Nikah Urfi adalah pernikahan yang sama dengan nikah siri. Pernikahan semacam ini haram hukumnya jika dilihat dari dalil yakni Q.S. An-Nisa: 25. Dimana dikuatkan dengan pernyataan dari Imam Ibnu Katsir.[1] Kawin Urfi dan Kawin Misyar tidaklah sama, tetapi ada beberapa orang yang beranggapan sama karna adanya persamaan dikeduanya yakni keduanya memiiki hubungan al-umuum wa al-khusuus bi wajhin 'umum dan khusus dalam satu segi' ; seperti halnya yang dikemukakan oleh beberapa ulama mantiq yaitu 'Keduanya sama dalam satu sisi dan berbeda di sisi-sisi yang lain".[2]

Kawin Urfi ini kawin yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syara' namun kawin Urfi ini tidak tertulis dan terdata yang mana tidak ada bukti bawa keduanya telah melangsungkan pernikahan. Kawin Urfi ini sama jika dilihat dari kewajiban seorang suami yakni seorang suami bertanggung jawab terhadap istrinya baik itu dalam hal menafkahi dan memberikan tempat tinggal dan lain sebagainya.[2]

Ada beberapa faktor yang mendorong munculnya fenomena Nikah 'Urfi, seperti halnya antara lain; Pergaulan bebas antargender baik itu di sekolah, tempat kerja dan perjalanan, Keadaan rumah tangga yang porak poranda dan minimnya pengawasan dari orang tua, tidak diterapkannya syariat islam, kesimpangsiuran fatwa, dan masih banyak faktor lainnya.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b al-Mashri, Syaikh Mahmud (2016-11-01). Bekal Pernikahan. Qisthi Press. ISBN 9789791303484. 
  2. ^ a b Qaradhawi, Yusuf Al (1995). Fatwa-Fatwa Kontemporer 3. Gema Insani. ISBN 9789795617808.