. [[Fasisme]] dan kediktatoran terbentuk di [[Jerman Nazi]], [[Italia]], [[Spanyol]], dan [[Portugal]], serta rezim-rezim non-demokratis di [[Baltik]], [[Balkan]], [[Brasil]], [[Kuba]], [[CinaTiongkok]], dan [[Jepang]].<ref>{{Cite web |url=http://www.snl.depaul.edu/contents/current/syllabi/HC_314.doc |title=Age of Dictators: Totalitarianism in the inter-war period |access-date=2013-04-17 |archive-date=2006-09-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20060907220746/http://www.snl.depaul.edu/contents/current/syllabi/HC_314.doc |dead-url=yes }}</ref>
 
[[Perang Dunia II]] mulai memutarbalikkan tren ini di Eropa Barat. Demokratisasi [[Allied Control Council|Jerman dudukan Amerika Serikat, Britania, dan Prancis]] (diragukan<ref>{{cite web|url=http://www.independent.org/publications/tir/article.asp?a=599 |title=Did the United States Create Democracy in Germany?: The Independent Review: The Independent Institute |publisher=Independent.org |date= |accessdate=2010-08-22}}</ref>), Austria, Italia, dan [[pendudukan Jepang|Jepang dudukan]] menjadi model teori [[perubahan rezim]] selanjutnya.
Baris 150 ⟶ 151:
* [[Republik Ceko]]
* [[Uruguay]]
* [[Britania Raya]]
* [[Amerika Serikat]]
* [[Kosta Rika]]
* [[Jepang]]
* [[Korea Selatan]]
* [[Belgia]]
Baris 160 ⟶ 159:
{{end-col}}
 
''Index Demokrasi'' memasukkan 53 negara di kategori berikutnya, ''demokrasi tidak sempurna'': [[Argentina]], [[Benin]], [[Botswana]], [[Brasil]], [[Bulgaria]], [[Tanjung Verde]], [[Chili]], [[Kolombia]], [[Kroasia]], [[Siprus]], [[Republik Dominika]], [[El Salvador]], [[Estonia]], [[Prancis]], [[Ghana]], [[Yunani]], [[Guyana]], [[HongariaHungaria]], [[Indonesia]], [[India]], [[Israel]], [[Italia]], [[Jamaika]], [[Latvia]], [[Lesotho]], [[Lituania]], [[Makedonia Utara|Makedonia]], [[Malaysia]], [[Mali]], [[Meksiko]], [[Moldova]], [[Mongolia]], [[Montenegro]], [[Namibia]], [[Panama]], [[Papua Nugini]], [[Paraguay]], [[Peru]], [[Filipina]], [[Polandia]], [[Portugal]], [[Rumania]], [[Serbia]], [[Slowakia]], [[Slovenia]], [[Afrika Selatan]], [[Sri Lanka]], [[Suriname]], [[Taiwan]], [[Thailand]], [[Timor-Leste]], [[Trinidad dan Tobago]], [[Zambia]]<ref name=di2011 />
 
== Bentuk-bentuk demokrasi ==
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
 
=== Demokrasi tidak Langsung ===
Demokrasi yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan. Didalam demokrasi ini masyarakat menyalurkan kehendak dengan memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam dewan perwakilan rakyat. termasuk juga dalam demokrasi ini, demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, yaitu gabungan antara demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, masyarakat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam perwakilan rakyat, namun dewan itu dikontrol oleh pengaruh masyarakat dengan sistem referendum dan inisiatif masyarakat.
 
=== Demokrasi langsung ===
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat[[masyarakat]] memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan [[politik]]. Dalam sistem ini, setiap rakyatmasyarakat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik jabatan yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masajaman awal terbentuknya demokrasi di Athena di mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyatmasyarakat berkumpul untuk membahasnya. Di erajaman modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyatmasyarakat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyatmasyarakat sedangkan rakyatmasyarakat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik tingkat negara, wilayah, daerah hingga jenjang yang terbawah.
 
Demokrasi dibedakan menjadi:
#Demokrasi yang menjunjung persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi kesenjangan dalam bidang ekonomi.
#Demokrasi yang menekankan pada upaya menghilangkan kesenjangan ekonomi, sementara bersamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan atau bahkan dihilangkan.
#Demokrasi paduan dari demokrasi formal dan materil. Demokrasi ini berupaya mengambil hal-hal baik dan membuang hal buruk dari kedua demokrasi tersebut<ref>https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/04300071/bentuk-bentuk-demokrasi</ref>.
 
== Jenis demokrasi berdasarkan prioritas ==
Baris 173 ⟶ 180:
 
*Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
#Demokrasi Langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya untuk bermusyawarah dalam menentukan kebijakan umum negara.
#Demokrasi Tidak Langsung. Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Demokrasi jenis ini diterapkan atas pertimbangan kenyataan suatu negara dengan jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas, dan permasalahan yang semakin kompleks.
*Berdasarkan Prinsip Ideologi
#Demokrasi Konstitusional. Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan atau individualisme. Demokrasi ini dicirikan dengan kekuasaan pemerintah yang terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Dalam hal ini, kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Baris 191 ⟶ 198:
Hubungan antara birokrasi dan demokrasi sekaligus paradoksal juga saling melengkapi. Paradoksal akibat kenyataan bahwa negara demokrasi yang efektif justru memerlukan birokrasi yang berfungsi baik. Stereotip kaku yang ditempelkan secara negatif pada birokrasi justru diperlukan agar negara demokratis berfungsi baik.
 
Konsep birokrasi dan demokrasi mungkin terkesan bertentangan. Namun, sesunggunyasesungguhnya keduanya diperlukan demi terciptanya pemerintahan yang efektif dan responsif. Keduanya menyediakan manfaat bagi masyarakat. Responsifnya pemerintahan demokratis harus diimbangi dengan dengan kepastian dan kenetralan yang ada di lembaga birokrasi. Begitu juga, proses-proses demokratis diperlukan demi mengabsahkan proses pemerintahan dan menghasilkan perundang-undangan yang benar-benar diinginkan warganegara. Sifat komplementer birokrasi dan demokrasi ini esensial bagi good governance.
 
== Prinsip-prinsip demokrasi ==
Baris 197 ⟶ 204:
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam [[konstitusi]] Negara Kesatuan [[Republik]] [[Indonesia]].<ref>Aa Nurdiaman, "Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara", PT Grafindo Media Pratama, 979914857X, 9789799148575.</ref> Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat [[Almadudi]] yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi".<ref name="Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun">Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama, 9797584127, 9789797584122.</ref>
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:<ref name="Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun"/>
* [[Kedaulatan]] rakyat[[masyarakat]]
* Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
* Kekuasaan [[mayoritas]]
Baris 208 ⟶ 215:
* [[Pluralisme]] sosial, [[ekonomi]], dan [[politik]]
* Nilai-nilai [[toleransi]], [[pragmatisme]], kerja sama, dan [[mufakat]].
* Memperjuangkan [[Kesejahteraan]] Masyarakat
 
== Asas pokok demokrasi ==
[[Gagasan]] pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan [[hakikat]] manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan [[sosial]].<ref name="Pendidikan Kewarganegaraan">"Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia, 9797468135, 9789797468132.</ref>
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:<ref name="Pendidikan Kewarganegaraan"/>
* Pengakuan [[partisipasi]] rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, [[umum]], [[bebas]], dan [[rahasia]] serta jujur dan adil; dan
* Pengakuan hakikat dan [[martabat]] manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak [[asasi]] manusia demi kepentingan bersama.