Kisas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(8 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
#ALIH [[Qisas]]
<!--🌹VpuipV🌹
 
26 Agustus 2022 10.46 (WIB)
== Hukuman ==
-->
Hukuman kisas ditentukan oleh jenis tindak pidananya. Pada pembunuhan disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah [[hukuman mati]] atau pembayaran diyat. Pada pembunuhan yang menyerupai disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah diyat. Pada pembunuhan yang tidak disengaja, hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah pembalasan dengan kondisi yang setimpal. Sementara untuk penganiayaan yang menimbulkan luka karena kesalahan maka hukumannya adalah diyat.{{Sfn|Wahyuni|2018|p=121}}
 
== Kedudukan dalam tindak pidana ==
Tindak pidana yang berkaitan dengan kisas termasuk dalam tindak pidanan [[hudud]]. Penggolongan ini ditetapkan karena dalil-dalil kisas disebutkan dalam syariat Islam. Walau demikian, hak untuk kisas tetap menjadi hak individual. Dalil-dalilnya berasal dari firman Allah dan hadis dari nabi. Keberadaan kisas tidak dapat ditiadakan oleh perseorangan, masyarakat maupun negara. Karena kekuasaan atas hukuman tindak pidananya menjadi hak Allah.<ref>{{Cite book|last=Hamzah|first=Hamzah|date=2022|url=http://repositori.uin-alauddin.ac.id/20824/1/1.a.%20Buku%20Nilai%20Nilai%20Viktomologi.compressed.pdf|title=Nilai-Nilai Viktimologi dalam hukum Pidana Islam: Telaah Tindak Pidana Kisas|location=Jakarta|publisher=Sejahtera Kita|isbn=978-623-98691-4-4|pages=105|url-status=live}}</ref>
 
== Penegakan ==
Penegakan kisas menjadi tanggung jawab bagi para [[hakim]] dan penguasa. Tujuan penegakan ini untuk melindungi nyawa-nyawa manusia yang tidak berdosa. Kisas juga ditegakkan untuk mencegah terjadinya fitnah yang dapat berkembang hingga merajalela.{{Sfn|Buhairi|2012|p=57}}
 
== Manfaat ==
 
 
Setiap jenis hukuman yang diberikan akibat suatu tindak kejahatan pada dasarnya adalah kisas. Ketetapannya berdasarkan pada pembalasan yang seimbang dari suatu tindak kejahatan melalui pemberian hukuman. Adanya keseimbangan antara perbuatan dan hukuman menyebabkan [[individu]] bertindak lebih hati-hati. Keberhati-hatian dalam tindakan ini berdampak pada adanya jaminan kelangsungan hidup manusia.<ref>{{Cite book|last=Sudaryono dan Surbakti, N.|date=2017|url=https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/11285/Ebook%20HUKUM%20PIDANA_Revisi.pdf?sequence=2|title=Hukum Pidana Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP|location=Surakarta|publisher=Muhammadiyah University Press|isbn=978-602-361-083-9|pages=44|url-status=live}}</ref>
 
== Praktik ==
Kisas dipraktikkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti [[Arab Saudi]], [[Iran]] dan [[Pakistan]]. Beberapa negara lain menganggap kisas tidaklah relevan untuk diterapkan pada saat ini sebagaimana konsep [[hukuman mati]] yang bertentangan dengan [[hak asasi manusia]]. Namun, dalam Surah Al-Baqarah ayat 179 dijelaskan bahwa dalam kisas terdapat jaminan hidup bagi umat manusia karena dengan adanya kisas orang akan enggan untuk membunuh.{{Butuh rujukan}}
 
== Rujukan ==
 
=== Catatan kaki ===
{{Reflist}}
 
=== Daftar pustaka ===
 
* {{Cite book|last=Buhairi|first=Muhammad Abdul Athi|date=2012|url=https://www.google.co.id/books/edition/Tafsir_Ayat_Ayat_Ya_Ayyuhal_Ladzina_Aman/ahLeDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1|title=Tafsir Ayat-Ayat Yā Ayyuhal-ladzīna Āmanū|location=Jakarta|publisher=Pustaka Al-Kautsar|isbn=978-979-592-593-4|editor-last=Taman, M., dan Yasir, M.|translator-last=Kasdi, A., dan Farida, U.|ref={{sfnref|Buhairi|2012}}|url-status=live}}
* {{Cite book|last=Wahyuni|first=Fitri|date=2018|url=http://repository.unisi.ac.id/229/1/Buku%20Hukum.Pidana%20Islam_Dr.%20Fitri%20Unisi.pdf|title=Hukum Pidana Islam: Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia|location=Tangerang Selatan|publisher=PT Nusantara Persada Utama|isbn=978-602-50419-6-9|editor-last=Azmi|editor-first=M. Rizqi|ref={{sfnref|Wahyuni|2018}}|url-status=live}}
 
== Pranala luar ==
 
* [http://konsultasi-hukum-online.com/2013/06/hadits-hadits-ahkam-tentang-jinayat/ Hadits-hadits Ahkam tentang Jinayat di Konsultasi Hukum Online.com]
 
* [http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0/qishash/ Qishosh di Almanhaj.or.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141024124654/http://almanhaj.or.id/content/3121/slash/0/qishash/|date=2014-10-24}}
 
[[Kategori:Hukum Islam]]