Nikah urfi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
k RaFaDa20631 memindahkan halaman Nikah Urfi ke Nikah urfi dengan menimpa pengalihan lama
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Underlinked|date=Februari 2023}}
{{Fikih}}
 
Nikah '''Urfi''' adalah pernikahan yang sama dengan [[nikah siri]]. Pernikahan semacam ini haram hukumnya jika dilihat dari dalil yakni Q.S. [[An-Nisa]]: 25. Dimana dikuatkan dengan pernyataan dari Imam [[Ibnu Katsir]].<ref name="al-Mashri">{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=UexxDQAAQBAJ&pg=PA170&dq=Urfi+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi7gti3-5DbAhWKuI8KHbu3B4QQ6AEINjAD#v=onepage&q=Urfi%20adalah&f=false|title=Bekal Pernikahan|last=al-Mashri|first=Syaikh Mahmud|date=2016-11-01|publisher=Qisthi Press|isbn=9789791303484|language=id}}</ref> Kawin Urfi dan Kawin Misyar tidaklah sama, tetapi ada beberapa orang yang beranggapan sama karna adanya persamaan dikeduanya yakni keduanya memiiki hubungan al-umuum wa al-khusuus bi wajhin 'umum dan khusus dalam satu segi' ; seperti halnya yang dikemukakan oleh beberapa ulama mantiq yaitu 'Keduanya sama dalam satu sisi dan berbeda di sisi-sisi yang lain".<ref name="Qaradhawi 1995">{{Cite book|url=https://books.google.co.id/books?id=wuSqeQjqAjYC&pg=PA399&dq=Urfi+adalah&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi7gti3-5DbAhWKuI8KHbu3B4QQ6AEIJzAA#v=onepage&q=Urfi%20adalah&f=false|title=Fatwa-Fatwa Kontemporer 3|last=Qaradhawi|first=Yusuf Al|date=1995|publisher=Gema Insani|isbn=9789795617808|language=id}}</ref>
 
Kawin Urfi ini kawin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syara' namun kawin Urfi ini tidak tertulis dan terdata yang mana tidak ada bukti bawa keduanya telah melangsungkan pernikahan. Kawin Urfi ini sama jika dilihat dari kewajiban seorang suami yakni seorang suami bertanggung jawab terhadap istrinya baik itu dalam hal menafkahi dan memberikan tempat tinggal dan lain sebagainya.<ref name="Qaradhawi 1995"/>