Kampung Pulo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pemukiman: merapikan penulisan rujukan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kampung adat sejarah''' adalah salah satu kampung adat yang berlokasi di [[Cangkuang, Leles, Garut|Desa Cangkuang]], [[Leles, Garut|Kecamatan Leles]], [[Kabupaten Garut]], [[Provinsi Jawa Barat]].<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.disparbud.jabarprov.go.id/wisata/dest-det.php?id=28&lang=id|title=Kampung Pulo-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat|website=www.disparbud.jabarprov.go.id|access-date=2020-05-13}}{{Pranala mati|date=Februari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Dahulu kala, Masyarakat di Kampung Pulo menganut [[agama]] [[Hindu]]. Namun setelah Embah Dalem [[Arif Muhammad]] singgah di wilayah ini beralih ke dalam Agama Islam. Hal ini terjadi karena Pasukan Embah Dalem Arif Muhammad terpaksa dipukul mundur sewaktu melawan [[Kolonialisme|penjajah]] [[Belanda]]. Karena merasa kecewa dan malu oleh [[Sultan Agung]], maka Embah Dalem Arif Muhammad tidak kembali lagi ke [[Mataram]]. Mulai waktu itu, beliau menyebarkan Agama Islam kepada masyarakat di wilayah Kampung Pulo. Sampai dengan wafat dan dimakamkan di Kampung Pulo. Embah Dalem Arif Muhammad meninggalkan enam orang anak, lima perempuan dan satu pria. Berkaitan dengan hal tersebut, di Kampung Pulo didirikan enam buah rumah adat saja yang saling berhadapan masing-masing tiga buah rumah di sebalah kiri dan di sebelah kanan ditambah dengan sebuah [[mesjid]] untuk tempat beibadah.<ref name=":0" /> Sekarang, Kampung Pulo terdiri dari enam kepala keluarga dengan jumlah penduduk 23 orang, dan
== Geografis ==
Tepatnya berada di antara [[Kota Bandung]] dan Kabupaten Garut yang berjarak 2 kilometer dari kecamatan Leles, 17 kilometer dari Kabupaten Garut, dan 46 km dari Kota Bandung. Sebelah Utara berbatasan dengan [[Desa Neglasari]], [[Kecamatan Kadungora]], sebelah [[selatan]] berbatasan dengan [[Desa Sukarame]] dan [[Desa Margaluyu]], Kecamatan Leles. Sebelah [[timur]] berbatasan dengan [[Desa Tambak Sari]] dan [[Desa Karang Anyar]], [[Kecamatan Leuwigoong]] dan sebelah [[barat]] dengan Desa Leles, Kecamatan Leles dan [[Desa Talagasari]], Kecamatan Kadungora. Kampung adat ini berada di [[pulau]] [[danau]] Bagendit satu tempat dengan [[Candi Cangkuang]], makam keramat, serta [[museum]] situs.<ref name=":1">{{Cite web|title=SIPAKU - SIM Pariwisata dan Kebudayaan|url=https://sipaku.disparbud.garutkab.go.id/upacara-siram-pusaka-kp-pulo-cangkuang-leles
== Pemukiman ==
Baris 34:
== Pantangan ==
* Di Kampung Pulo terdapat sebuah pantangan Berupa "Tidak boleh bertambahnya seorang Penduduk"
* Larangan menambah dan mengurangi jumlah rumah. Seperti saat ini, rumah berjumlah enam dan satu [[mushola]], yang merupakan gambaran dari jumlah anak perempuan Eyang Embah Dalem Arif Muhammad. Penerus yang menempati rumah adat haruslah keturunan dan anak perempuan tertua masing-masing keluarga berupa keluarga batih, yakni satuan kekerabatan atau satu keluarga yang terdiri dari [[ayah]], [[ibu]] dan [[anak]]-anaknya.
* Larangan memelihara [[hewan]] peliharaan berkaki empat kecuali [[kucing]]. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebersihan desa adat Kampung Pulo dari gangguan dan kotoran hewan peliharaan berkaki empat selain kucing. Pengecualian terhadap kucing berkaitan dengan kepercayaan bahwa hewan tersebut merupakan peliharaan kesayangan Nabi Muhammad Saw.
Baris 44:
[[Kategori:Kabuyutan Sunda]]
[[Kategori:Kampung di Jawa Barat]]
<references />
[[Kategori:Leles, Garut]]
|