Kampung Pulo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pemukiman: merapikan penulisan rujukan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kampung adat sejarah''' adalah salah satu kampung adat yang berlokasi di [[Cangkuang, Leles, Garut|Desa Cangkuang]], [[Leles, Garut|Kecamatan Leles]], [[Kabupaten Garut]], [[Provinsi Jawa Barat]].<ref name=":0">{{Cite web|url=http://www.disparbud.jabarprov.go.id/wisata/dest-det.php?id=28&lang=id|title=Kampung Pulo-Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat|website=www.disparbud.jabarprov.go.id|access-date=2020-05-13}}{{Pranala mati|date=Februari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Dahulu kala, Masyarakat di Kampung Pulo menganut [[agama]] [[Hindu]]. Namun setelah Embah Dalem [[Arif Muhammad]] singgah di wilayah ini beralih ke dalam Agama Islam. Hal ini terjadi karena Pasukan Embah Dalem Arif Muhammad terpaksa dipukul mundur sewaktu melawan [[Kolonialisme|penjajah]] [[Belanda]]. Karena merasa kecewa dan malu oleh [[Sultan Agung]], maka Embah Dalem Arif Muhammad tidak kembali lagi ke [[Mataram]]. Mulai waktu itu, beliau menyebarkan Agama Islam kepada masyarakat di wilayah Kampung Pulo. Sampai dengan wafat dan dimakamkan di Kampung Pulo. Embah Dalem Arif Muhammad meninggalkan enam orang anak, lima perempuan dan satu pria. Berkaitan dengan hal tersebut, di Kampung Pulo didirikan enam buah rumah adat saja yang saling berhadapan masing-masing tiga buah rumah di sebalah kiri dan di sebelah kanan ditambah dengan sebuah [[mesjid]] untuk tempat beibadah.<ref name=":0" /> Sekarang, Kampung Pulo terdiri dari enam kepala keluarga dengan jumlah penduduk 23 orang, dan maksimal jumlah penduduknya tidak boleh lebih dari 26 orang. Sistem pewarisannya adalah rumah adat diberikan kepada anak perempuan tertua. Maka dari itu, sistem kekeluargaan di Kampung Pulo harus mengikuti garis Ibu. Apabila ada anak laki-laki yang sudah menikah dan pernikahannya sudah menginjak waktu dua minggu, maka anak laki-laki itu harus ke luar dari Kampung Pulo.<ref name=":1" />
 
== Geografis ==
Tepatnya berada di antara [[Kota Bandung]] dan Kabupaten Garut yang berjarak 2&nbsp;kilometer dari kecamatan Leles, 17&nbsp;kilometer dari Kabupaten Garut, dan 46&nbsp;km dari Kota Bandung. Sebelah Utara berbatasan dengan [[Desa Neglasari]], [[Kecamatan Kadungora]], sebelah [[selatan]] berbatasan dengan [[Desa Sukarame]] dan [[Desa Margaluyu]], Kecamatan Leles. Sebelah [[timur]] berbatasan dengan [[Desa Tambak Sari]] dan [[Desa Karang Anyar]], [[Kecamatan Leuwigoong]] dan sebelah [[barat]] dengan Desa Leles, Kecamatan Leles dan [[Desa Talagasari]], Kecamatan Kadungora. Kampung adat ini berada di [[pulau]] [[danau]] Bagendit satu tempat dengan [[Candi Cangkuang]], makam keramat, serta [[museum]] situs.<ref name=":1">{{Cite web|title=SIPAKU - SIM Pariwisata dan Kebudayaan|url=https://sipaku.disparbud.garutkab.go.id/upacara-siram-pusaka-kp-pulo-cangkuang-leles|title=SIPAKU - SIM PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN|website=sipaku.disparbud.garutkab.go.id|access-date=2020-05-14}}</ref>
 
== Pemukiman ==
Baris 34:
== Pantangan ==
 
* Di Kampung Pulo terdapat sebuah pantangan Berupa "Tidak boleh bertambahnya seorang Penduduk"
* Larangan bekerja dan berziarah pada hari Rabu. Hal ini karena hari Rabu merupakan hari pilihan untuk mempelajari dan memperdalam pengetahuan agama. Seluruh anggota masyarakat dilarang bekerja, serta diharuskan berziarah ke makam Embah Dalem Arief Muhammad. Ini juga berlaku pagi para peziarah ataupun [[wisatawan]].
* Larangan menambah dan mengurangi jumlah rumah. Seperti saat ini, rumah berjumlah enam dan satu [[mushola]], yang merupakan gambaran dari jumlah anak perempuan Eyang Embah Dalem Arif Muhammad. Penerus yang menempati rumah adat haruslah keturunan dan anak perempuan tertua masing-masing keluarga berupa keluarga batih, yakni satuan kekerabatan atau satu keluarga yang terdiri dari [[ayah]], [[ibu]] dan [[anak]]-anaknya.
* Larangan memelihara [[hewan]] peliharaan berkaki empat kecuali [[kucing]]. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebersihan desa adat Kampung Pulo dari gangguan dan kotoran hewan peliharaan berkaki empat selain kucing. Pengecualian terhadap kucing berkaitan dengan kepercayaan bahwa hewan tersebut merupakan peliharaan kesayangan Nabi Muhammad Saw.
Baris 44:
[[Kategori:Kabuyutan Sunda]]
[[Kategori:Kampung di Jawa Barat]]
<references />
[[Kategori:Leles, Garut]]