Diyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan sekaligus merapikan konten dan referensi Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi |
k Mengembalikan suntingan oleh Zulf (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.10.137.176 Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Hukuman terhadap kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan ini disebut hudud dimana jenis dan jumlahnya ditetapkan dalam nash al-Qur’an atau Hadis. Sedangkan hukuman yang tidak ditetapkan dalam dalil nash melainkan diserahkan pada keputusan pengadilan (kebijaksanaan hakim) disebut takzir. Takzir ini berlaku atas kejahatan, baik yang menyangkut hak Allah Swt. maupun hak individu manusia.
Berdasarkan pernyataan diatas,maka yang tidak dikenakan sanksi had yaitu
== Dalil ==
Baris 9 ⟶ 11:
Diyat merupakan suatu kekhususan yang hanya diterapkan oleh umat Nabi Muhammad. Tujuan penggunaannya sebagai pengganti [[kisas]] dalam syariat Islam bagi pembunuh. Umat-umat sebelum umat [[Muhammad|Nabi Muhammad]] hanya menerapkan hukum kisas saja.{{Sfn|Buhairi|2012|p=55}}
==
=== Diyat ringan ===
Baris 39 ⟶ 41:
* {{Cite book|last=Irfan dan Masyrofah|date=2013|url=https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/51021/1/FIQIH%20JINAYAH.pdf|title=Fiqh Jinayah|location=Jakarta|publisher=Amzah|isbn=978-602-8689-76-2|ref={{sfnref|Irfan dan Masyrofah|2013}}|url-status=live}}
[[Kategori:
[[Kategori:Istilah Islam]]
[[Kategori:Jinayah]]
[[Kategori:Kompensasi terhadap korban kejahatan]]
|